Definisi SMK3
adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Definisi K3
K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tujuan SMK3
Siapa yang harus menerapkan SMK3
PP No. 50 Tahun 2012:
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
ISO 45001:2018:
Secara umum:
untuk Organisasi/ Perusahaan
SMK3 merupakan sebuah sistem yang membantu organisasi untuk:
BelajarK3.Com
Berbekal dengan pengalaman dan kompetensi yang kami miliki semoga media ini bisa bermafaat untuk pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.