Pelatihan Tentang
Membuat Prosedur Pelatihan

100% memberikan yang terbaik untuk Anda

Pendahuluan

Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Pelatihan sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:



Bagaimana membuat prosedur pelatihan sesuai standar?

Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.

Contoh Langkah Prosedur


×

Prosedur Pelatihan



1. TUJUAN

Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk program pelatihan terhadap pekerja sehingga dicapai sumber daya manusia yang kompeten untuk pelaksanaan Sistem Manajemen K3L Perusahaan.


2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini menguraikan tentang tata cara pembinaan terhadap pekerja meliputi kemampuan, pelatihan dan pemahaman untuk mencapai sumber daya manusia yang handal.


3. REFERENSI

  • Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 elemen 12 tentang Pengembangan Ketrampilan dan kemampuan;
  • Standard ISO 45001:2018:
    1. klausa 7.2 Tentang Kompetensi.
    2. klausa 7.3 Tentang Pemahaman.

4. DEFINISI

  • Kompetensi adalah: kemampuan pekerja yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas
  • DEPARTEMEN HR adalah Bagian dalam perusahan yang bertanggung jawab menangani pengelolaan SDM perusahaan.
  • Pelatihan adalah: merupakan Bagian dari investasi SDM (human investment) untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kerja, dan dengan demikian meningkatkan kinerja pegawai
  • TRAINING Needs Assessment (TNA) atau Analisis Kebutuhan Pelatihan adalah: suatu langkah yang dilakukan sebelum melakukan pelatihan dan merupakan Bagian terpadu dalam merancang pelatihan untuk memperoleh gambaran komprehensif tentang materi, alokasi waktu tiap materi, dan strategi pembelajaran yang sebaiknya diterapkan dalam penyelenggaraan pelatihan agar pelatihan bermanfaat bagi peserta pelatihan
  • Evaluasi pelatihan adalah: penilaian atas DEPARTEMEN HR yang telah terlaksana
  • Pelatihan Internal adalah: pelatihan yang dilakukan oleh pihak internal perusahaan dengan memanfaatkan instruktur dari pekerja sendiri.
  • Pelatihan eksternal: adalah pelatihan yang dilakukan oleh pihak eksternal baik mengikuti pelatihan umum diluar atau mengundang instruktur dari luar

5. TANGGUNG JAWAB

  • DEPARTEMEN HR bertanggungjawab untuk pembinaan pekerja mulai dari kompetensi, pelatihan dan pemahaman.
  • DEPARTEMEN HR bertanggungjawab dalam penertiban administrasi pekerja.

6. LANGKAH PROSEDUR

1. Kompetensi Sumber Daya Manusia

  1. DEPARTEMEN HR menentukan persyaratan-persyaratan dalam penempatan pekerja untuk menduduki posisi tertentu dengan melakukan evaluasi pada latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, prestasi kerja dan pelatihan yang pernah diikuti agar kemampuan yang dimiliki sesuai dengan posisinya.
  2. Pembuatan Analisa Job Description dan Jabatan masing-masing Bagian yang dilakukan oleh Tim DEPARTEMEN HR
  3. Manager membuatkan Job Description yang jelas untuk pekerja golongan koordinator, dan untuk pekerja golongan staff dan didistribusikan pada pekerja yang bersangkutan.
  4. Manajemen pada akhir tahun akan meninjau perkembangan kemampuan pekerja dan prestasi kerja dan apabila memungkinkan akan berupaya melakukan promosi jabatan, mutasi antar Bagian atau kenaikan golongan untuk peningkatan status atau jabatannya dengan melakukan penilaian menggunakan Formulir Evaluasi Pekerja

2. Pelatihan

  1. Pelatihan pekerja baru (Program Orientasi)
    1. DEPARTEMEN HR memberikan pengarahan awal tentang: aspek keorganisasian perusahaan, hak dan kewajiban pekerja dalam perusahaan, peraturan perusahaan dan peraturan tingkah laku, seluk beluk tugas yang akan dikerjakan dan hubungan kerja dengan rekan kerja, pimpinan dan bawahan.
    2. DEPARTEMEN HR akan menyerahkan pekerja yang bersangkutan ke Manager untuk dididik sesuai dengan posisi
    3. DEPARTEMEN HR akan memantau perkembangan pekerja tersebut dan penilaian berdasarkan evaluasi dari Bagiannya dan penilaian DEPARTEMEN HR yang dilakukan 2 minggu sebelum masa percobaan berakhir,) meliputi: pengetahuan dan pemahaman terhadap bidang pekerjaan, ketrampilan dan kemampuan meyelesaikan pekerjaan, kemampuan menganalisa dan memecahkan masalah, tanggung jawab terhadap pekerjaan, semangat dan inovasi kerja, kerjasama antar unit kerja lainnya (team), Aktif dan kreatif, kemampuan berbahasa asing, tingkat absensi, kepribadian dan perilaku.
  2. Pelatihan Pekerja lama
    1. DEPARTEMEN HR memeriksa kebutuhan pelatihan di perusahaan berdasarkan:
      • Usulan dari Manager
      • Informasi adanya pelatihan dari pihak luar seperti pendidikan, kursus, seminar dll.
      • Data perbandingan profile jabatan dan profil dari pekerja yang bersangkutan, sehingga dari awal perekrutan DEPARTEMEN HR sudah mempunyai program pelatihan terhadap pekerja tersebut.
    2. DEPARTEMEN HR melakukan pemilihan peserta pelatihan berdasarkan kebutuhan pelatihan dengna kriteria persyaratan seperti:
      • Masa kerja minimal 1 tahun
      • Memiliki loyalitas tinggi terhadap perusahaan
      • Memiliki motivasi yang tinggi untuk maju
      • Kehadiran (absensi) 100%
      • Bersedia menjalani Ikatan dinas setelah mengikuti DEPARTEMEN HR dalam waktu tertentu.
    3. DEPARTEMEN HR melakukan penugasan ke pekerja yang ditunjuk sebagai peserta pelatihan.
    4. Untuk meningkatkan kemampuan pekerja, maka DEPARTEMEN HR akan melakukan pelatihan-pelatihan baik internal maupun eksternal setiap satu tahun sekali berdasarkan Program Pelatihan.
    5. Selanjutnya hasil pelatihan itu direkam dalam database DEPARTEMEN HR.
    6. Catatan tentang kehadiran peserta pelatihan akan disimpan dalam formulir Daftar Hadir.
    7. DEPARTEMEN HR mengevaluasi pelaksanaan pelatihan dengan mengisi formulir Evaluasi Pelatihan.
  3. Pelatihan Penyegaran (Refresh TRAINING)
    1. Admin K3L membuat Jadwal Safety Toolbox Meeting dan diinformasikan kepada Bagian terkait;
    2. Topik/materi Safety Toolbox Meeting disesuaikan dengan ruang lingkup Bagian
    3. Pelaksanaan Safety Toolbox Meeting sesuai dengan jadwal yang dibuat
  4. Safety Induction
    1. Safety Induction adalah program pengenalan Sistem Manajemen K3L perusahan kepada pekerja baru, Tamu/Pengunjung.
    2. Topik materi yang disampaikan adalah perihal:
      • Kebjiakan K3L perusahaan;
      • Potensi bahaya bekerja di lingkungan perusahaan;
      • Kewajiban memakai Alat Pelindung Diri (APD);
      • Peraturan perusahaan.

3. Pemahaman

Setelah mendapatkan pelatihan, semua pekerja yang melakukan pekerjaan di ruang lingkup perusahaan harus:

  1. Memahami Kebijakan Keselamatan Dan Kesehatan dan Lingkungan perusahaan dan memahami sasaran K3L.
  2. Memiliki kontribusi terhadap efektivitas Sistem Manajemen K3L termasuk manfaat dari perbaikan kinerja K3L.
  3. Implikasi dari ketidaksesuaian dengan persyaratan sistem manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.

Tujuan Dan Target Training

Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Pelatihan sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:

Training Membuat Prosedur Pelatihan
  1. Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Prosedur Pelatihan sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
  2. Contoh lengkap Prosedur Prosedur Pelatihan beserta lampiran standar formulir penerapannya;
  3. Memberikan arahan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.


Jadwal Training

Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.



Training Membuat Prosedur Pelatihan

Metode Training

Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.

Selengkapnya



Investasi/Biaya Training

Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.



Pengajar

Training Membuat Prosedur Pelatihan

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
  2. Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.





Info Pelatihan