Pelatihan Tentang
Membuat Prosedur APD

100% memberikan pelatihan yang terbaik untuk Anda

Pendahuluan

Prosedur Alat Pelindung Diri (APD) disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3 dari pekerjaan/ kegiatan/ proses kerja yang berpotensi bahaya tinggi dan beresiko fatal. Dan juga sebagai bagian dari upaya mencari peluang-peluang K3 untuk meningkatkan kinerja K3.



Bagaimana membuat prosedur alat pelindung diri (APD) sesuai standar?

Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.

Contoh Langkah Prosedur


×

Prosedur Alat Pelindung Diri (APD)



1. TUJUAN

Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk pengelolaan Alat Pelindung Diri di perusahaan.


2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini meliputi identifikasi jenis dan jumlah kebutuhan APD, konsultasi, seleksi, penyediaan, penggantian, dan pemantauan terhadap APD yang digunakan di tempat kerja perusahaan.


3. REFERENSI

  • UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  • Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 elemen 6 tentang Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3;
  • Permenakertrans R.I Per.08/Men/2010 Tentang Alat Pelindung Diri.
  • Standard ISO 45001:2018 Klausul 8.1.2 tentang Eliminasi Bahaya Dan Mengurangi Risiko K3

4. DEFINISI

  • APD adalah alat atau perlengkapan untuk dipakai tenaga kerja guna melindungi dirinya terhadap lingkungan kerja.
  • Prosedur ini juga mendifinisikan beberapa informasi dan ketentuan umum:
    1. APD yang diadakan dan digunakan telah dinilai kesesuaiannya dengan bahaya yang ada ditempat kerja
    2. APD yang digunakan telah sesuai dan memenuhi standar
    3. APD yang digunakan selalu di jaga kelayakannya melalui kegiatan pemeriksaan rutin.

5. TANGGUNG JAWAB

  • Perusahaan menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja di perusahaan
  • HSE memastikan APD yang akan diadakan/disediakan telah dinilai kesesuaiannya, dikonsultasikan dan diseleksi sebelum diadakan.
  • HSE memberikan pelatihan penggunaan APD kepada pekerja.
  • Setiap pekerja bertanggung jawab untuk memakai, memelihara dan menyimpan APD agar selalu layak digunakan.
  • Pengawas bertanggung jawab untuk melakukan pemantauan terhadap pekerjanya untuk selalu memakai APD.
  • HSE menginvetarisir kebutuhan jenis dan jumlah APD yang dibutuhkan dan pengadaannya.
  • Perusahaan menetapkan peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran apabila karyawan tidak menggunakan APD pada saat bekerja.

6. LANGKAH PROSEDUR

  1. Berdasarkan hasil Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko dan jumlah pekerja Pengawas menyusun identifikasi kebutuhan jenis dan jumlah APD, agar APD yang disediakan sesuai dengan bahaya dan jenis pekerjaan, dan sesuai dengan kebutuhannya.
  2. Dari data identifikasi kebutuhan APD yang telah disusun, DIVISI HSE HSE melakukan penilaian untuk menentukan APD yang sesuai berdasarkan standar yang ada.
  3. HSE yang mengadakan APD juga harus melakukan konsultasi atau masukan terlebih dahulu dengan pekerja yang akan menggunakannya.
  4. HSE melakukan seleksi terhadap APD yang diadakan berdasarkan prosedur pengadaan barang.
  5. Pekerja yang menerima APD wajib menandatangani Formulir Serah Terima APD.
  6. Apabila diperlukan, HSE memberikan pelatihan kepada pekerja mengenai cara menggunakan APD yang benar, cara memelihara dan cara mengganti atau memperbaiki apabila terdapat kerusakan.
  7. Pekerja yang telah menerima APD harus memakai memelihara dan menyimpannya dengan baik agar selalu layak dipakai.
  8. Pengawas melakukan pemantauan secara rutin mengenai penggunaan APD dan kondisi fisik serta fungsinya.
  9. Setiap akhir tahun perusahaan melakukan review terhadap efektifitas pemakaian APD dari semua tempat kerja perusahaan dan hasil review tersebut akan menjadi masukan untuk menilai suatu APD apakah efektif mencegah/mengurangi risiko dari bahaya yang ada ditempat kerja.

Tujuan Dan Target Training

Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:

Training Membuat Prosedur Alat Pelindung Diri (APD)
  1. Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
  2. Contoh lengkap Prosedur Alat Pelindung Diri (APD) beserta lampiran standar formulir penerapannya;
  3. Memdapatkan arahan dan penjelasan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.


Jadwal Training

Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.



Training Membuat Prosedur Alat Pelindung Diri (APD)

Metode Training

Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.

Selengkapnya



Investasi/Biaya Training

Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.



Pengajar

Training Membuat Prosedur Alat Pelindung Diri (APD)

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
  2. Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.





Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat