Pelatihan Tentang
Membuat Prosedur Pelaporan Sumber Bahaya

100% memberikan yang terbaik untuk Anda

Pendahuluan

Prosedur Pelaporan Sumber Bahaya disusun dan ditetapkan sebagai pedoman untuk melaporkan dan menangani sumber bahaya dan masalah K3 Lingkungan (isu K3 Lingkungan) di lingkungan perusahaan.



Bagaimana membuat prosedur pelaporan sumber bahaya sesuai standar?

Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.

Contoh Langkah Prosedur


×

Prosedur Pelaporan Sumber Bahaya



1. TUJUAN

Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai pedoman untuk melaporkan dan menangani sumber bahaya dan masalah K3 Lingkungan di lingkungan perusahaan.


2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini mencakup sistem pelaporan sumber bahaya dan penanganan masalah K3 Lingkungan di tempat kerja serta tindak lanjutnya.


3. REFERENSI

  • Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012:
    1. sub elemen 8.1 tentang Pelaporan Bahaya;
    2. sub elemen 8.4 tentang Penanganan Masalah.
  • Standar ISO 45001:2018 klausa 10.2 tentang Insiden, ketidaksesuaian, dan tindakan perbaikan.

4. DEFINISI

  • Sumber Bahaya: suatu potensi dari tempat kerja atau cara kerja yang dapat menimbulkan terjadinya insiden, kecelakaan atau gangguan kesehatan;
  • Masalah K3 Lingkungan: permasalahan-permasalahan yang ada di tempat kerja yang berhubungan dengan penerapan K3.

5. TANGGUNG JAWAB

  • Pekerja bertanggung jawab untuk melaporkan semua bentuk sumber bahaya.
  • Pekerja dapat melaporkan segala masalah K3 Lingkungan kepada atasannya langsung.
  • Kepala Departemen bertanggung jawab untuk melakukan tindakan perbaikan dari hasil temuan sumber bahaya di tempat kerjanya.
  • Departemen HSE bertanggung jawab untuk menyimpan/mengarsip laporan sumber bahaya yang ada dan memonitor pelaksanaan laporan tersebut apakah telah di tindaklanjuti.

6. LANGKAH PROSEDUR

  1. Apabila pekerja menemukan suatu sumber bahaya di lokasi kerja atau lokasi lainnya di perusahaan, maka ia wajib melaporkan kepada atasannya langsung (Kepala Departemen) atau kepada DEPARTEMEN HSE.
  2. Kepala Departemen yang berkaitan segera menerima informasi tersebut dan melakukan identifikasi sumber bahaya.
  3. Jika dapat ditangani dengan segera, Kepala Departemen akan menindaklanjuti hasil temuan/ pelaporan tersebut.
  4. Jika penanganan dari sumber bahaya tersebut membutuhkan waktu dan kordinasi dengan Departemen lain maka informasi sumber bahaya tersebut dicatat dalam formulir penanganan sumber bahaya dan masalah K3 Lingkungan, dan Departemen terkait akan mengisolasi sumber bahaya tersebut dengan cara memberikan informasi tertulis secara jelas terbaca diarea sumber bahaya tersebut dan/ atau mengisolasi dengan memberikan safety line.
  5. DEPARTEMEN HSE dan Departemen terkait berkoordinasi untuk melakukan tindakan perbaikan dari informasi bahaya tersebut dan memonitor penyelesaiannya, sesuai dengan perencanaan waktu yang ditentukan oleh Departemen terkait.

Tujuan Dan Target Training

Training Membuat Prosedur Pelaporan Sumber Bahaya

Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Pelaporan Sumber Bahaya sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:

  1. Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Pelaporan Sumber Bahaya sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
  2. Contoh lengkap Prosedur Prosedur Pelaporan Sumber Bahaya beserta lampiran standar formulir penerapannya;
  3. Memberikan arahan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.


Jadwal Training

Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.



Training Membuat Prosedur Pelaporan Sumber Bahaya

Metode Training

Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.

Selengkapnya



Investasi/Biaya Training

Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.



Pengajar

Training Membuat Prosedur Pelaporan Sumber Bahaya

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
  2. Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.





Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat