Pendahuluan
Prosedur Pengelolaan Limbah B3 disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk mengelola Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk mengurangi dampak pencemaran lingkungan dan risiko yang dapat ditimbulkan dari limbah B3.
Bagaimana membuat Prosedur Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) sesuai standar?
Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Contoh Langkah Prosedur
×
Prosedur Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun)
1. TUJUAN
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk mengelola Limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk mengurangi risiko yang dapat ditimbulkan dari Limbah B3.
2. RUANG LINGKUP
Prosedur mencakup tatacara menyimpan Limbah B3 dan menyerahkan Limbah B3 kepada pihak ke-3 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3. REFERENSI
- Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 sub elemen 9.3 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya (BKB);
- Standar ISO 45001:2018 klausul 8.1.2 tentang Eliminasi Bahaya Dan Mengurangi Risiko K3.
- PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN.
4. DEFINISI
- Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
- Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
- Simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3.
- Label Limbah B3 adalah keterangan mengenai Limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbah B3, alamat Penghasil Limbah B3, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah B3.
- Pelabelan Limbah B3 adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan pada kemasan langsung Limbah B3.
- Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
- Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan
5. TANGGUNG JAWAB
- Setiap tempat kerja yang dalam kegiatannya menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengurangan Limbah B3.
- Pimpinan Bagian memastikan pengelolaan limbah B3 di tempat kerjanya telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
6. LANGKAH PROSEDUR
- Persyaratan Keselamatan
- Pekerja yang ditunjuk untuk pegnelolaan limbah B3 diharuskan melengkapi dirinya dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan, seperti pelindung mata, sarung tangan tahan zat kimia, pelindung wajah, pernapasan dan alat pelindung lainnya sesuai dengan persyaratan MSDS.
- Pekerja harus paham dan mengetahui Limbah B3 apa saja yang dihasilkan di tempatk kerjanya.
- Pekerja harus mengenali lokasi alat-alat keselamatan, seperti keran air, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), P3K, majun jika terjadi keadaan darurat tumpahan.
- Upaya Pengurangan Limbah B3
- Pengurangan Limbah B3 dilakukan melalui:
- substitusi bahan;
- modifikasi proses; dan/atau
- penggunaan teknologi ramah lingkungan.
- Substitusi bahan sebagaimana dapat dilakukan melalui pemilihan bahan baku dan/atau bahan penolong yang semula mengandung B3 digantikan dengan bahan baku dan/atau bahan penolong yang tidak mengandung B3.
- Modifikasi proses dapat dilakukan melalui pemilihan dan penerapan proses produksi yang lebih efisien.
- Identifikasi dan Penyimpanan Limbah B3
Pimpinan Bagian mengidentifikasi limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan di tempat kerjanya dan mencatatnya dalam Formulir Daftar Limbah B3.
- Penempatan Limbah B3
- Limbah B3 seperti majun terkontaminasi, sarung tangan terkontaminasi serta kemasan kimia bekas yang berukuran kecil disimpan di tong sampah Limbah B3 yang telah disediakan dan dipisahkan dari limbah Non B3.
- Limbah B3 seperti oli bekas, minyak kotor, kemasan kimia bekas yang berukuran besar yang tidak dapat dimasukan ke dalam tong sampah B3, ditempatkan terpisah.
- Drum/ kontainer penampungan limbah B3 selalu dalam kondisi tertutup bila selesai dipergunakan
- Tempat/wadah penyimpanan limbah B3 harus dijaga tetap bersih, tidak boleh ada yang berserakan
- Pemasangan Simbol/label dan Ringkasan MSDS
- Pemasangan simbol/label dan tersedia MSDS Liambah B3 dimaksudkan untuk memberikan identitas Limbah B3.
- Tempat/wadah limbah B3 dilengkapi label "LIMBAH B3".
- Pemasangan ringkasan MSDS dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai keselamatan dalam hal penyimpanan, penanganan, pemakaian dan penanganan keadaan darurat.
- Penempatan label dan ringkasan MSDS harus dikondisikan agar mudah dilihat dan dibaca oleh karyawan. Selain itu penempatannya harus teratur dan jelas sehingga label dan ringkasan MSDS antar material B3 tidak tercampur.
- Pengumpulan dan pemindahan limbah B3 ke TPS
- Bila telah penuh, petugas kebersihan mengumpulkan limbah B3 dari setiap ruangan dan memindahkannya ke tempat penampungan sementara (TPS).
- Selama pemindahan tidak boleh ada ceceran/ tumpahan.
- Jika terjadi ceceran/ tumpahan harus segera dibersihkan.
- Pemanfatan Limbah B3
- Limbah B3 dari TPS seperti pelumas bekas, minyak kotor, majun terkontaminasi, dan bahan kimia kadaluwarsa akan diolah/ dijual ke pihak ke 3 yang dapat mengelola limbah tersebut dan memiliki ijin.
- Limbah B3 yang tidak dapat dimanfaatkan/ diolah kembali atau tidak mempunyai nilai ekonomis akan dikirim ke pihak ketiga yang telah mempunyai ijin untuk dilakukan pengolahan dan atau dilakukan pengelolaan sendiri sesuai ketentuan pengelolaan limbah B3.
- Limbah B3 yang pengolahannya dilakukan oleh pihak ketiga harus tercatat dalam dokumen/ manifest limbah B3.
- Jika Terjadi Kondisi Darurat Tumpahan
- Lakukan penanganan awal dengan mengacu ke Instruksi Kerja Penanganan Tumpahan B3
- Ikuti langkah kerja mengacu dengan ke Instruksi Kerja Keadaan Darurat Tumpahan
Tujuan Dan Target Training
Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:
- Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
- Contoh lengkap Prosedur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) beserta lampiran standar formulir penerapannya;
- Memdapatkan arahan dan penjelasan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.
Jadwal Training
Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.
Metode Training
Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.
Selengkapnya
Investasi/Biaya Training
Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.
Pengajar
Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:
- Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
- Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.
Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.