Klausul ini memuat panduan tentang persiapan dan pelaksanaan audit sebagai bagian dari program audit.
Gambar terlampir memberikan ikhtisar kegiatan yang dilakukan dalam audit. Sejauh mana ketentuan pasal ini berlaku tergantung pada tujuan dan ruang lingkup auditnya.
6.2.1 Umum
Tanggung jawab untuk melakukan audit harus tetap berada di tangan ketua tim audit yang ditugaskan (lihat 5.5.5) sampai audit selesai (lihat 6.6).
Untuk memulai audit, langkah-langkah pada gambar terlampir harus dipertimbangkan; namun demikian, urutannya dapat berbeda tergantung pada pihak yang diaudit, proses dan keadaan khusus audit.
Ketua tim audit harus memastikan bahwa kontak dilakukan dengan pihak yang diaudit untuk:
Kelayakan audit harus ditentukan untuk memberikan kepercayaan yang wajar bahwa tujuan audit dapat dicapai.
Penentuan kelayakan harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti ketersediaan berikut ini:
CATATAN Sumberdaya termasuk akses ke teknologi informasi dan komunikasi yang memadai dan tepat.
Jika audit tidak layak, alternatif harus diusulkan kepada klien audit, sesuai dengan yang diaudit.