Kriteria:
12.1.1 Analisis kebutuhan pelatihan K3 sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan telah dilakukan.
12.1.2 Rencana pelatihan K3 bagi semua tingkatan telah disusun.
12.1.3 Jenis pelatihan K3 yang dilakukan harus disesuaikan dengan kebutuhan untuk pengendalian potensi bahaya.
10.1.4 Pelatihan dilakukan oleh orang atau badan yang kompeten dan berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
10.1.5 Terdapat fasilitas dan sumber daya memadai untuk pelaksanaan pelatihan yang efektif.
10.1.6 Pengusaha atau pengurus mendokumentasikan dan menyimpan catatan seluruh pelatihan.
10.1.7 Program pelatihan ditinjau ulang secara teratur untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif.
Interpretasi:
Perusahaan/organisasi membuat prosedur pelatihan, prosedur bisa diintegrasikan dengan sistem manajemen mutu atau ssitem manajemen perusahaan yang ada. Isi prosedur mencakup semua kriteria yang ditetapkan.
Kriteria:
12.2.1 Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan serta dalam pelatihan yang mencakup penjelasan tentang kewajiban hukum dan prinsip-prinsip serta pelaksanaan K3.
12.2.2 Manajer dan pengawas/penyelia menerima pelatihan yang sesuai dengan peran dan tanggungjawab mereka.
Interpretasi:
Prosedur pelatihan juga mencakup bagi jajaran top manajemen.
Kriteria:
12.3.1 Pelatihan diberikan kepada semua tenaga kerja termasuk tenaga kerja baru dan yang dipindahkan agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara aman.
12.3.2 Pelatihan diselenggarakan kepada tenaga kerja apabila ditempat kerjanya terjadi perubahan sarana produksi atau proses.
12.3.3 Pengusaha/pengurus memberikan pelatihan penyegaran kepada semua tenaga kerja.
Interpretasi:
Refresh Safety Training
Kriteria:
12.5.1 Perusahaan mempunyai sistem untuk menjamin kepatuhan terhadap persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai dengan peraturan perundangan untuk melaksanakan tugas khusus, melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan peralatan.
Interpretasi:
Pelatihan khusus bagi pekerja seperti: Operator Forklift, Crane, Pelatihan bekerja pada ketinggian, dan pelatihan lainnya yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
BelajarK3.Com
Media belajar tentang implementasi Sistem Manajemen K3, Lingkungan dan Mutu, termasuk juga tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).