Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Telah diatur didalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. Kewajiban penerapan SMK3 berlaku bagi perusahaan yang:
Perusahaan anda ingin menerapkan SMK3 untuk menuju Zero Accident?, mau belajar SMK3? klik link berikut: Mempelajari 166 Kriteria PP No. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
SelengkapnyaPerusahaan/organisasi yang Anda pimpin jika membutuhkan pendampingan dalam penerapan Sistem Manajemen K3 dengan senang hati kami siap bermitra, segera hubungi petugas customer service kami via link dibawah ini.