Klausul 8. Operasional

8.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasional

8.1.1 Umum

Perusahaan menetapkan, menerapkan, mengendalikan dan memelihara beberapa prosedur, untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen K3, dan untuk menerapkan tindakan yang ditetapkan dalam klausa 6, dengan:

  1. menetapkan kriteria operasional untuk setiap proses;
  2. menerapkan pengendalian untuk setiap proses, menurut kriteria operasional.
  3. memelihara dan menyimpan informasi terdokumentasi sejauh yang diperlukan untuk memiliki keyakinan bahwa proses-proses tersebut telah dilakukan sesuai yang telah direncanakan;
  4. menyesuaikan pekerjaan dengan pekerja.

Di tempat kerja perusahaan yang terdapat beberapa pemberi kerja, perusahaan mengkordinasi bagian-bagian dari SMK3 yang relevan dengan perusahaan-perusahaan pemberi kerja lainnya.

8.1.2 Eliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3

Perusahaan menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur-prosedur untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3 dengan menggunakan hierarki pengendalian berikut:

Klausul 8. Operasional
  1. eliminasi bahaya;
  2. subtitusi, mengganti dengan proses, operasi, bahan atau peralatan yang kurang berbahaya;
  3. menggunakan pengendalian teknik dan pengaturan kembali pekerjaan;
  4. pengendalian administratif, termasuk pelatihan;
  5. menggunakan alat pelindung diri yang memadai.

Dokumen pendukung

Prosedur Ijin Kerja
Prosedur APD
Prosedur Job Safety Analysis (JSA)
Prosedur Sertifikasi Operator Dan Sarana Produksi
Prosedur Lock Out Tag Out
Prosedur Penanganan Bahan Secara Manual dan Mekanis
Prosedur Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
Prosedur Penanganan Limbah B3
Prosedur Penanganan Sampah

8.1.3 Manajemen perubahan

Perusahaan menetapkan Prosedur Manajemen Perubahan untuk pelaksanaan dan pengendalian terhadap perubahan baik sementara maupun permanen yang direncanakan yang berdampak pada kinerja K3, termasuk:

  1. produk baru, layanan baru dan proses baru, atau perubahan terhadap produk, layanan, dan proses yang sudah ada, termasuk:
    • lokasi tempat kerja dan sekitarnya;
    • pengorganisasian kerja;
    • kondisi kerja;
    • peralatan;
    • tenaga kerja;
  2. perubahan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya;
  3. perubahan pengetahuan atau informasi tentang bahaya dan risiko K3;
  4. perkembangan pengetahuan dan teknologi.

Perusahaan harus meninjau konsekuensi dari perubahan yang tidak direncanakan, mengambil tindakan untuk mengurangi dampak yang merugikan, jika diperlukan. Dalam hal ini Perubahan dapat menimbulkan risiko dan peluang.

Dokumen pendukung

Prosedur Manajemen Perubahan
Klausul 8. Operasional

8.1.4 Pengadaan

8.1.4.1 Umum

Perusahaan menetapkan, menerapkan dan memelihara Prosedur Pembelian/ Pengadaan Barang dan Prosedur Manajemen Kontraktor untuk mengendalikan pengadaan produk dan layanan dalam rangka untuk memastikan kesesuaiannya dengan penerapan SMK3.

Dokumen pendukung

Prosedur Pembelian/Pengadaan Barang

8.1.4.2 Kontraktor

Prosedur Manajemen Kontraktor mengatur dan mengkordinasikan semua pekerja kontraktor yang dipekerjakan, dalam rangka mengidentifikasi bahaya dan untuk menilai dan mengendalikan risiko K3 yang timbul dari:

  1. Operasional dan kegiatan kontraktor yang berdampak pada Perusahaan;
  2. Operasional dan kegiatan perusahaan yang berdampak pada pekerja kontraktor;
  3. Operasional dan kegiatan kontraktor yang berdampak pada pihak lain yang berkepentingan di tempat kerja.

Perusahaan memastikan bahwa persyaratan SMK3 dipenuhi oleh semua kontraktor dan pekerja mereka. Prosedur Manajemen Kontraktor menetapkan dan menerapkan kriteria K3 dalam pemilihan kontraktor.

Dokumen pendukung

Prosedur Manajemen Kontraktor

8.1.4.3 Alih daya

Perusahaan menerapkan prosedur Manajemen Kontraktor untuk meyakinkan bahwa fungsi dan proses-proses yang dialihdayakan dikendalikan. Perusahaan juga memastikan bahwa pengaturan alih daya konsisten dengan persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya serta mencapai hasil yang sesuai dengan harapan SMK3. Jenis dan tingkat pengendalian yang diterapkan pada fungsi-fungsi dan proses-proses alih daya telah didefinisikan didalam prosedur tersebut.

Klausul 8. Operasional

8.2 Kesiagaan dan Tanggap Darurat

Perusahaan menetapkan, menerapkan dan memelihara Prosedur Kesiagaan dan Tanggap Darurat untuk siaga dan tanggap terhadap potensi situasi darurat yang teridentifikasi.

Dalam hal ini Perusahaan:

  1. menetapkan rencana tanggap darurat pada situasi darurat, termasuk penyediaan pertolongan pertama;
  2. memberikan pelatihan rencana tanggap darurat;
  3. menguji dan melatih secara berkala kemampuan rencana tanggap darurat;
  4. mengevaluasi kinerja dan, bila perlu, merevisi rencana tanggap darurat, termasuk setelah pengujian dan, khususnya, setelah terjadinya situasi darurat;
  5. mengkomunikasikan dan memberikan informasi yang relevan kepada semua pekerja tentang tugas dan tanggung jawab mereka;
  6. mengkomunikasikan informasi yang relevan dan memadai kepada kontraktor, pengunjung, layanan tanggap darurat, pemerintah yang berwenang dan, masyarakat setempat;
  7. mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan semua pihak yang berkepentingan dan terkait serta memastikan keterlibatan mereka, dalam mengembangkan rencana tanggap darurat.

Semua informasi mengenai Kesiagaan dan Tanggap Darurat disimpan dan dipelihara untuk membuktikan bahwa prosedur telah dilaksanakan sebagaimana yang direncanakan.

Dokumen pendukung

Prosedur Kesiagaan dan Tanggap Darurat
Prosedur Pemulihan Paska Terjadi Kondisi Darurat

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
Tutup
Tutup
Tutup
Tutup
Tutup
Tutup
Tutup
Tutup
Tutup
Tutup
Tutup
Tutup
Tutup
Tutup