Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) bertujuan untuk:
meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.
2. Istilah dan Difinisi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah: segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah: bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Manual SMK3 adalah: Informasi yang terdokumentasi yang menjelaskan persyaratan, tanggung jawab, wewenang dan proses-proses yang saling berinteraksi sebagai panduan dalam menerapkan sistem manajemen K3.
Prosedur adalah: cara tertentu untuk melakukan suatu kegiatan atau proses.
Instruksi Kerja adalah: Informasi yang terdokumentasi yang menguraikan dan mengatur secara terperinci bagaimana suatu langkah dalam prosedur dilakukan.
Formulir adalah: Informasi yang terdokumentasi yang menyatakan hasil yang telah dicapai atau bukti penerapan dari sistem manajemen K3.
pihak berkepentingan/pemangku kepentingan adalah: individu atau personil atau perusahaan yang dapat mempengaruhi, dipengaruhi oleh, atau merasa dirinya dipengaruhi oleh keputusan atau kegiatan.
pekerja adalah:
personil yang melakukan pekerjaan atau dalam hubungan kerja yang berada di bawah kendali perusahaan
setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
partisipasi adalah: keterlibatan dalam pengambilan keputusan
konsultasi adalah: mencari masukan sebelum membuat suatu keputusan
tempat kerja adalah: tempat di bawah kendali organiasasi dimana pekerja membutuhkan atau mendatanginya dalam rangka bekerja.
kontraktor adalah: perusahaan eksternal yang memberikan layanan kepada perusahaan sesuai dengan spesifikasi, syarat dan ketentuan yang disepakati.
persyaratan adalah: kebutuhan atau harapan yang dinyatakan, baik tersirat maupun tersurat.
persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya adalah: persyaratan peraturan perundang-undangan yang harus dipatuhi oleh perusahaan dan persyaratan lain yang harus atau dipilih untuk dipatuhi oleh perusahaan.
manajemen puncak adalah: beberapa personil dengan level struktur perusahaan paling tinggi yang ditetapkan oleh perusahaan untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan.
efektivitas adalah: sejauh mana kegiatan yang direncanakan direalisasikan dan hasil yang direncanakan tercapai.
kebijakan adalah: tujuan dan arah perusahaan, yang dinyatakan secara resmi oleh manajemen puncak.
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah: tujuan dan arah perusahaan untuk mencegah cedera dan gangguan kesehatan bagi pekerja, dan untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat.
sasaran adalah: hasil yang ingin dicapai
sasaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah: hasil yang ingin dicapai yang ditetapkan oleh perusahaan untuk mencapai hasil spesifik yang konsisten dengan kebijakan K3 perusahaan.
cedera dan gangguan kesehatan adalah: dampak buruk pada kondisi fisik, mental atau kognitif personil.
bahaya adalah: sumber dengan potensi menyebabkan cedera dan gangguan kesehatan
risiko adalah: efek ketidakpastian
risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah: kombinasi kemungkinan terjadinya kejadian atau paparan berbahaya yang terkait dengan pekerjaan dan keparahan cedera dan gangguan kesehatan yang dapat disebabkan oleh kejadian-kejadian atau paparan-paparan
peluang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah: kondisi atau serangkaian keadaan yang dapat mengarah pada perbaikan kinerja K3.
kompetensi adalah: kemampuan menerapkan pengetahuan dan keterampilan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
proses adalah: sekumpulan aktivitas yang saling terkait atau berinteraksi yang mengubah masukan menjadi keluaran.
kinerja adalah: hasil yang terukur
kinerja keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah: hasil yang terukur terkait dengan efektivitas tujuan dan arah perusahaan
pemantauan adalah: memeriksa, mengawasi atau mengamati secara kritis suatu sistem, proses atau suatu kegiatan.
Pengukuran adalah: kegiatan untuk menentukan nilai.
audit adalah: proses yang sistematis, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit terpenuhi.
audit SMK3 adalah: pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
kesesuaian adalah: pemenuhan persyaratan ketidaksesuaian adalah: tidak memenuhi persyaratan
insiden adalah: kejadian yang timbul dari, atau disebabkan oleh, pekerjaan yang dapat atau memang mengakibatkan cedera dan gangguan kesehatan.
CATATAN 1: Suatu insiden dimana terjadi cedera dan gangguan kesehatan disebut sebagai "kecelakaan (accident)".
CATATAN 2: Suatu insiden di mana tidak ada cedera dan gangguan kesehatan terjadi, tetapi memiliki potensi untuk terjadi, disebut sebagai "Near miss"
CATATAN 3: Meskipun ada satu atau lebih ketidaksesuaian terkait dengan insiden, insiden juga dapat terjadi jika ada ketidaksesuaian.
tindakan koreksi adalah: tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian atau penyebab insiden dan untuk mencegah terulang kembali
peningkatan berkelanjutan adalah: aktivitas berulang/berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja sistem manajemen K3 perusahaan.
Have a nice learning with us
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023