Pendahuluan
Prosedur Pemantauan Lingkungan Kerja disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan bahwa lingkungan kerja perusahaan telah dipantau dan diukur sesuai dengan peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
Bagaimana membuat Prosedur Pemantauan Lingkungan Kerja sesuai standar?
Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Contoh Langkah Prosedur
×
Prosedur Pemantauan Lingkungan Kerja
1. TUJUAN
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan bahwa lingkungan kerja di perusahaan telah dipantau dan diukur sesuai dengan peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku.
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup kegiatan dalam melakukan pemantauan dan pengukuran lingkungan terhadap tempat kerja yang meliputi faktor fisika: kebisingan, pencahayaan.
3. REFERENSI
- Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Sub. Elemen 7.2 tentang Pemantauan/Pengukuran Lingkungan Kerja;
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja:
- tentang syarat – syarat penerangan di tempat kerja
- tentang batas baku mutu kebisingan di tempat kerja
- tentang Index Suhu Bola Basah (ISBB) di tempat kerja
4. DEFINISI
- Pemantauan adalah kegiatan pengamatan secara visual dan data yang diperoleh bersifat kualitatif.
- Pengukuran adalah kegiatan pengamatan dengan menggunakan alat ukur atau perhitungan sehingga didapat data kuantitatif
5. TANGGUNG JAWAB
- HSE bertanggung jawab dalam penyusunan program pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja.
- HSE berkoordinasi dengan semua pimpinan untuk melaksanakan program pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja.
6. LANGKAH PROSEDUR
- HSE melakukan:
- identifikasi tempat kerja mana saja yang terdapat potensi bahaya: kebisingan, panas, debu untuk dilakukan pemantauan dan pengukuran lingkungan.
- Menetapkan program pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja.
- melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengukuran berdasarkan program yang telah ditetapkan.
- Pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja internal
- Dilakukan oleh personil dari HSE yang telah terlatih;
- Metode dan cara pengukuran sesuai dengan Instruksi kerja pada bagian lampiran prosedur ini.
- Pengukuran lingkungan kerja berupa: kebisingan sumber suara, pencahayaan dan Iklim kerja dilakukan 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan
- Hasil pengukuran disampaikan kepada pimpinan Divisi terkait untuk dilakukan analisa dan evaluasi untuk mencari peluang perbaikan.
- Pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja eksternal
- Pengukuran gas dan debu dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Pengukuran faktor fisika dan faktor biologi dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, sebagai pembanding hasil pengukuran internal;
- Pemantauan dan pengukuran lingkungan kerja eksternal dilakukan oleh pihak eksternal: Balai Hiperkes dan Laboratorium Kesehatan Kerja.
- Hasil pengukuran disampaikan kepada manager untuk dilakukan analisa dan evaluasi untuk mencari peluang perbaikan.
Tujuan Dan Target Training
Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Pemantauan Lingkungan Kerja sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:
- Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Pemantauan Lingkungan Kerja sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
- Contoh lengkap Prosedur Pemantauan Lingkungan Kerja beserta lampiran standar formulir penerapannya;
- Mendapatkan arahan dan penjelasan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.
Jadwal Training
Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.
Metode Training
Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.
Selengkapnya
Investasi/Biaya Training
Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.
Pengajar
Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:
- Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
- Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.
Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.