6. KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN SMK3

6.1 Sistem Kerja


Kriteria:


6.1.1 Petugas yang berkompeten telah mengidentifikasikan bahaya yang potensial dan telah menilai risiko-risiko yang timbul dari suatu proses kerja.


6.1.2 Apabila upaya pengendalian risiko diperlukan maka upaya tersebut ditetapkan melalui tingkat pengendalian.


6.1.3 Terdapat prosedur atau petunjuk kerja yang terdokumentasi untuk megendalikan risiko yang teridentifikasi dan dibuat atas dasar masukan dari personil yang kompeten serta tenaga kerja yang terkait dan disahkan oleh orang yang berwenang di perusahaan.


6.1.4 Kepatuhan dengan peraturan perundang-undangan, standar dan pedoman teknis yang relevan diperhatikan pada saat mengembangkan atau melakukan modifikasi atau petunjuk kerja.


6.1.5 Terdapat sistem izin kerja untuk tugas berisiko tinggi


6.1.6 Alat pelindung diri disediakan sesuai kebutuhan dan digunakan secara benar serta selalu dipelihara dalam kondisi layak pakai.


6.1.7 Alat pelindung diri yang digunakan dipastikan telah dinyatakan layak pakai sesuai dengan standar dan/ atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.


6.1.8 Upaya pengendalian risiko dievaluasi secara berkala apabila terjadi ketidaksesuaian atau perubahan pada proses kerja.



Interpretasi:


  • Pada tiap departemen/bagian kerja, setiap aktivitas telah dilakukan IBPR.
  • Petugas yang membuat IBPR telah mendapatkan pelatihan tentang prosedur IBPR.
  • Pengedalian dari hasil IBPR dibuat SOP/Petunjuk Kerja Aman.
  • Peraturan perundangan K3 perlu sebagai refrensi dalam melakukan IBPR .
  • Pekerjaan dengan risiko tinggi harus ada pegendalian berupa Prosedur Ijin Kerja.
  • terdapat cara untuk penyediaan kelengkapan APD.
  • bilamana ada perubahan proses IBPR harus direview.


Identifikasi Bahaya Belajar K3 .Com


Contoh Dokumen SMK3 Contoh Dokumen Implementasi:


6.2 Pengawasan

Kriteria:


6.2.1 Dilakukan pengawasan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan.


6.2.2 Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan mereka dan tingkat risiko tugas.


6.2.3 Pengawas/ penyelia ikut serta dalam identifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian.


6.2.4 Pengawas/ penyelia diikutsertakan dalam melakukan penyelidikan dan pembuatan laporan terhadap terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengusaha atau pengurus.


6.2.5 Pengawas/ penyelia ikut serta dalam proses konsultasi.



Interpretasi:


Setiap pekerjaan yang berpotensi bahaya dan berisiko kecelakaan kerja harus diawasi, siapa yang mengawasi? sebagai contoh: Foreman, Supervisor atau petugas K3 yang ditunjuk. Dalam hal terjadi kecelakaan pengawas diikutsertakan dalam penyelidikan kecelakaan itu.



Kriteria SMK3 Belajar K3 .Com


Contoh Dokumen SMK3 Contoh Dokumen Implementasi:


6.4 Lingkungan Kerja

Kriteria:


6.4.1 Perusahaan melakukan penilaian lingkungan kerja untuk mengetahui daerah-daerah yang memerlukan pembatasan ijin masuk.


6.4.2 Terdapat pengendalian atas tempat-tempat dengan pembatasan ijin masuk.


6.4.3 Fasilitas - fasilitas dan layanan yang tersedia di tempat kerja sesuai dengan standar dan pedoman teknis.


6.4.4 Rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat harus dipasang sesuai dengan standar dan pedoman teknis.




Interpretasi:


  • Perusahaan mengidentifikasi daerah-daerah mana saja yang beresiko besar/tinggi dan membuat prosedur Ijin Kerja
  • rambu K3 harus terpasang semua diarea kerja seperti: WAJIB PAKAI APD, AWAS BAYAHA, TANDA EMERGENCY EXIT, dll


Kriteria SMK3 Belajar K3 .Com


Contoh Dokumen SMK3 Contoh Dokumen Implementasi:


6.5 Pemeliharaan, Perbaikan dan Perubahan Sarana Produksi

Kriteria:


6.5.1 Penjadualan pemeriksaan dan pemeliharaan sarana produksi serta peralatan mencakup verifikasi alat-alat pengaman dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis yang berlaku.


6.5.2 Semua catatan yang memuat data-data secara rinci dari kegiatan pemeriksaan, pemeliharaan, perbaikan dan perubahan-perubahan yang dilakukan atas sarana produksi harus disimpan dan dipelihara.


6.5.3 Sarana produksi yang terdaftar harus memiliki sertifikat yang masih berlaku.


6.5.4 Perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus dilakukan personel yang berkompeten.


6.5.5 Apabila memungkinkan, sarana produksi yang akan diubah harus sesuai dengan persyaratan peraturan perundangan yang berlaku.


6.5.6 Terdapat prosedur permintaan pemeliharaan yang mencakup ketentuan mengenai peralatan-peralatan dengan kondisi keselamatan yang kurang baik dan perlu untuk segera diperbaiki.


6.5.7 Terdapat suatu sistem penandaan bagi alat yang sudah tidak aman lagi jika digunakan atau yang sudah tidak digunakan lagi.


6.5.8 Apabila diperlukan, dilakukan penerapan sistem penguncian pengoperasian (lock out system) untuk mencegah agar sarana produksi tidak dihidupkan sebelum saatnya


6.5.9 Prosedur persetujuan untuk menjamin bahwa peralatan produksi dalam kondisi yang aman untuk dioperasikan.



Interpretasi:


  • Semua sarana produksi yang diatur didalam peraturan perundangan harus tersertifikasi secara terjadwal, sebagai contoh: Crane, Forklift, Bejana Tekan, mesin-mesin produksi, Alat Berat (Welloader, dan sejenisnya). Untuk lebih terkontrol dibuatkan prosedur Monitor Perawatan dan Sertifikasi Sarana Produksi
  • Terdapat prosedur LOTO (Lock Out Tag Out) untuk memastikan ketika sarana produksi dilakukan pemeliharaan dalam keadaan aman


Kriteria SMK3 Belajar K3 .Com


Contoh Dokumen SMK3 Contoh Dokumen Implementasi:


6.6 Pelayanan

Kriteria:


6.6.1 Apabila perusahaan dikontrak untuk menyediakan pelayanan yang tunduk pada standar dan undang-undang K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi.


6.6.2 Apabila perusahaan diberi pelayanan melalui kontrak, dan pelayanan tunduk pada standar dan perundangan K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pemberian pelayanan memenuhi persyaratan.



Interpretasi:


Untuk pekerjaan yang di sub-kan dan memastikan pekerjaan dikerjakan aman, dibuat Prosedur Kontrak Kerja yang didalamnya memuat pemenuhan seluruh aspek-aspek K3nya.


Contoh Dokumen SMK3 Contoh Dokumen Implementasi:




6.7 Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat

Kriteria:


6.7.1 Keadaan darurat yang potensial (di dalam atau di luar tempat kerja) telah diidentifikasi dan prosedur keadaan darurat tersebut telah didokumentasikan.


6.7.2 Prosedur keadaan darurat diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yang berkompeten.


6.7.3 Tenaga kerja mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.


6.7.4 Petugas penanganan keadaan darurat diberikan pelatihan khusus.


6.7.5 Instruksi keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat diperlihatkan secara jelas/ menyolok dan diketahui oleh seluruh tenaga kerja perusahaan


6.7.6 Alat dan sistim tanda bahaya keadaan darurat diperiksa, diuji dan dipelihara secara berkala.


6.7.7 Kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai oleh petugas yang berkompeten.



Interpretasi:


Pada kriteria ini perusahaan/organisasi harus membuat Prosedur Kondisi Darurat.



Kriteria SMK3 Belajar K3 .Com


Contoh Dokumen SMK3 Contoh Dokumen Implementasi:


6.8 Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK)

Kriteria:


6.8.1 Perusahaan telah mengevaluasi alat PPPK dan menjamin bahwa sistim PPPK yang ada memenuhi standard dan pedoman teknis yang berlaku.


6.8.2 Petugas PPPK telah dilatih dan ditunjuk sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



Interpretasi:


Didalam prosedur kondisi darurat juga dijelaskan pemenuhan tentang PPP3.

Contoh Dokumen SMK# Contoh Dokumen Implementasi:



Next elemen 7

STANDAR PEMANTAUAN


BelajarK3.Com
Media belajar tentang implementasi Sistem Manajemen K3, Lingkungan dan Mutu, termasuk juga tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).