6. Melakukan audit

6.1 Umum

Klausul ini memuat panduan tentang persiapan dan pelaksanaan audit sebagai bagian dari program audit.


Gambar terlampir memberikan ikhtisar kegiatan yang dilakukan dalam audit. Sejauh mana ketentuan pasal ini berlaku tergantung pada tujuan dan ruang lingkup auditnya.


Internal Audit SMK3
6.2 Memulai audit

6.2.1 Umum

Tanggung jawab untuk melakukan audit harus tetap berada di tangan ketua tim audit yang ditugaskan (lihat 5.5.5) sampai audit selesai (lihat 6.6).


Untuk memulai audit, langkah-langkah pada gambar terlampir harus dipertimbangkan; namun demikian, urutannya dapat berbeda tergantung pada pihak yang diaudit, proses dan keadaan khusus audit.


Internal Audit SMK3

6.2.2 Membangun kontak dengan auditee

Ketua tim audit harus memastikan bahwa kontak dilakukan dengan pihak yang diaudit untuk:

  1. mengkonfirmasi saluran komunikasi dengan perwakilan auditee;
  2. mengkonfirmasi otoritas untuk melakukan audit;
  3. memberikan informasi yang relevan tentang tujuan audit, ruang lingkup, kriteria, metode dan komposisi tim audit, termasuk para pakar teknis;
  4. meminta akses ke informasi yang relevan untuk tujuan perencanaan termasuk informasi tentang risiko dan peluang yang telah diidentifikasi organisasi dan cara penanganannya;
  5. menentukan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku dan persyaratan lain yang relevan dengan kegiatan, proses, produk, dan layanan yang diaudit;
  6. mengkonfirmasi perjanjian dengan pihak yang diaudit mengenai sejauh mana pengungkapan dan perlakuan terhadap informasi rahasia;
  7. membuat pengaturan untuk audit termasuk jadwal;
  8. menentukan pengaturan spesifik lokasi untuk akses, kesehatan dan keselamatan, keamanan, kerahasiaan atau lainnya;
  9. menyetujui kehadiran pengamat dan kebutuhan akan panduan atau juru bahasa untuk tim audit;
  10. menentukan bidang minat, kepedulian atau risiko apa pun bagi pihak yang diaudit sehubungan dengan audit khusus;
  11. menyelesaikan masalah tentang komposisi tim audit dengan auditee atau klien audit.
6.2.3 Menentukan kelayakan audit

Kelayakan audit harus ditentukan untuk memberikan kepercayaan yang wajar bahwa tujuan audit dapat dicapai.

Penentuan kelayakan harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti ketersediaan berikut ini:

  1. informasi yang memadai dan sesuai untuk perencanaan dan pelaksanaan audit;
  2. kerjasama yang memadai dari pihak yang diaudit;
  3. waktu dan sumber daya yang memadai untuk melakukan audit.

CATATAN Sumberdaya termasuk akses ke teknologi informasi dan komunikasi yang memadai dan tepat.

Jika audit tidak layak, alternatif harus diusulkan kepada klien audit, sesuai dengan yang diaudit.

Lanjutkan membaca: 6.3 Mempersiapkan kegiatan audit

Next >>>

Have a nice learning with us.
Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2020