BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online learning
Klausul 9. Evaluasi Kinerja
9.1 Pemantauan, Pengukuran, Analisis dan Evaluasi
9.1.1 Umum
Perusahaan menetapkan prosedur-prosedur (terlampir pada dokumen pendukung) untuk memantau, mengukur, menganalisis, dan mengevaluasi kinerja K3 Perusahaan. Dalam hal ini perusahaan telah menentukan:
- apa yang perlu dipantau dan diukur:
- sejauh mana persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya dipenuhi;
- kegiatan dan operasional yang terkait bahaya, risiko, dan peluang yang teridentifikasi;
- kemajuan pencapaian sasaran organisasi K3;
- efektivitas operasional dan pengendalian lainnya;
- metode untuk pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi yang diperlukan untuk memastikan hasil yang sah;
- kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi kinerja K3, dan indikator yang sesuai;
- kapan pemantauan dan pengukuran harus dilakukan;
- kapan hasil dari pemantauan dan pengukuran harus dianalisa dan dievaluasi.
Perusahaan memastikan bahwa pemantauan dan pengukuran menggunakan peralatan yang terkalibrasi atau terverifikasi dan terpelihara.
Perusahaan melakukan komunikasi informasi kinerja lingkungan yang relevan, baik secara internal maupun eksternal, sebagaimana telah diidentifikasi dalam prosedur komunikasi dan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan.
Perusahaan mengevaluasi kinerja dan efektivitas sistem manajemen lingkungan
Semua informasi disimpan sebagai bukti telah dilakukannya pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi.
Dokumen pendukung
Prosedur Inpeksi K3 dan Lingkungan
Prosedur Pemantauan Lingkungan Kerja
Prosedur Identifikasi Dan Kalibrasi Peralatan Pengukuran
Prosedur Pemantauan Kesehatan Pekerja
Prosedur Pemeriksaan Dan Inspeksi Peralatan Kerja
Prosedur Evaluasi Kinerja K3 (Safety Performance)
9.1.2 Evaluasi Penaatan
Perusahaan menetapkan, menerapkan dan memelihara Prosedur Identifikasi Dan Evaluasi Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban penaatan Perusahaan. Prosedur ini menjelaskan:
- frekuensi dan metode evaluasi penaatan;
- evaluasi penaatan dan melaksanakan tindakan jika diperlukan;
- memelihara pengetahuan dan pemahaman tentang status kepatuhan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
Semua informasi yang berkaitan disimpan dan dipelihara sebagai bukti hasil evaluasi penaatan.
Dokumen pendukung
Prosedur Identifikasi Dan Evaluasi Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya
9.2 Audit Internal
9.2.1 Umum
Perusahaan menetapkan Prosedur Audit Internal sebagai panduan untuk melakukan audit internal pada selang waktu yang terencana untuk memberikan informasi apakah sistem manajemen K3:
- sesuai dengan:
- persyaratan sistem manajemen K3 perusahaan;
- persyaratan standar ISO 45001:2018.
- secara efektif diterapkan dan dipelihara.
9.2.2 Program Audit Internal
Dalam hal program audit internal Perusahaan:
- merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit termasuk frekuensi, metode, tanggung jawab, persyaratan perencanaan dan pelaporan, yang harus mempertimbangkan pentingnya proses audit, perubahan yang mempengaruhi Perusahaan, dan hasil audit sebelumnya;
- menentukan kriteria audit dan lingkup audit untuk setiap audit;
- memilih auditor untuk memastikan objektivitas dan ketidakberpihakan dan pelaksanaan audit;
- ) meyakinkan bahwa hasil audit dilaporkan kepada manajer terkait; meyakinkan bahwa hasil audit yang relevan dilaporkan kepada pekerja, dan dimana mereka berada, perwakilan pekerja, dan pihak terkait lainnya;
- mengambil tindakan untuk menangani ketidaksesuaian dan meningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan
- menyimpan informasi terdokumentasi sebagai bukti pelaksanaan program audit dan hasil audit.
Dokumen pendukung
Prosedur Audit Internal Sistem Manajemen K3
9.3 Tinjauan manajemen
Manajemen puncak Perusahaan meninjau sistem manajemen K3 yang diterapkan di Perusahaan, pada selang waktu terencana, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, efektivitas secara berkelanjutan dan keselarasan dengan strategi Perusahaan.
Perusahaan merencanakan dan melaksanakan tinjauan manajemen dengan mempertimbangkan:
- status tindakan dari tinjauan manajemen sebelumnya;
- perubahan isu-isu eksternal dan internal yang relevan dengan SMK3, mencakup:
- kebutuhan dan harapan pihak yang berkepentingan, termasuk kewajiban penaatan;
- persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya;
- risiko dan peluang-peluang;
- sejauh mana kebijakan dan sasaran K3 telah terpenuhi;
- informasi tentang kinerja dan efektivitas sistem manajemen K3, termasuk tren dalam:
- insiden, ketidaksesuaian, tindakan koreksi dan perbaikan berkelanjutan;
- pemantauan dan hasil-hasil pengukuran;
- hasil-hasil evaluasi kepatuhan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya;
- hasil audit;
- konsultasi dan partisipasi pekerja;
- risiko dan peluang;
- kecukupan sumber daya untuk pemeliharaan SMK3 yang efektif;
- komunikasi yang relevan dari pihak berkepentingan, termasuk keluhan/komplain;
- peluang untuk perbaikan berkelanjutan.
Hasil tinjauan manajemen mencakup keputusan yang berkaitan dengan::
- kesesuaian, kecukupan dan efektivitas secara berkelanjutan dari SMK3 dalam mencapai hasil yang diinginkan;
- peluang perbaikan berkelanjutan
- setiap kebutuhan untuk perubahan terhadap sistem manajemen K3, termasuk sumber daya;
- tindakan, jika diperlukan, ketika sasaran K3 tidak tercapai;
- peluang untuk memperbaiki integrasi sistem manajemen K3 dengan proses bisnis lainnya;
- setiap implikasi untuk arah yang strategis bagi Perusahaan.
Manajemen puncak harus mengkomunikasikan hasil tinjauan manajemen yang relevan kepada pekerja dan kepada perwakilan pekerja.
Semua informasi dari kegiatan tinjauan manajemen disimpan sebagai bukti hasil tinjauan manajemen.
Dokumen pendukung
Prosedur Tinjauan Manajemen
Have a nice learning with us
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
Bagikan halaman ini ke teman
More learning visit our home