Pelatihan Tentang
Membuat Prosedur Ijin Kerja

100% memberikan yang terbaik untuk Anda

Pendahuluan

Prosedur Ijin Kerja disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3 dari pekerjaan/ kegiatan/ proses kerja yang berpotensi bahaya tinggi dan beresiko fatal. Dan juga sebagai bagian dari upaya mencari peluang-peluang K3 untuk meningkatkan kinerja K3.



Bagaimana membuat prosedur ijin kerja sesuai standar?

Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.

Contoh Langkah Prosedur


×

Prosedur Ijin Kerja



1. TUJUAN

Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3L dari pekerjaan/kegiatan/proses kerja yang berpotensi bahaya dengan risiko tinggi. Dan juga sebagai bagian dari upaya mencari peluang-peluang K3L untuk meningkatkan kinerja K3L.


2. RUANG LINGKUP

  • Prosedur ini mencakup sistem pengendalian terhadap pekerjaan yang berpotensi bahaya tinggi dan berisiko kecelakaan fatal di tempat kerja perusahaan.
  • Untuk pekerjaan yang berpotensi bahaya tinggi di tempat kerja Rekanan/Klien mengacu pada Prosedur Ijin Kerja dari Rekanan/Klien.

3. REFERENSI

  • UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja;
  • Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 & 87;
  • Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 elemen 6 tentang Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3;
  • Permenaker No.01/MEN/1980 tentang Keselamatan Konstruksi Bangunan;
  • Permenaker No. 9 tahun 2016 tentang K3L Bekerja pada ketinggian;
  • Surat keputusan dirjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan No. 113/DJAIKK/XI/2006 tentang pedoman keselamatan dan kesehatan kerja diruang terbatas (confined space).

4. DEFINISI

  • Pekerjaan berisiko tinggi yaitu proses kerja yang berdasarkan hasil penilaian identifikasi bahaya, penilaian risiko dan penilaian peluang K3L mempunyai tingkat risiko tinggi. Jenis pekerjaannya diantaranya adalah:
    1. Bekerja pada ketinggian;
    2. Bekerja pada daerah tegangan tinggi;
    3. Bekerja di ruang terbatas (confined space);
    4. Bekerja pada daerah mudah terbakar;
    5. Bekerja di daerah dengan potensi bahaya tercebur dan tenggelam;
  • Sistem ijin kerja adalah ijin tertulis secara formal yang merupakan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pengawas, kontraktor, pekerja atau pegawai perusahaan lainnya dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang di katagorikan memiliki tingkat risiko tinggi.
  • Informasi/ ketentuan Umum:
    1. Ijin kerja diperlukan jika suatu pekerjaan yang karena pertimbangan situasi dan atau kondisinya memerlukan pengendalian khusus.
    2. Ijin kerja diperlukan jika suatu pekerjaan yang mengandung risiko tinggi dilakukan diluar unit kerjanya.
    3. Pengawas adalah penangggung jawab area di tempat kerja setempat.
    4. HSE adalah petugas yang ditunjuk oleh Pengawas untuk memeriksa kondisi K3L yang dipersyaratkan oleh pekerjaan-pekerjaan yang membutuhkan ijin kerja.
    5. Pelaksana pekerjaan adalah pekerja atau kontraktor yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan ijin kerja.

5. TANGGUNG JAWAB

  • Pengawas bertanggung jawab untuk menjamin bahwa prosedur ini dijalankan di seluruh unit kerja perusahaan.
  • Pengawas bertanggung jawab untuk mengeluarkan surat ijin kerja dan menyetujui pelaksanaan pekerjaan kepada unit kerja yang mengajukan ijin kerja.
  • Pelaksana pekerjaan bertanggung jawab untuk mematuhi ketentuan dalam prosedur ini sebelum dan selama melaksanakan pekerjaannya.
  • HSE bertanggung jawab untuk memeriksa kondisi yang perlu diperhatikan sebelum pekerjaan dimulai.

6. LANGKAH PROSEDUR

  1. Order kerja:
    1. Order kerja yang diterima dan telah disetujui oleh pimpinan pelaksana pekerjaan, selanjutnya di evaluasi oleh Pengawas untuk memastikan semua pengendalian telah terpenuhi.
    2. Pekerjaan yang memerlukan ijin kerja adalah setiap pekerjaan yang dari hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko memiliki risiko tinggi:
      1. pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian;
      2. pekerjaan yang dilakukan di daerah tegangan tinggi;
      3. pekerjaan yang dilakukan di ruang terbatas (confined space);
      4. pekerjaan yang dilakukan di daerah mudah terbakar;
      5. pekerjaan yang dilakukan di daerah dengan potensi bahaya tercebur dan tenggelam.
  2. Pengajuan surat ijin kerja:
    1. Pimpinan pelaksana pekerjaan mengisi formulir ijin kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang berisiko tinggi tersebut.
    2. Ijin kerja selanjutnya disampaikan kepada Pengawas.
    3. Dalam pekerjaan khusus tertentu yang melibatkan pihak security/ pemadam kebakaran, maka harus dilampirkan bukti surat persetujuannya.
    4. Petugas yang ditunjuk sebagai HSE memastikan area kerja dimana pekerjaan akan dilakukan dalam kondisi aman terkendali.
  3. Persetujuan dan penertiban surat ijin pekerjaan:
    1. Surat ijin kerja hanya dapat diterbitkan bila sudah dipastikan semua lokasi aman dari potensi bahaya. Bila masih meragukan maka pimpinan menunda untuk menerbitkan surat ijin kerja dan dapat mengkonsultasikannya dengan Ahli K3 untuk menentukan tindakan pencegahan yang sesuai.
    2. Bila lokasi sudah dinyatakan aman maka surat ijin kerja ditanda tangani oleh Pengawas, pimpinan area terkait dan HSE.
    3. Kemudian pihak pelaksana menandatangani pernyatan untuk mematuhi semua ketentuan yang telah di sepakati.
  4. Pelaksanaan pekerjaan:
    1. Pelaksana kerja dapat melakukan pekerjaannya setelah ijin kerja disetujui dan berkewajiban melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan instruksi kerja yang ada.
    2. Pelaksana pekerjaan selama melakukan pekerjaannya memasang salinan surat ijin kerja dekat tempat dimana ia bekerja.
    3. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai semua pekerja yang terlibat harus dilakukan FIT TO WORK untuk memastikan selama pekerjaan berlangsung dalam keadaan sehat.
    4. FIT TO WORK dilakukan oleh Petugas Paramedis Perusahaan (PUSKESMAS)
    5. FIT TO WORK harus dilakukan tiap hari sebelum melaksanakan pekerjaan.
  5. Penyelesaian pekerjaan:
    1. Bila pekerjaan telah selasai maka pelaksana pekerjaan bersama HSE/petugas yang ditunjuk oleh pimpinan area melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa daerah bekas kerja telah bersih dari peralatan yang ada dan bebas dari material pencemaran lingkungan.
    2. Pimpinan area/petugas yang ditunjuk dan pelaksana/pekerja menandatangani surat ijin sebagai bukti bahwa pekerjaan telah selesai

Tujuan Dan Target Training

Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Ijin Kerja sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:

Training Membuat Prosedur Ijin Kerja
  1. Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Ijin Kerja sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
  2. Contoh lengkap Prosedur Ijin Kerja beserta lampiran standar formulir penerapannya;
  3. Memdapatkan arahan dan penjelasan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.


Jadwal Training

Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.



Training Membuat Prosedur Ijin Kerja

Metode Training

Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.

Selengkapnya



Investasi/Biaya Training

Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.



Pengajar

Training Membuat Prosedur Ijin Kerja

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
  2. Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.





Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat