Pendahuluan
Prosedur Keselamatan Berkendara disusun dan ditetapkan sebagai pedoman untuk memastikan semua karyawan selama mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan bermotor atau peralatan angkut lainnya selalu dalam kondisi yang aman dan selamat untuk menghindari kecelakaan lalu lintas di dalam dan/atau diluar lingkungan perusahaan.
Bagaimana membuat Prosedur Keselamatan Berkendara sesuai standar?
Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Contoh Langkah Prosedur
×
Prosedur Keselamatan Berkendara
1. TUJUAN
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan semua karyawan selama mengemudikan atau mengoperasikan kendaraan bermotor atau peralatan angkut lainnya selalu dalam kondisi yang aman dan selamat untuk menghindari kecelakaan lalu lintas.
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini diterapkan pada kegiatan mengoperasikan atau mengemudikan kendaraan atau peralatan angkut lainnya di kawasan perusahaan dan di jalan lalu lintas umum.
3. REFERENSI
- Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 elemen 6 tentang Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3;
- Standard ISO 45001:2018 Klausul 8.1.2 tentang Eliminasi Bahaya Dan Mengurangi Risiko K3.
4. DEFINISI
- Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor.
- Mengemudi (driving) adalah kemampuan dalam mengendalikan dan bagaimana mengoperasikan suatu kendaraan, baik berupa bus, truk, sepeda motor ataupun mobil.
- Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
5. TANGGUNG JAWAB
- Setiap orang baik itu karyawan, pekerja kontraktor, tamu dan pengunjung wajib mematuhi prosedur ini.
- Setiap orang baik itu karyawan, pekerja kontraktor, tamu dan pengunjung wajib memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan/atau SIO (Surat Ijin Operator).
6. LANGKAH PROSEDUR
- Bagi pihak Perusahaan:
- Seluruh kendaraan perusahaan apakah itu milik perusahaan atau kendaraan sewa yang digunakan untuk keperluan perusahaan harus dilengkapi dengan surat legalitas, sabuk pengaman, kotak P3K dan tabung pemadam kebakaran
- Pihak perusahaan akan memberikan pelatihan perihal cara mengemudi yang aman
- Bagi pihak Pengemudi:
- Pengemudi harus dalam kondisi sehat.
- Kurangi kegiatan mengemudi pada malam hari di daerah yang beresiko tinggi.
- Mematuhi peraturan lalu lintas dikeluarkan oleh pemerintah dan perusahaan, perhatikan batas kecepatan dan rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan penumpang, diri sendiri, dan pengguna jalan raya lainnya.
- Melakukan pe.meriksaan harian.
- Kendaraan tidak dalam kondisi baik tidak diperbolehkan beroperasi,
- Dilarang menggunakan obat-obat terlarang dan minum minuman keras beralkohol
- Tidak mengemudikan kendaraan dalam pengaruh obat.
- Batas Kecepatan mengemudikan kendaraan:
- Masuk lingkungan perusahaan:
Sepeda motor harus dimatikan
- Berkendara di jalan desa:
Maksimal kecepatan 30 km/jam
- Berkendara di jalan kota:
- Berkendara di jalan provinsi:
Maksimal kecepatan 40 km/jam
- Berkendara di jalan tol (untuk mobil):
Maksimal kecepatan 80 km/jam
Tujuan Dan Target Training
Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Keselamatan Berkendara sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:
- Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Keselamatan Berkendara sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
- Contoh lengkap Prosedur Keselamatan Berkendara beserta lampiran standar formulir penerapannya;
- Mendapatkan arahan dan penjelasan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.
Jadwal Training
Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.
Metode Training
Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.
Selengkapnya
Investasi/Biaya Training
Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.
Pengajar
Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:
- Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
- Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.
Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.