Pendahuluan
Prosedur Pemantauan Kesehatan Karyawan disusun dan ditetapkan sebagai pedoman untuk membuat dan menjalankan program pemeriksaan kesehatan yang terarah di perusahaan untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan tenaga kerja yang sebaik-baiknya.
Bagaimana membuat Prosedur Pemantauan Kesehatan Karyawan sesuai standar?
Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Contoh Langkah Prosedur
×
Prosedur Pemantauan Kesehatan Karyawan
1. TUJUAN
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai pedoman untuk program pemeriksaan kesehatan yang terarah di perusahaan untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan tenaga kerja yang sebaik-baiknya.
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini berlaku untuk seluruh pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang meliputi pemeriksaan kesehatan awal, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
3. REFERENSI
- Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 sub elemen 7.4 tentang Pemantauan Kesehatan Tenaga Kerja;
- Permenaker. No. 02/MEN/1980 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
4. DEFINISI
- Pemantauan Kesehatan adalah pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja yang dilakukan secara berkala minimal 1 tahun sekali.
- Pemeriksaan kesehatan awal/sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter perusahaan sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.
- Pemeriksaan kesehatan berkala adalah pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu terhadap tenaga kerja yang dilakukan oleh dokter perusahaan.
- Pemeriksaan kesehatan khusus adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter secara khusus terhadap tenaga kerja tertentu.
- Dokter adalah dokter yang ditunjuk dan telah bekerjasama dengan perusahaan dan telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Instansi pelayanan kesehatan: Poliklinik/Puskesmas/Rumah Sakit
5. TANGGUNG JAWAB
- DIREKTUR bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pekerja.
- HSE bertanggung jawab membuat rencana pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
- Pimpinan bertanggung jawab terhadap pengiriman pekerja yang telah direncakan/djadwalkan mengikuti pemeriksaan kesehatan.
- Dokter perusahaan (Puskesmas yan telah bekerjasama dengan perusahan) bertanggung jawab untuk memeriksa pekerja dan memberikan rekomendasi perbaikan kesehatan pekerja.
6. LANGKAH PROSEDUR
- PEMERIKSAAN KESEHATAN AWAL/ SEBELUM KERJA
- HSE membuat pengajuan pemeriksaan kesehatan bagi pekerja baru sebelum melakukan pekerjaan di perusahaan.
- Jenis atau parameter pemeriksaan kesehatan awal sesuai dengan mapping pemeriksaan kesehatan pekerja.
- RS/KLINIK yang dalam ini telah bekerjasama dengan perusahaan melakukan pemeriksaan kesehatan dan membuat rekomendasi atas kondisi kesehatan calon pekerja.
- PEMERIKSAAN KESEHATAN BEKALA
- HSE mengajukan pemerikaan kesehatan berkala untuk pekerja berdasarkan maping pemeriksaan kesehatan pekerja setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Direktur/Manajemen.
- HSE berkoordinasi dengan semua departemen untuk menjadwalkan pekerja yang akan dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala.
- Pekerja yang telah dijadwalkan secara bergilir mengikuti pemeriksaan kesehatan.
- RS/KLINIK yang dalam ini telah bekerjasama dengan perusahaan memeriksa hasil kesehatan dan membuat rekomendasi atas kondisi kesehatan pekerja.
- PEMERIKSAAN KESEHATAN KHUSUS
- Pemeriksaan Kesehatan Khusus dilakukan terhadap:
- pekerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua minggu).
- pekerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu.
- pekerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguangangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.
- Jika ditemukan adanya gejala-gejala penyakit akibat kerja dari hasil pemeriksaan dan rekomendasi dokter, diperlukan pemeriksaan khusus.
- HSE membuat mapping pemeriksaan kesehatan khusus.
- HSE mengajukan permohonan pemeriksaan kesehatan khusus kepada Direktur.
- Hasil pemeriksaan kesehatan khusus adalah sebagai bahan bagi perusahaan dalam mengambil tindakan lebih lanjut.
Tujuan Dan Target Training
Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Pemantauan Kesehatan Karyawan sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:
- Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Pemantauan Kesehatan Karyawan sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
- Contoh lengkap Prosedur Pemantauan Kesehatan Karyawan beserta lampiran standar formulir penerapannya;
- Mendapatkan arahan dan penjelasan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.
Jadwal Training
Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.
Metode Training
Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.
Selengkapnya
Investasi/Biaya Training
Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.
Pengajar
Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:
- Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
- Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.
Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.