Definisi SMK3
adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Definisi K3
K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Tujuan SMK3
Siapa yang harus menerapkan SMK3
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
Perusahaan dengan Potensi Bahaya Tinggi:
Penentuan perusahaan dengan potensi bahaya tinggi diatur tersendiri pada KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR: KEP.187/MEN/1999 TENTANG PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA DI TEMPAT KERJA
Secara umum:
untuk Organisasi/ Perusahaan
SMK3 merupakan sebuah sistem yang membantu organisasi untuk:
Penjelasan setiap elemen dan kriteria SMK3
BelajarK3.Com
Media belajar tentang implementasi Sistem Manajemen K3, Lingkungan dan Mutu, termasuk juga tentang Standar Nasional Indonesia (SNI).