Pelatihan Tentang
Membuat Prosedur Inspeksi K3

100% memberikan pelatihan yang terbaik untuk Anda

Pendahuluan

Prosedur Inspeksi K3 disusun dan ditetapkan sebagai pedoman untuk:

  1. memantau, mengukur, menganaliasa dan mengevaluasi kinerja K3;
  2. memastikan bahwa setiap potensi bahaya yang dapat timbul dari kondisi tempat dan lingkungan kerja, mesin dan peralatan, bahan serta tindakan pekerja teridentifikasi dan mengambil tindakan perbaikan serta pencegahan yang diperlukan dari timbulnya bahaya tersebut;
  3. memastikan setiap pekerja mematuhi semua peraturan-peraturan perusahaan.


Bagaimana membuat Prosedur Inspeksi K3 sesuai standar?

Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.

Contoh Langkah Prosedur


×

Prosedur Inspeksi K3



1. TUJUAN

Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk:

  1. memantau, mengukur, menganaliasa dan mengevaluasi kinerja K3;
  2. memastikan bahwa setiap potensi bahaya yang dapat timbul dari kondisi tempat dan lingkungan kerja, mesin dan peralatan, bahan serta tindakan pekerja teridentifikasi dan mengambil tindakan perbaikan serta pencegahan yang diperlukan dari timbulnya bahaya tersebut;
  3. memastikan setiap pekerja mematuhi semua peraturan-peraturan perusahaan.

2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini mencakup kegiatan inspeksi K3-lingkungan dan kegiatan Safety Patrol, yang meliputi inspeksi lingkungan tempat kerja, cara kerja, inspeksi sarana produksi, inspeksi mesin-mesin produksi dan inspeksi penggunaan alat pelindung diri (APD), termasuk penaatan peraturan perusahaan di tempat kerja.


3. REFERENSI

  • Peraturan Pemerintah RI No.50 Tahun 2012 sub elemen 7.1 Pemeriksaan Bahaya;
  • Standar ISO 45001:2018 klausa 9.1 tentang Pemantauan, Pengukuran, Analisis, Dan Evaluasi Kinerja.

4. DEFINISI

  • Sumber bahaya adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk menimbulkan kerugian terhadap manusia, lingkungan dan property.
  • Inspeksi: merupakan pemeriksaan secara visual terhadap peralatan kerja, lingkungan kerja, metode dan perilaku pekerja untuk memastikan tidak ada penyimpangan terhadap norma-norma K3.
  • Safety Patrol: kegiatan menginspeksi area kerja dengan melibatkan jajaran manajemen dan beberapa perwakilan dari karyawan untuk memastikan peraturan-peraturan perusahaan ditaati oleh pekerja.

5. TANGGUNG JAWAB

  • DEPARTEMEN HSE bertanggung jawab membuat jadwal inspeksi K3, mengkoordinasikan pelaksanaannya dan membuat laporan inspeksi.
  • Pimpinan Departemen bertanggung jawab melakukan tindakan perbaikan.
  • DEPARTEMEN HSE bertanggung jawab memantau hasil perbaikan.

6. LANGKAH PROSEDUR

  1. Perencanaan Kegiatan Inspeksi
    1. Kegiatan inspeksi dilakukan sesuai jadwal inspeksi K3.
    2. DEPARTEMEN HSE mengkoordinasikan pelaksanaan inspeksi K3.

  2. Persiapan Inspeksi
    Meliputi; checklist Inspeksi, alat pelindung diri serta konfirmasi Departemen yang akan di kunjungi.

  3. Pelaksanaan Inspeksi
    1. Inspeksi dilakukan dengan cara observasi terhadap kondisi lingkungan kerja, peralatan dan tindakan pekerja dan diperiksa kesesuaiannya dengan standar yang ada dalam checklist inspeksi.
    2. Apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan maka dicatat temuan tersebut pada formulir laporan inspeksi kerja yang ada.
    3. Bila inspeksi sudah selesai maka dilakukan pertemuan dengan penaggung jawab area yang diinspeksi untuk mendapatkan klarifikasi terhadap hasil temuan di lapangan.
    4. Pada pertemuan itu juga disampaikan rekomendasi bentuk tindakan perbaikan yang akan dilakukan, penaggung jawab tindakan serta target waktu penyelesaiannya.

  4. Pelaporan dan pemantauan hasil Inspeksi
    1. Tim inspeksi kemudian melaporkan hasil kegiatan inspeksinya kepada DIREKTUR beserta rekomendasi tindakan perbaikannya.
    2. Departemen yang menerima hasil kegiatan inspeksi, memantau tindakan perbaikan yang diusulkan oleh tim inspeksi.
    3. Apabila tindakan perbaikan tersebut memerlukan koordinasi dengan Departemen lainnya maka dibuatkan tembusan pemberitahuan.
    4. Apabila memerlukan kewenangan pihak manajemen maka usulan tindakan perbaikan tersebut dibahas dalam rapat P2K3 atau rapat khusus jika perlu.

  5. Safety Patrol Dan Management Walk Through
    1. Kegiatan Safety Patrol Dan Management Walk Through dilakukan terjadwal 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan.
    2. Kegiatan Safety Patrol Dan Management Walk Through diinformasikan ke semua Departemen melalui pemberitahuan via email/papan info.
    3. Team terdiri dari DIREKTUR, DEPARTEMEN HSE, Manager Departemen, team Security dan perwakilan dari Sub Kontraktor/ Mitra Kerja.
    4. Inspeksi yang dilakukan adalah memastikan semua peraturan perusahaan ditaati oleh semua pekerja, yang meliputi:
      • Peraturan Perusahaan Wajib Memakai APD;
      • Peraturan Dilarang Merokok;
      • Peraturan Dilarang Mengkonsumsi Miras, Narkotika dan obat-obatan terlarang.
      • Dan semua yang tercantum pada formulir Demerti Sistem
    5. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam hal pekerja melakukan pelanggaran K3 dan pelanggarana peraturan K3 di tempat kerja maka diterbitkan form Safety Violation.
    6. Denda pelanggaran menyesuaiakan Formulir Demerit System.
    7. Saran dan temuan saat Safety Patrol Dan Management Walk Through dicatat untuk kemudian disampaikan kepada Departemen terkait untuk ditindaklanjuti.

Tujuan Dan Target Training

Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Inspeksi K3 sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:

Training Membuat Prosedur Inspeksi K3
  1. Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Inspeksi K3 sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
  2. Contoh lengkap Prosedur Inspeksi K3 beserta lampiran standar formulir penerapannya;
  3. Mendapatkan arahan dan penjelasan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.


Jadwal Training

Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.



Training Membuat Prosedur Inspeksi K3

Metode Training

Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.

Selengkapnya



Investasi/Biaya Training

Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.



Pengajar

Training Membuat Prosedur Inspeksi K3

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
  2. Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.





Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat