Pendahuluan
Prosedur Keadaan Darurat disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk menghadapi keadaan darurat, menyelamatkan jiwa tenaga kerja dan orang lain yang berada di perusahaan (tamu/ kontraktor), mengamankan aset perusahaan, dan lingkungan kerja.
Bagaimana membuat Prosedur Keadaan Darurat sesuai standar?
Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Contoh Langkah Prosedur
×
Prosedur Keadaan Darurat
1. TUJUAN
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk:
- menghadapi keadaan darurat, menyelamatkan jiwa tenaga kerja dan orang lain yang berada di perusahaan (tamu/ kontraktor), mengamankan aset perusahaan, dan lingkungan kerja perusahaan;
- memastikan fasilitas atau sarana tanggap darurat yang terpasang di perusahaan bisa dan siap digunakan sewaktu-waktu jika terjadi kondisi darurat.
2. RUANG LINGKUP
- Yang termasuk keadaan darurat dalam prosedur ini adalah:
- Kebakaran;
- Ledakan;
- Keracunan bahan makanan dan minuman;
- Bencana alam (gempa bumi); dan
- Tumpahan bahan kimia berbahaya.
- Yang termasuk fasilitas dan sarana tanggap darurat untuk disediakan dan harus dilakukan kegiatan inspeksi diantaranya adalah: APAR, dan Fasilitas P3K.
3. REFERENSI
- Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 sub elemen 6.7 tentang Kesiapan Untuk Menangani Keadaan Darurat;
- Kepmenaker No. Kep. 186/MEN/ 1999, tentang Unit Penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No: PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan;
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 15 tahun 2008 tentang P3K.
- Standar ISO 45001:2018 klausa 8.2 tentang Kesiapsiagaan Dan Tanggap Darurat
4. DEFINISI
- Keadaan Darurat adalah suatu kondisi dimana telah terjadi kebakaran, ledakan, keracunan bahan makanan dan minuman, demontrasi/huru- hara, bencana alam (gempa bumi dan banjir).
- Kebakaran adalah kobaran api yang membesar yang tidak terkendali yang dapat merugikan manusia, barang, dan lingkungan.
- Ledakan adalah peristiwa yang disebabkan oleh reaksi kimia atau fisika seperti pecahnya suatu bejana/tabung/gas/pipa bertekanan disertai suara ledakan serta terpentalnya pecahan bejana/ tabung/ pipa sehingga mengakibatkan kerugian manusia, barang, dan lingkungan.
- Keracunan bahan makanan dan minuman/Darurat Medis adalah situasi yang mengancam jiwa seseorang dan perlu penanganan yang serius. Pada umumnya keadaan ini disebabkan karena keletihan, pingsan, sakit, keracunan, dll.
- Bencana Alam adalah peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempabumi, gunung meletus, banjir, angin topan maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Tanda pengenal Tim Keadaan Darurat (TKD) adalah Identitas secara visual berupa ID Card untuk masing-masing petugas TKD.
5. TANGGUNG JAWAB
- Perusahaan membentuk dan menetapkan Struktur Organisasi Tim Keadaan Darurat
- Tim Keadaan Darurat beratanggung jawab melakukan tugas-tugasnya sesuai dengan Instruksi Kerja Keadaan Darurat
- Perusahaan menyediakan fasilitas tanggap darurat diantaranya adalah: APAR, dan fasilitas P3K.
- Departemen HSE/Petugas HSE melakukan kegiatan inspeksi secara reguler untuk memastikan sarana tanggap darurat yang ada di perusahaan bisa dan siap digunakan sewaktu-waktu jika terjadi kondisi darurat.
6. LANGKAH PROSEDUR
- Setiap terjadi keadaan darurat, prioritas utama adalah keselamatan jiwa semua pekerja (karyawan, kontratkor, tamu/pengunjung).
- Setiap pekerja harus memahami keadaan darurat yang berkaitan dengan kebakaran, peledakan dan keadaan darurat lainnya.
- Departemen HSE memetakan kemungkinan terjadi kondisi darurat di lingkup perusahaan dengan melakukan kegiatan Manajemen Risiko (Identifikasi Bahaya keadaan darurat)
- Departemen HSE harus menentukan tempat yang aman (Assembly Point) yang berfungsi sebagai tempat berkumpul selama kegiatan evakuasi.
- Setiap unit kerja harus dilengkapi dengan rambu-rambu keadaan darurat yang memenuhi standar termasuk Instruksi Kerja Keadaan Darurat (Emergency Plan).
- Setiap Departemen/unit kerja harus menempelkan daftar nomor telepon yang bisa dihubungi bila terjadi keadaan darurat.
- Petugas Keadaan Darurat yang telah ditunjuk harus diberi tanda pengenal yang mudah dilihat oleh semua karyawan.
- Pengunjung atau tamu yang berada dilokasi kerja harus menaati peraturan yang berlaku yang berhubungan dengan keadaan darurat
- Ketentuan teknis untuk penanganan keadaan darurat (Emergency Plan) setiap jenisnya diatur tersendiri dalam instruksi kerja keadaan darurat.
- Prosedur keadaan darurat harus selalu diuji coba dan ditinjau ulang secara rutin (minimal setahun sekali) untuk setiap jenis keadaan darurat
- Tinjau ulang terhadap prosedur keadaan darurat dilakukan manakala terjadi keadaan darurat di tempat kerja perusahaan, dan/atau setelah dilakukan evaluasi terhadap simulasi keadaan darurat
- Paska terjadi kondisi darurat Perusahaan harus melakukan rehabilitasi sesuai dengan Prosedur Pemulihan Kondisi Darurat.
Tujuan Dan Target Training
Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Keadaan Darurat sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:
- Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Keadaan Darurat sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
- Contoh lengkap Prosedur Keadaan Darurat beserta lampiran standar formulir penerapannya;
- Mendapatkan arahan dan penjelasan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.
Jadwal Training
Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.
Metode Training
Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.
Selengkapnya
Investasi/Biaya Training
Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.
Pengajar
Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:
- Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
- Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.
Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.