Klausul 5. Kepemimpinan

5.1 Kepemimpinan dan Komitmen

Manajemen puncak Perusahaan menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja dengan:

  1. mengambil tanggung jawab dan pertanggungjawaban secara keseluruhan dalam pencegahan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja serta penyediaan tempat kerja dan kegiatan yang aman dan sehat;
  2. memastikan bahwa Kebijakan K3 dan Sasaran K3 telah ditetapkan dan sesuai dengan konteks perusahaan dan arah strategis perusahaan;
  3. memastikan integrasi persyaratan SMK3 kedalam proses bisnis perusahaan;
  4. memastikan ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan SMK3;
  5. mengkomunikasikan pentingnya manajemen K3 yang efektif dan sesuai dengan persyaratan SMK3;
  6. memastikan bahwa SMK3 tercapai sesuai dengan hasil yang diinginkan;
  7. mengarahkan dan mendukung semua pekerja agar berkontribusi pada efektivitas SMK3;
  8. mempromosikan perbaikan secara terus menerus;
  9. mendukung manajemen terkait lainnya untuk menunjukkan kepemimpinan mereka yang berlaku untuk pertanggung jawaban di area kerjanya;
  10. mengembangkan, memimpin dan mempromosikan budaya K3 didalam Perusahaan yang mendukung hasil yang diharapkan dari SMK3;
  11. melindungi pekerja dari tindakan kontra ketika melaporkan insiden, bahaya, risiko dan peluang;
  12. memastikan Perusahaan menetapkan dan menerapkan suatu proses konsultasi dan partisipasi pekerja;
  13. mendukung pembentukan dan fungsi komite keselamatan dan kesehatan kerja dalam hal ini adalah P2K3.

Dokumen pendukung

Pernyataan Komitmen Jajaran Manajemen
Pernyataan Komitmen Serikat Pekerja

5.2 Kebijakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Klausul 5. Kepemimpinan

Manajemen puncak dalam hal ini Direktur Perusahaan menetapkan, menerapkan dan memelihara kebijakan K3 yang:

  1. mencakup komitmen dalam penyediaan tempat kerja yang aman dan sehat untuk pencegahan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja dan hal tersebut harus sesuai dengan tujuan, ukuran dan konteks organisasi dan sifat khusus dari risiko K3 dan peluang K3;
  2. menyediakan kerangka kerja untuk menetapkan sasaran K3;
  1. mencakup komitmen memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya;
  2. mencakup komitmen menghilangkan bahaya dan mengurangi risiko K3
  3. mencakup komitmen untuk perbaikan SMK3 secara berkelanjutan;
  4. mencakup komitmen untuk konsultasi dan partisipasi pekerja, dan, apabila ada, perwakilan pekerja;

Kebijakan K3 tersebut:

  • tersedia sebagai informasi terdokumentasi;
  • dikomunikasikan dalam organisasi;
  • tersedia bagi pihak yang berkepentingan, yang relevan;
  • relevan dan sesuai.

Dokumen pendukung:

Kebijakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

5.3 Peran, Tanggung Jawab dan Wewenang

Pimpinan puncak dalam hal ini Direktur Perusahaan memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang untuk peran yang relevan yang ditugaskan, telah dikomunikasikan dan telah dipahami dalam Perusahaan.

Manajemen puncak menunjuk penanggungjawab dan yang berwenang untuk:

  1. memastikan bahwa sistem manajemen K3 memenuhi persyaratan Standar Internasional ISO 45001:2018;
  2. melaporkan kinerja sistem manajemen K3, termasuk kinerja K3, kepada jajaran top manajemen.

Dokumen pendukung:

P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja)
Tugas Dan Fungsi P2K3

5.4 Konsultasi dan Partisipasi Pekerja

Klausul 5. Kepemimpinan

Perusahaan menetapkan, menerapkan dan memelihara proses-proses konsultasi dan partisipasi pekerja di semua tingkatan dan fungsi yang berlaku, dan, apabila ada, perwakilan pekerja, dalam pengembangan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja dan tindakan perbaikan SMK3. Dalam hal ini Perusahaan:

  1. menyediakan mekanisme, waktu, pelatihan dan sumber daya yang diperlukan untuk konsultasi dan partisipasi;
  2. menyediakan akses yang cepat ke informasi yang jelas, dapat dimengerti dan relevan tentang SMK3;
  3. menentukan dan menghilangkan gangguan atau hambatan untuk berpartisipasi dan meminimalkan gangguan yang tidak dapat dihilangkan;
  4. menekankan adanya konsultasi pekerja non-manajerial sebagai berikut:
    1. menentukan kebutuhan dan harapan pihak yang berkepentingan;
    2. menetapkan kebijakan K3;
    3. menetapkan peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi, sebagaimana berlaku;
    4. menentukan bagaimana pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya;
    5. menetapkan sasaran dan perencanaan K3 untuk mencapai sasaran tersebut;
    6. menentukan pengendalian yang berlaku untuk alih daya, pengadaan dan kontraktor;
    7. menentukan apa yang perlu dipantau, diukur dan dievaluasi;
    8. merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit;
    9. memastikan peningkatan berkelanjutan.
  5. menekankan partisipasi pekerja non-manajerial sebagai berikut:
    1. menentukan mekanisme untuk konsultasi dan partisipasi bagi pekerja nonmanajerial;
    2. mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko dan peluang;
    3. menentukan tindakan untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3;
    4. menentukan persyaratan kompetensi, kebutuhan pelatihan, pelaksanaan pelatihan dan evaluasi pelatihan;
    5. menentukan apa yang perlu dikomunikasikan dan bagaimana komunikasi akan dilakukan;
    6. menentukan tindakan pengendalian dan efektivitas penerapan serta penggunaannya;
    7. investigasi insiden dan ketidaksesuaian dan menentukan tindakan perbaikan;

Dokumen pendukung:

Prosedur Konsultasi Dan Partispasi Pekerja

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
Tutup
Tutup
Tutup
Tutup
Tutup
Tutup