Pelatihan Tentang
Membuat Prosedur Konsultasi dan Partisipasi Pekerja

100% memberikan yang terbaik untuk Anda

Pendahuluan

Prosedur Konsultasi & Partisipasi Pekerja ditetapkan sebagai pedoman bagi pekerja untuk secara aktif dan berkelanjutan, melakukan konsultasi dan berpartisipasi dalam pengembangan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja dan tindakan perbaikan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan kerja di ruang lingkup Organisasi/Perusahaan



Bagaimana membuat prosedur konsultasi & partisipasi pekerja sesuai standar?

Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.

Contoh Langkah Prosedur


×

Prosedur Konsultasi dan Partisipasi Pekerja



1. TUJUAN

Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai pedoman bagi pekerja untuk secara aktif dan berkelanjutan, melakukan konsultasi dan berpartisipasi dalam pengembangan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja dan tindakan perbaikan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja perusahaan.


2. RUANG LINGKUP

  • Prosedur ini mengatur tata cara pelaksanaan konsultasi dan partisipasi pekerja di lingkup perusahaan;
  • Faktor keberhasilan dalam penerapan Sistem Manajemen K3 Perusahaan adalah peran aktif dari semua pekerja di bagiannya masing-masing dalam berkonsultasi dan berpartisipasi.

3. REFERENSI

  • Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 elemen 1.4 tentang Keterlibatan dan Konsultasi dengan Tenaga Kerja;
  • Standar ISO 45001:2018:
    1. klausa 5.4 tentang konsultasi dan partisipasi pekerja.

4. DEFINISI

  • konsultasi adalah: mencari masukan sebelum membuat suatu keputusan;
  • partisipasi adalah: keterlibatan dalam pengambilan keputusan.

5. TANGGUNG JAWAB

  • Semua pekerja bertanggung jawab untuk berkonsultasi dan berpartisipasi untuk mengembangkan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi kinerja dan tindakan perbaikan SMK3L.
  • Ketua P2K3 memastikan keterlibatan semua anggota P2K3 dalam berpartisipasi dan berkonsultasi.
  • Pimpinan Bagian mengkoordinir dan memastikan keterlibatan semua pekerjanya dalam berpartisipasi dan berkonsultasi.
  • Kontraktor penyedia jasa ikut terlibat dalam berpartisipasi dan berkonsultasi.

6. LANGKAH PROSEDUR

1. Media konsultasi dan partsisipasi:

  • Internal Bagian melalui meeting mingguan (weekly meeting)
  • Lingkup perusahaan melalui media meeting P2K3
  • Melalui Kotak Saran yang telah disediakan.

2. Ruang lingkup/bahasan konsultasi dan partisipasi meliputi dan tidak terbatas pada:

  • kebutuhan dan harapan pihak yang berkepentingan
  • menetapkan kebijakan K3L
  • pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
  • sasaran dan perencanaan K3L
  • pengendalian yang berlaku untuk alih daya, pengadaan dan kontraktor
  • pemantauan, pengukuran dan evaluasi kinerja K3L
  • merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit
  • program peningkatan berkelanjutan
  • mengidentifikasi bahaya dan menilai risiko dan peluang;
  • menentukan tindakan untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3;
  • menentukan tindakan pengendalian dan efektivitas penerapan serta;
  • investigasi insiden dan ketidaksesuaian dan menentukan tindakan perbaikan.

3. Konsultasi dan partisipasi internal Bagian

  • Pimpinan bagian mengkoordinir dan memimpin meeting/rapat bagiannya;
  • Kemajuan program K3L dan isu/masalah/keluhan termasuk gangguan atau hambatan disampaikan dan dibahas;
  • Konsultasi dan partisipasi dari peserta meeting sebagai bahan untuk membuat keputusan/program tindaklanjut;
  • Penanggung jawab menjalankan program tindak lanjut;
  • Admin bagian mencatat dan mendokumentasikan hasil meeting/rapat.

4. Konsultasi dan partisipasi lingkup perusahaan

  • Sekretaris P2K3 mengkoordinasi meeting/rapat P2K3
  • Ketua P2K3 memimpin meeting/rapat P2K3
  • Kemajuan program K3L dan isu/masalah/keluhan termasuk gangguan atau hambatan disampaikan dan dibahas;
  • Konsultasi dan partisipasi dari peserta meeting sebagai bahan untuk membuat keputusan/program tindaklanjut;
  • Penanggung jawab menjalankan program tindak lanjut.
  • Sekretaris P2K3 mencatat dan mendokumentasikan hasil meeting/rapat.

5. Konsultasi dan partisipasi pihak kontraktor penyedia jasa. Bagian yang dalam operasionalnya memperkerjakan pihak kontraktor harus:

  • Melibatkan/mengundang pihak kontraktor pada meeting/rapat mingguan (weekly meeting);
  • Pimpinan Bagian dan pihak kontraktor menyampaikan kemajuan program K3L (kegiatan kontraktor) dan isu/masalah/keluhan termasuk gangguan atau hambatan.

Tujuan Dan Target Training

Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Konsultasi & Partisipasi Pekerja sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:

Training Membuat Prosedur Konsultasi dan Partisipasi Pekerja
  1. Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Prosedur Konsultasi & Partisipasi Pekerja sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
  2. Contoh lengkap Prosedur Prosedur Konsultasi & Partisipasi Pekerja beserta lampiran standar formulir penerapannya;
  3. Memberikan arahan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.


Jadwal Training

Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.



Training Membuat Prosedur Konsultasi dan Partisipasi Pekerja

Metode Training

Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.

Selengkapnya



Investasi/Biaya Training

Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.



Pengajar

Training Membuat Prosedur Konsultasi dan Partisipasi Pekerja

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
  2. Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.





Info Pelatihan