Pelatihan Tentang
Membuat Prosedur Manajemen Risiko

100% memberikan yang terbaik untuk Anda

Pendahuluan

Prosedur Manajemen Risiko disusun sebagai panduan untuk: identifikasi bahaya yang sedang berlangsung dan proaktif, menilai risiko K3 dari bahaya yang teridentifikasi, menentukan dan menilai risiko lain yang berkaitan dengan penetapan, penerapan, pengoperasian dan pemeliharaan SMK3, serta untuk menilai peluang K3 untuk meningkatkan kinerja K3.



Bagaimana membuat prosedur manajemen risiko sesuai standar?

Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.

Contoh Langkah Prosedur


×

Prosedur Manajemen Risiko



1. TUJUAN

Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk:

  • identifikasi bahaya yang sedang berlangsung dan proaktif;
  • menilai risiko K3 dari bahaya yang teridentifikasi;
  • menentukan dan menilai risiko lain yang berkaitan dengan dengan penetapan, penerapan, pengoperasian dan pemeliharaan SMK3;
  • menilai peluang K3 untuk meningkatkan kinerja K3;
  • menetapkan program Sistem Manajemen K3; menetapkan Sasaran Strategis K3.

2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini mencakup kegiatan identifikasi bahaya, penilaian risiko, penilaian peluang K3 dan pengendalian risiko termasuk penetapan program SMK3L, dari:

  1. Semua aktivitas di setiap Divisi:
  2. Infrastruktur, bangunan, mesin-mesin dan peralatan yang berada di Perusahaan.
  3. Lingkungan eksternal yang berdampak langsung bagi perusahaan.
  4. Aktivitas baru, proses baru dan perubahan proses.

3. REFERENSI

  • Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 sub elemen 2.1 tentang Rencana Strategis Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  • Standard ISO 45001:2018:
    1. klausa 6.1 tentang Tindakan Pengendalian Risiko Dan Peluang.
    2. klausa 6.2 Tujuan K3 dan perencanaan pencapaian

4. DEFINISI

  • Manajemen risiko adalah: serangkaian kegiatan yang terencana untuk identifikasi bahaya, menilai risiko, menilai peluang K3, dan merancakan tindakan pengendalian risiko.
  • Bahaya adalah sumber, sesuatu, atau tindakan yang berpotensi menyebabkan cidera pada manusia atau gangguan kesehatan, atau kombinasi keduanya.
  • risiko adalah: efek ketidakpastian
  • risiko keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah:
  • kombinasi kemungkinan terjadinya kejadian atau paparan berbahaya yang terkait dengan pekerjaan dan keparahan cedera dan gangguan kesehatan yang dapat disebabkan oleh kejadian-kejadian atau paparan-paparan
  • Risiko yang dapat diterima (acceptable risk) adalah risiko yang tingkat bahayanya dapat di reduksi atau dikurangi hingga level tertentu yang dapat ditolerir oleh organisasi karena sesuai dengan aturan perundangan dan kebijakan MK3L yang berlaku di organisasi.
  • Risiko yang tidak dapat diterima (non-acceptable risk) adalah risiko yang tingkat bahayanya tidak dapat di reduksi atau di kurangi hingga level tertentu yang tidak dapat di tolerir oleh organisasi karena tidak sesuai dengan aturan perundangan dan kebijakan K3 yang berlaku di perusahaan.
  • Peluang K3 adalah kondisi atau serangkaian keadaan yang dapat mengarah pada perbaikan kinerja K3
  • Rutin (R) adalah aktivitas yang dilakukan secara rutin
  • Non Rutin (NR) adalah aktivitas yang dilakukan secara tidak rutin, seperti aktivitas project, atau tindakan perbaikan
  • Normal (N) adalah Kegiatan pada kondisi normal, aktivitas sehari-hari
  • Abnormal (AB) adalah Kegiatan yang tidak diharapkan terjadi namun masih berada dalam kendali seperti terjadi karena kelalaian personal, kerusakan alat dan shut down/break down
  • Accident (Ac) adalah kegiatan yang terjadi akibat kecelakaan kerja
  • Emergency (E) adalah Kegiatan yang tidak diharapkan terjadi dengan tiba-tiba dan dapat menimbulkan dampak negativ terhadap lingkungan seperti gempa, banjir, tumpahan, kebakaran
  • Aktivitas adalah Objec &/ aktivitas dari proses yang harus dimasukkan dalam identifikasi, terdiri atas: aktivitas, pekerja, mesin/peralatan, bahan baku, lingkungan dan sistem
  • Peraturan dikatakan ada Jika dalam kegiatan tersebut diatur serta dibatasi keberadaannya dalam peraturan perundangan
  • Penilaian risiko adalah proses penilaian terhadap suatu risiko dengan menggunakan parameter akibat dan peluang dari bahaya yang ada

5. TANGGUNG JAWAB

  • Koordinator HSE dan pekerja yang ditunjuk bertanggung jawab melakukan kegiatan identifikasi bahaya, menilai risiko, menilai peluang K3 dan melakukan tindakan pengendalian berdasarkan hirarki pengendalian.
  • Manager selaku penanggung jawab K3 di lingkungan perusahaan bertanggung jawab untuk mengevaluasi tindakan pengendalian dan bila perlu memberi rekomendasi untuk perbaikan bekelanjutan.
  • Direktur selaku penanggung jawab K3 di Perusahaan bertanggung jawab:
    1. menetapkan Program Kerja K3L berdasarkan pengendalian risiko.
    2. memantau pelaksanaan dan perkembangan Program Kerja K3L.
    3. menetapkan Sasaran Strategis K3.
    4. memantau Sasaran Strategis K3
  • Petugas K3 bertanggung jawab untuk mendokumentasikan dan mensosialisasikan hasil Manajemen Risiko yang telah di buat.
  • Setiap pekerja berpartisipasi dalam dalam hal menginformasikan potensi bahaya di tempat kerjanya untuk kemudian dilakukan identifikasi.

6. LANGKAH PROSEDUR

1. Identifikasi Bahaya

  1. Pada tahap awal, team akan melakukan identifikasi bahaya yang ada pada suatu obyek/aktivitas yang akan dinilai risikonya dan dinilai peluang K3nya. Bahaya ini dapat ditentukan dengan melihat hal apa saja yang dapat mencelakai pekerja/menimbulkan kecelakaan kerja, seperti:
    1. Faktor Fisik: Kebisingan, Getaran, Panas, Radiasi, Bagian benda tajam, Putaran mesin, Jalan tidak rata, Poros roda berputar, jatuh dari ketinggian, tersetrum, terjepit, tersandung, tertabrak
    2. Bahaya kimia: tumpahan/ceceran SOLAR, Bensin, Grees (pelumas), Tumpahan cat, Ceceran oli, B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya), Kebocoran gas, Buangan kemasan B3, Bahan yang bersifat korosif, Coustic Soda
    3. bahaya biologi: Bakteri, Jamur, Kemasan obat, Buangan limbah cair, sludge
    4. bahaya ergonomic: Posisi duduk yang salah, Meja kerja yang tidak standard (terlalu tinggi/ terlalu rendah), Peralatan kerja yang tidak proporsional, Beban benda yang diangkat melebihi batas, Area kerja yang sempit
    5. bahaya phsikologis: Ritme kerja yang over, Beda pendapat yang tidak wajar, Perselisihan, Beban kerja yang melebihi batas.
  2. Identifikasi bahaya juga dilakukan dengan cara observasi suatu aktivitas atau melakukan wawancara dengan pekerja yang terkait dengan aktivitas tersebut.
  3. Dalam menentukan identifikasi bahaya, kondisi-kondisi berikut harus diperhitungkan:
    1. Aktivitas rutin (Proses operasional)
    2. Aktivitas non-rutin (Proses Shutdown, Proses Breakdown)
    3. Kondisi emergensi
    4. Aktivitas semua orang yang memiliki akses ke tempat kerja (termasuk kontaktor dan pengunjung);
    5. Faktor Sosial (vikteamisasi, pelecehan, dan inteamidasi), Tingkah laku, kepemimpinan, kemampuan dan faktor-faktor pekerja lainnya Tingkah laku, kemampuan dan faktor-faktor manusia lainnya
    6. Bahaya teridentifikasi yang berasal dari luar tempat kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja yang berada dibawah pengendalian organisasi di dalam tempat kerja;
    7. Bahaya yang teambul di sekitar tempat kerja karena aktivitas kerja yang berada di bawah pengendalian organisasi;
    8. Infrastruktur, peralatan dan material di tempat kerja, baik yang disediakan oleh organisasi atau lainnya;
    9. Perubahan atau usulan perubahan dalam organisasi, aktivitas, atau material;
    10. Modifikasi terhadap SMK3, termasuk perubahan sementara dan pengaruhnya terhadap operasional, proses dan aktivitas;
    11. Setiap peraturan perundangan terkait dengan penilaian risiko dan penerapan pengendalian yang diperlukan;
    12. Desain tempat kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasi, organisasi kerja, termasuk kesesuaiannya dengan kemampuan manusia;
    13. Sesuai dengan lingkup, sifat dan waktu untuk menjamin proaktif daripada reaktif;
    14. Menyediakan identifikasi, prioritas dan dokumentasi risiko, dan penerapan pengendalian yang sesuai.

2. Penilaian Risiko

  1. Setelah semua bahaya dapat diidentifikasi selanjutnya dari tiap bahaya itu ditentukan tingkat risikonya apakah menimbulkan suatu kecelakaan atau kerugian. Penilaian risiko memperteambangkan dua faktor yaitu peluang dan akibat. Kriteria dari masing-masing faktor ini dapat menggunakan petunjuk yang ada pada formulir Tabel Manajemen Risiko
  2. Penentuan nilai risiko ini dilakukan team dalam suatu rapat yang membahas hasil temuan di lapangan.
  3. Nilai risiko yang ditentukan harus mempertimbangkan tindakan pengendalian yang sudah ada sebelumnya.
  4. Dari hasil penilaian risiko, akan didapatkan tingkat risiko: L (Low), M (Medium), H (High) dan E (Extreme)  yang selanjutnya dipertimbangkan faktor-faktor adanya peraturan perundangan dan peraturan lain terkait, gangguan kesehatan, risiko K3, pilihan teknologi yang tersedia, faktor keuangan, persyaratan bisnis dan operasi serta pandangan pihak terkait agar ditetapkan sebagai program Sistem Manajemen K3.

3. Tindakan Pengendalian Risiko

  1. Hasil dari penilaian risiko berdasarkan potensi bahayanya ditentukan tindakan pengendalianya.
  2. Tindakan pengendalian resiko harus bisa menurunkan tingkat kemungkinan atau menurunkan tingkat akibat atau menurunkan tingkat kemungkinan dan tingkat akibatnya, sehingga tingkat resikonya bisa turun.
  3. berdasarkan hiraki pengendalian risiko (eliminasi, subsitusi, rekayasa enginering, administrasi dan APD)
  4. pengendalian risiko yang telah ditentukan menjadi sebuah pedoman instruksi kerja (IK) yang telah memenuhi unsur-unsur K3 di dalamnya.

4. Penetapan Peluang K3 (Risk Opportunity)

Tindakan pengendalian risiko yang ditetapkan dari hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko merupakan peluang untuk meningkatkan kinerja K3:

  1. Hasil indentifikasi bahaya harus dikomunikasikan ke semua pekerja agar diketahui untuk menghilangkan bahaya dan mencegah risiko terjadi;
  2. ditetapkan sebagai kriteria pemeriksaan audit internal;
  3. dilakukan pengendalian lanjutan dengan penerapan prosedur JSA (Job Safety Analysis); 
  4. Untuk pekerjaan/kegiatan dengan risiko tinggi, pengendalian risiko dengan penerapan prosedur Ijin Kerja

5. Monitoring Pengendalian Risiko

  1. Monitoring Pengendalian Risiko dilakukan untuk menentukan keefektifan dari tindakan pengendalian resiko.
  2. Monitoring Pengendalian Risiko dilakukan untuk menetapkan apakah tindakan pengendalian resiko yang ditentukan ditetapkan sebagai program Sistem Manajemen K3.
  3. Jika setelah dipertimbangkan tidak perlu ditetapkan sebagai program Sistem Manajemen K3, maka untuk tingkat risiko L  (Low) dan M (Medium) pengendalian yang ditetapkan menjadi instruksi kerja pada aktifitas tersebut.
  4. Apabila hasil Monitoring Pengendalian risiko tersebut memiliki nilai L (Low), M (Medium), dan H (High) dan memerlukan tindakan pengendalian lebih lanjut atau terkait dengan adanya peraturan perundangan dan peraturan lain, gangguan kesehatan, resiko K3, pilihan teknologi yang tersedia, faktor keuangan, persyaratan bisnis dan operasi serta pandangan pihak terkait maka tindakan pengendalian resiko tersebut masuk dalam Program Kerja K3L.

6. Penetapan Program Kerja K3-Lingkungan

  1. Dalam menetapkan tujuan dan target program Kerja K3L, sebagai pertimbangannya adalah:
    1. Hasil identifikasi bahaya dengan tingkat risiko ekstrim;
    2. Hasil kegiatan inspeksi dan audit internal SMK3;
    3. Persyaratan peraturan perundangan;
    4. Pilihan teknologi; dan
    5. Persyaratan keuangan.
  2. Monitoring Program Kerja K3L
    Program Kerja K3L yang telah ditetapkan dilakukan monitoring apakah kegiatan/aktivitas yang ditentukan telah dilakukan sesuai dengan rencana waktu yang dibuat.

7. Penetapan Sasaran Strategis K3

  1. Didalam penetapan Program Kerja K3L harus ditentukan Sasaran Strategis K3 (Lagging Indikator) paling sedikit meliputi: Pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja: Target Fatal adalah 0 kasus, Target Lost Day adalah 0 kasus, Pencegahan Kebakaran: Target kasus kebakaran adalah 0 Pencegahan Penyalahgunaan Nrkoba: Target kasus meninggal adalah 0
  2. Sasaran Strategis K3 yang telah ditentukan dilakukan monitoring pencapaiannya.

8. Tinjau Ulang/Review Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko

Tabel Manajemen Risiko/HIRADC yang telah dibuat harus dilakukan tinjau ulang dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Setiap 1 (satu) tahun sekali dilakukan pada awal bulan Januari;
  2. Jika terdapat perubahan pada ruang lingkup pekerjaan;
  3. Jika terjadi kasus insiden yang meliputi: Kcelakaaan, Kebakaran dan kejadian lainnya
  4. Atas saran dari auditor internal maupn eksternal.

Tujuan Dan Target Pelatihan

Apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti Pelatihan ini adalah sebagai berikut:

Pelatihan Membuat Prosedur Manajemen Risiko
  1. Penjelasan lengkap bagaimana membuat alur Prosedur Manajemen Risiko (Hazard Identification Risk Assesment and Deetermining Control) sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
  2. Contoh lengkap Prosedur Manajemen Risiko beserta lampiran standar formulir penerapannya;
  3. Memberikan arahan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.


Jadwal Training

Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.



Pelatihan Membuat Prosedur Manajemen Risiko

Metode Pelatihan

Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah Pelatihan yang berkualitas dengan metode Pelatihan sesuai silabus SKKNI.

Selengkapnya



Investasi/Biaya Pelatihan

Biaya Pelatihan sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.



Pengajar

Pelatihan Membuat Prosedur Manajemen Risiko

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
  2. Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.





Info Pelatihan