Prosedur Sistem Manajemen K3 adalah dokumen yang menjelaskan cara spesifik /atau langkah kerja dari serangkaian kegiatan yang saling berhubungan atau berinteraksi untuk mengelola semua aspek K3.
Terlampir dibawah ini adalah contoh Prosedur Sistem Manajemen K3 sesuai Standar SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 dan ISO 45001:2018 beserta contoh lampiran-lampirannya.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk: menentukan dan memiliki akses ke persyaratan peraturan perundang-undangan terbaru dan persyaratan lain yang berlaku untuk semua aspek K3 dalam penerapan SMK3 perusahaan; menentukan bagaimana persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya tersebut berlaku untuk perusahaan dan apa yang perlu dikomunikasikan; mempertimbangkan persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya ketika menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan SMK3 secara berkelanjutan; dan mengevaluasi kepatuhan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk: menentukan dan memiliki akses ke persyaratan peraturan perundang-undangan terbaru dan persyaratan lain yang berlaku untuk semua aspek K3 dalam penerapan SMK3 perusahaan; menentukan bagaimana persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya tersebut berlaku untuk perusahaan dan apa yang perlu dikomunikasikan; mempertimbangkan persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya ketika menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan SMK3 secara berkelanjutan; dan mengevaluasi kepatuhan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan bahwa penyediaan sumber daya manusia dilakukan sesuai dengan kebutuhan perusahaan berdasarkan struktur organisasi yang telah disetujui oleh manajemen puncak dan untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan standar organisasi.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai pedoman bagi pekerja untuk secara aktif dan berkelanjutan, melakukan konsultasi dan berpartisipasi dalam pengembangan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja dan tindakan perbaikan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk menjelaskan tugas, fungsi dan komposisi dari Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan (P2K3) untuk terselenggaranya Sistem Manajemen K3.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk program pelatihan terhadap pekerja sehingga dicapai sumber daya manusia yang kompeten untuk pelaksanaan Sistem Manajemen K3 Perusahaan.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk membuat JSA (Job Safety Analysis) atau analisa pekerjaan berwawasan K3 sebagai upaya menghilangkan dan mencegah risiko kecelakaan kerja di tempat kerja
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk menjamin bahwa semua yang berkaitan dengan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dikomunikasikan secara aktif dan berkelanjutan, baik untuk komunikasi internal maupun komunikasi eksternal.
Prosedur ini mengatur tentang bagaimana melaporkan dan menyelidiki jika terjadi kecelakaan kerja, menentukan faktor penyebab kecelakaan dan melakukan tindakan perbaikan dan tindakan koreksi agar kecelakaan tidak terjadi.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan bahwa penyakit akibat kerja yang terjadi di perusahaan dilaporkan kepada bagian terkait agar dapat dilakukan tindakan perbaikan.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk: menetapkan langkah yang sistematis dalam menentukan tindakan perbaikan dari ketidaksesuaian yang terjadi dalam penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan; menganalisa dan memecahkan masalah serta mencegah kesalahan yang berulang dengan menghilangkan penyebab/akar penyebab dari masalah. mengenali penyebab ketidaksesuaian potensial sehingga dapat mencegah terjadinya ketidaksesuaian tersebut dengan melakukan tindakan pencegahan.
Prosedur ditetapkan sebagai panduan untuk mengukur kinerja penerapan Sistem Manajemen K3 mencakup diantaranya data-data temuan ketidaksesuaian, data-data insiden, data-data pelanggaran K3L dan data-data lainnya yang dianggap perlu.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai pedoman untuk melaporkan dan menangani sumber bahaya dan masalah K3.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk: mengendalikan dan memastikan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang digunakan merupakan dokumen yang sah, terkini dan selalu tersedia di lokasi yang memerlukan serta untuk mencegah penggunaan dokumen kadaluarsa; mengendalikan dan memelihara catatan K3L agar tetap mudah dibaca, diakses dan ditunjukkan bila diperlukan; mencegah penggunaan informasi terdokumentasi yang tidak diinginkan.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan dan mengendalikan semua perubahan baik sementara maupun permanen yang berdampak pada kinerja K3.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3 dari pekerjaan/kegiatan/proses kerja yang berpotensi bahaya dengan risiko tinggi. Dan juga sebagai bagian dari upaya mencari peluang-peluang K3 untuk meningkatkan kinerja K3.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk pengelolaan Alat Pelindung Diri yang meliputi identifikasi jenis dan jumlah kebutuhan APD, konsultasi, seleksi, penyediaan, penggantian, dan pemantauan terhadap APD yang digunakan di tempat kerja.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan bahwa: semua sarana produksi tersertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dioperasikan dengan aman sesuai dengan fungsinya; SIO bagi pekerja yang mengoperasikan sarana produksi tersertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai pedoman untuk memastikan bahwa peralatan atau mesin yang sedang dalam pemasangan atau perbaikan tidak boleh dioperasikan sebelum benar-benar aman dan tidak membahayakan bagi pekerja.
Prosedur ini ditetapkan sebagai pedoman untuk memastikan pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan secara manual dan mekanis di tempat kerja dilakukan dengan aman.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan semua karyawan selama mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan bermotor atau peralatan angkut lainnya selalu dalam kondisi yang aman dan selamat untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
Prosedur ini ditetapkan sebagai panduan untuk: memberikan informasi perjalanan secara jelas kepada personil yang ditunjuk dari kantor menuju tempat kerja perusahaan klien; menjelaskan aspek penting dari proses Rencana Manajemen Perjalanan.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan dan menjamin bahan kimia berbahaya/ atau yang disebut B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) yang digunakan oleh perusahaan pengendaliannya dilakukan dengan benar mulai dari: penyimpanan, penanganan, pemindahan, dan untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3L.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk mengelola Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan dari Limbah B3.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai pedoman untuk mengelola sampah/ limbah non B3 yang dihasilkan dari kegiatan operasional perusahaan sebagai upaya untuk mengurangi risiko dan dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk menghilangkan dan atau meminimalkan dampak pencemaran lingkungan dari seluruh aspek kegiatan/pekerjaan.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk: memilih dan menentukan kontraktor, menjamin pelayanan yang diberikan oleh kontraktor memenuhi persyaratan Sistem Manajemen K3.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk mengendalikan pengadaan/ pembelian barang dalam rangka untuk memastikan kesesuaiannya dengan Sistem Manajemen Mutu Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan produk atau jasa yang dikerjakan telah sesuai dengan persyaratan K3 dan sesuai dengan permintaan.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk: menghadapi keadaan darurat, menyelamatkan jiwa tenaga kerja dan orang lain yang berada di perusahaan (tamu/ kontraktor), mengamankan aset perusahaan, dan lingkungan kerj, memastikan fasilitas atau sarana tanggap darurat yang terpasang di perusahaan bisa dan siap digunakan sewaktu-waktu jika terjadi kondisi darurat.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memperbaiki tingkat keselamatan dan keamanan akibat negatif paska kejadian keadaan darurat baik yang berdampak kepada manusia, lingkungan, property, dan kegiatan usaha.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk: memantau, mengukur, menganaliasa dan mengevaluasi kinerja K3, memastikan bahwa setiap potensi bahaya yang dapat timbul dari kondisi tempat dan lingkungan kerja, mesin dan peralatan, bahan serta tindakan pekerja teridentifikasi dan mengambil tindakan perbaikan serta pencegahan yang diperlukan dari timbulnya bahaya tersebut, memastikan setiap pekerja mematuhi semua peraturan-peraturan perusahaan.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan bahwa lingkungan kerja di telah dipantau dan diukur sesuai dengan peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan bahwa peralatan inspeksi, pengukuran, dan pengujian yang dimiliki dan digunakan dilakukan identifikasi dan kalibrasi untuk menjamin data pengukurannya adalah valid.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai pedoman untuk program pemeriksaan kesehatan yang terarah untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan tenaga kerja yang sebaik-baiknya.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan bahwa setiap sarana dan peralatan kerja yang digunakan atau dioperasikan di lingkungan perusahaan dalam keadaan aman dan layak pakai.
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk: penyelenggaraan audit internal Sistem Manajemen K3L, memastikan bahwa Sistem Manajemen K3L diterapkan dan dipelihara secara efektif, dan mencari peluang K3L.
Prosedur ini ditetapkan sebagai panduan untuk pelaksanaan Tinjauan Manajemen untuk memastikan kesinambungan, kecukupan dan efektifitas penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja secara berkelanjutan.
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home