Pelatihan Tentang
Membuat Prosedur Identifikasi Dan Evaluasi Peraturan Perundangan K3

100% memberikan yang terbaik untuk Anda

Pendahuluan

Prosedur Identifikasi Dan Evaluasi Peraturan Perundangan K3 disusun sebagai panduan untuk:

  1. menentukan dan memiliki akses ke persyaratan peraturan perundang-undangan terbaru dan persyaratan lain yang berlaku untuk bahaya, risiko K3 dan SMK3 perusahaan;
  2. menentukan bagaimana persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya tersebut berlaku untuk perusahaan dan apa yang perlu dikomunikasikan;
  3. mempertimbangkan persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya ketika menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan SMK3 secara berkelanjutan; dan
  4. mengevaluasi kepatuhan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.


Bagaimana membuat prosedur identifikasi dan evaluasi peraturan perundangan K3 sesuai standar?

Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.

Contoh Langkah Prosedur


×

Prosedur Identifikasi Dan Evaluasi Peraturan Perundangan K3



1. TUJUAN

Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk:

  1. menentukan dan memiliki akses ke persyaratan peraturan perundang-undangan terbaru dan persyaratan lain yang berlaku untuk semua aspek K3 dalam penerapan SMK3 perusahaan;
  2. menentukan bagaimana persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya tersebut berlaku untuk perusahaan dan apa yang perlu dikomunikasikan;
  3. mempertimbangkan persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya ketika menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan SMK3 secara berkelanjutan; dan
  4. mengevaluasi kepatuhan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.

2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini mengatur identifikasi, akses, komunikasi, dan evaluasi kepatuhan/ pemenuhan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang sesuai dengan aspek K3 Perusahaan.


3. REFERENSI

  • Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 sub elemen 2.3 tentang Peraturan perundangan dan persyaratan lain di bidang K3;
  • Standard ISO 45001:2018:
    1. Klausal 6.1.3 tentang Penentuan Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Dan Persyaratan Lainnya;
    2. klausal 9.1.2 tentang Evaluasi Kepatuhan.

4. DEFINISI

  • Peraturan adalah: peraturan atau persyaratan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja baik yang dikeluarkan oleh daerah, nasional atau internas
  • Ringkasan peraturan adalah: bagian atau kutipan dari isi peraturan seperti aturan, persyaratan, batasan atau baku mutu yang harus ditaati.
  • Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja adalah merupakan instansi pemerintah yang berwenang dalam menangani hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
  • Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan adalah: merupakan instansi pemerintah yang berwenang dalam menangani hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan.

5. TANGGUNG JAWAB

  • Direktur bertanggung jawab untuk tercapainya komitmen dalam mematuhi peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya yang berlaku terhadap Sistem Manajemen K3 Perusahaan.
  • HSE bertanggung jawab untuk mengakses dan memperoleh peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya yang berlaku terhadap Sistem Manajemen K3 Perusahaan.
  • HSE bertanggung jawab untuk mengidentifikasi peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya yang berlaku terhadap Sistem Manajemen K3 Perusahaan.
  • Semua Manager bertanggung jawab untuk:
    1. mematuhi peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya yang berlaku terhadap Sistem Manajemen K3 di Departemennya.
    2. mengkomunikasikan peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya yang berlaku terhadap Sistem Manajemen K3 di Departemennya.

6. LANGKAH PROSEDUR

1. Akses Peraturan Perundangan K3 dan Persyaratan Lainnya

  1. HSE mengakses ke instansi-instansi terkait untuk memperoleh peraturan perundangan K3.
  2. Akses dapat dilakukan melalui telepon, faksimili, email, website atau kunjungan ke instansi tersebut. Hubungan minimal dilakukan tiap satu tahun sekali, untuk mengetahui adanya perubahan atau peraturan baru.
  3. Peraturan yang dibutuhkan mencakup peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota, nasional atau internasional bila ada.
  4. Peraturan perundangan K3 dan peraturan perundangan lingkungan dapat diperoleh di:
    Nasional:
    • Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI
      Jl. Gatot Subroto No. 51 Jakarta Selatan
      Telp. (021) 5255733, Fax  : (021) 5268045
    • Kantor Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
      Asisten Deputi Peraturan Perundang-undangan (PUU)
      D.I Pandjaitan Kav. 24
      Kebon Nanas Jakarta Timur  13410
      Telp/Fax : (021) 8517185
    Daerah Tingkat I:
    • Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur
      Jl. Kemakmuran No.2, Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75117
    • DINAS LINGKUNGAN HIDUP Provinsi Kalimantan Timur
      Jl. MT. Haryono No.18, Air Putih, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75124
  5. Akses persyaratan lainnya bisa dilakukan di: Relasi, Customer, Badan-Badan Pemerintah, Surat Kabar, Internet dan media lain.

2. Identifikasi Peraturan

  1. Direktur melalui HSE mengidentifikasi semua peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya yang berlaku terhadap Sistem Manajemen K3 Perusahaan
  2. Hasil identifikasi dituangkan didalam Daftar Peraturan Perundangan K3 dan Persyaratan Lainnya.
  3. Masing-masing peraturan K3 dan persyaratan lainnya yang telah diidentifikasi dibuatkan ringkasan isinya dan di tuangkan didalam Ringkasan Isi Peraturan Perundangan K3 dan Persyaratan Lainnya
  4. Daftar Peraturan Perundangan K3 dan Persyaratan Lainnya, dan Ringkasan Isi Peraturan Perundangan K3 dan Persyaratan Lainnya didokumentasikan oleh HSE.

3. Sosialisasi Peraturan

  1. Segenap jajaran manajemen mempelajari dan memahami isi peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya yang berlaku terhadap Sistem Manajemen K3 Perusahaan.
  2. Daftar peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya, Ringkasan isi peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya disampaikan ke semua bagian/Departemen untuk disosialisasikan.
  3. Sosialisasi dapat dilakukan dengan cara mengadakan pertemuan dengan pekerja yang dalam kegiatannya berkaitan dengan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya tersebut, atau ditempelkan di papan pengumuman.
  4. Masing-masing Manager Bagian bertanggung jawab untuk mematuhi peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya yang berlaku terhadap Sistem Manajemen K3 PT Perusahaan.

4. Evaluasi Kepatuhan

  1. HSE secara periodik melakukan evaluasi kepatuhan terhadap peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya.
  2. HSE mencatat hasil evaluasi kepatuhan tersebut dalam Formulir Ringkasan Isi dan Evaluasi Kepatuhan Peraturan Perudangan K3 dan Persyaratan Lainnya.
  3. Hasil evaluasi selanjutnya dibahas dalam rapat manajemen untuk mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya.
  4. Jika dari hasil evaluasi ada yang belum terpenuhi, Direktur mengeluarkan Permintaan Tindakan Koreksi Dan Perbaikan kepada bagian terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan agar bisa memenuhi persyaratan peraturan yang dimaksud.
  5. Apabila ada aspek K3 baru yang timbul akibat adanya perubahan proses, desain engineering, dan penerapan konsep teknologi baru yang belum teridentifikasi sebelumnya, maka aspek K3 tersebut harus disesuaikan dengan peraturan perundangan K3 dan persyaratan lainnya yang ada.
  6. Jika ada peraturan perundangan K3 yang baru atau direvisi dan memiliki pengaruh terhadap Sistem Manajemen K3 perusahaan, maka kegiatan operasional perusahaan harus menyesuaikan dengan peraturan perundangan K3 yang baru tersebut.

Tujuan Dan Target Training

Apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti training ini adalah sebagai berikut:

Training Membuat Prosedur Identifikasi Dan Evaluasi Peraturan Perundangan K3
  1. Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Identifikasi Dan Evaluasi Peraturan Perundangan K3 sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
  2. Contoh lengkap Prosedur Identifikasi Dan Evaluasi Peraturan Perundangan K3 beserta lampiran standar formulir penerapannya;
  3. Memberikan arahan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.


Jadwal Training

Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.



Training Membuat Prosedur Identifikasi Dan Evaluasi Peraturan Perundangan K3

Metode Training

Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.

Selengkapnya



Investasi/Biaya Training

Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.



Pengajar

Training Membuat Prosedur Identifikasi Dan Evaluasi Peraturan Perundangan K3

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
  2. Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.





Info Pelatihan