Pelatihan Tentang
Membuat Prosedur Pengendalian B3

100% memberikan pelatihan yang terbaik untuk Anda

Pendahuluan

Prosedur Pengendalian B3 disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan dan menjamin bahan kimia berbahaya/ atau yang disebut B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) yang digunakan oleh perusahaan pengendaliannya dilakukan dengan benar mulai dari: penyimpanan, penanganan, pemindahan, dan untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3.



Bagaimana membuat Prosedur Pengendalian B3 (Bahan Berbahaya Beracun) sesuai standar?

Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.

Contoh Langkah Prosedur


×

Prosedur Pengendalian B3 (Bahan Berbahaya Beracun)



1. TUJUAN

Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan dan menjamin bahan kimia berbahaya/ atau yang disebut B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) yang digunakan oleh perusahaan pengendaliannya dilakukan dengan benar mulai dari: penyimpanan, penanganan, pemindahan, dan untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3 dan dampak lingkungan.


2. RUANG LINGKUP

Prosedur ini merupakan cara untuk mengendalikan bahan kimia berbahaya/B3 (Bahan Berbahaya Dan Beracun) meliputi kegiatan penyimpanan, penanganan, pemindahan dan pembuangan sisa-sisa limbahnya.


3. REFERENSI

  • Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 sub elemen 9.3 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI. No. Kep. 187/MEN/1999 tentang pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja;
  • Standar ISO 45001:2018 kriteria 8.1.2 tentang Eliminasi Bahaya Dan Mengurangi Risiko K3L.

4. DEFINISI

  • Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat dengan B3
    adalah bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, dapat secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya;
  • Pengendalian bahan kimia berbahaya
    adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja terhadap tenaga kerja, alat-alat kerja dan lingkungan.
  • Pengelolaan B3
    adalah kegiatan yang menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan atau membuang B3;
  • Penyimpanan B3
    adalah teknik kegiatan penempatan B3 untuk menjaga kualitas dan kuantitas B3 dan atau mencegah dampak negatif B3 terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan makhluk hidup lainnya;
  • Pengemasan B3 adalah
    kegiatan mengemas, mengisi atau memasukkan B3 ke dalam suatu wadah dan atau kemasan, menutup dan atau menyegelnya;
  • Simbol B3 adalah
    gambar yang menunjukkan klasifikasi B3;
  • Label
    adalah uraian singkat yang menunjukkan antara lain klasifikasi danjenis B3;
  • Pengangkutan
    adalah kegiatan pemindahan B3 dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan sarana angkutan;
  • MSDS (Material Safety Data Sheet) atau yang disebut Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) merupakan kumpulan data-data keselamatan dan petunjuk dalam penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya
  • B3 dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
    1. Mudah meledak (explosive);
    2. Pengoksidasi (oxidizing);
    3. Sangat mudah sekali menyala (extremely flammable);
    4. Sangat mudah menyala (highly flammable);
    5. Mudah menyala (lammable);
    6. Amat sangat beracun (extremely toxic);
    7. Sangat beracun (highly toxic);
    8. Beracun (moderately toxic);
    9. Berbahaya (harmful);
    10. Korosif 1r orrosive);
    11. Bersifat iritasi (irritant);
    12. Berbahaya bagi lingkungan (dangerous to the environment);
    13. Karsinogenlk (carcinogenic);
    14. Teratogenik (teratogenic); dan
    15. Mutagenik (mutagenic).

5. TANGGUNG JAWAB

  • Direktur bertanggung jawab menyediakan sarana pengendalian mulai dari penyimpanan, penanganan dan pemindahan material yang dikategorikan sebagai B3.
  • Penanggung jawab tempat kerja di bagian atau unit kerjanya yang menggunakan B3 harus:
    1. Mencatat B3 apa saja yang dipakai di tempat kerjanya
    2. Mensosialisasikan MSDS (Material Safety Data Sheet)
    3. Membuat Instruksi Kerja untuk masing-masing B3 yang digunakan di tempat kerjanya.
  • Bagian Pembelian, bertanggung jawab dalam hal mendapatkan dokumen Lembar Data Keselamatan/MSDS dari produsen/pemasok B3.
  • HSE bertanggung jawab dalam inventarisasi Lembar Data Keselamatan/MSDS yang ada di perusahaan.

6. LANGKAH PROSEDUR

  1. Persyaratan Keselamatan
    1. Karyawan/Pekerja yang ditunjuk untuk menangani material dengan kategori B3 diharuskan melengkapi dirinya dengan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan, seperti pelindung mata, sarung tangan tahan zat kimia, pelindung wajah, pernapasan dan alat pelindung lainnya sesuai dengan persyaratan MSDS.
    2. Karyawan/Pekerja harus memahami material yang dikategorikan sebagai B3 dengan mempelajari Lembar Data Keselamatan/MSDS (Material Safety Data Sheet) atau ringkasannya dari masing-masing B3 tersebut.
    3. Karyawan/Pekerja harus mengenali lokasi alat-alat keselamatan, seperti keran air, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), majun dalam hal terjadi keadaan darurat (kebakaran atau tumpahan).
    4. Secondary containment harus tersedia untuk penempatan B3 jenis cair untuk mencegah pencemaran lingkungan jika terjadi tumpahan.
    5. Bahan-bahan absorben seperti serbuk gergaji/pasir ataupun kain majun harus tersedia di sekitar lokasi penyimpanan B3, untuk mengatasi tumpahan yang mungkin terjadi.
    6. Pemasangan Simbol/label dan Ringkasan Lembar Data Keselamatan/MSDS.
    7. Pemasangan simbol/label dimaksudkan untuk memberikan identitas material, sehingga keberadaannya di suatu tempat dapat dikenali
    8. Melalui simbol/label tersebut dapat diketahui klasifikasi B3 dan diharapkan pengawas pengelolaan B3 serta orang di sekitarnya dapat mengetahui informasi dasar tersebut.
    9. Pemasangan ringkasan Lembar Data Keselamatan MSDS dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai keselamatan dalam hal penyimpanan, penanganan, pemakaian dan penanganan keadaan darurat.
    10. Penempatan label dan ringkasan Lembar Data Keselamatan MSDS harus dikondisikan agar mudah dilihat dan dibaca oleh karyawan/Pekerja.

  2. Pengendalian
    1. Penyimpanan B3
      Penyimpanan B3 dalam wadah berupa kemasan drum atau jirigen atau botol atau kemasan bentuk laninnya:
      1. Terbuat dari bahan yang sesuai dengan karakteristik B3.
      2. Mempunyai tutup yang kokoh dan kuat guna mencegah tumpahan selama penyimpanan atau pemindahan.
      3. Loaksi/tempat/ruangan sebagai tempat penyimpanan harus diperhitungkan ruang untuk pembentukan gas atau pertambahan volume. Untuk B3 yang reaktif, harus diusahakan agar tidak terdapat rongga/celah/ruang di dalam drum. Sedangkan bagi material yang eksplosif harus diusahakan agar tidak terjadi pertambahan tekanan di tempat penyimpanan.
      4. Penyimpanan B3 harus memenuhi persyaratan keselamatan
    2. Penanganan B3
      1. Setiap B3 yang digunakan oleh perusahaan harus memiliki MSDS yang berasal dari produsen/penyalur.
      2. Apabila bagian Pembelian belum mendapatkan MSDS yang dimaksud dari produsen/penyalur, maka bagian pengguna dapat menggunakan data keamanan (safety) yang tertera pada kemasan material sebagai acuan sementara.
      3. Bila tidak terdapat data keamanan (safety) pada kemasan B3, bagian pengguna harus mencari MSDS B3 yang sesuai dari sumber lain (internet, dll) untuk digunakan sebagai acuan sementara.
      4. MSDS yang diterima bagian Pembelian selanjutnya disimpan di Departemen HSE. Apabila MSDS dari supplier masih dalam format dan bahasa tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan maka penanggung jawab area harus menyusun dalam format yang disepakati
      5. B3 yang telah digunakan atau baru, didaftar dan dibuatkan master listnya dalam Form masterlist B3. Departemen HSE bertanggung jawab dalam mengisi Daftar B3 yang ada di perusahaan.
      6. Berdasarkan data tersebut bahan bahan berbahaya dikelompokkan berdasarkan jenisnya (korosif, toksik, Radio Aktif (beracun) dll). Tidak boleh dicampur antara jenis satu dengan jenis lainnya dan bila bahan tersebut tidak kompatibel.
      7. Berdasarkan pengelompokan tersebut bahan bahan berbahaya disimpan dalam tempat yang sesuai berdasarkan pedoman atau petunjuk dari supplier/pemasok (MSDS) dan diberi rambu-rambu peringatan bahaya.
      8. Tiap kemasan B3 harus memiliki label, baik untuk kemasan aslinya maupun kemasan dimana bahan tersebut dipindah, untuk standart label dapat melihat pada lampiran berikut ini.
      9. Departemen HSE bertanggung jawab untuk melakukan pelatihan (sosialisasi bahaya) terhadap pekerja mengenai isi MSDS.
    3. Pemindahan
      Pemindahan B3 harus memenuhi standar atau pedoman yang berlaku untuk masing masing B3 (MSDS).
    4. Pemakaian
      Pemakaian/penggunaan B3 harus memenuhi standar atau pedoman yang berlaku untuk masing masing B3 (MSDS).
    5. Inspeksi B3
      HSE melakukan kegiatan inspeksi B3 untuk memastikan persyaratan K3L dan pengendalian B3 di lingkungan peprusahaan telah sesuai.

  3. Jika Terjadi Tumpahan
    1. Segera hubungi pimpinan dan segera menghubungi ke nomor telpon kondisi darurat
    2. Lakukan penanganan awal sesuai dengan instruksi kerja dan segera berlari kearea evakuasi

Tujuan Dan Target Training

Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Pengendalian Bahan Berbahaya Beracun (B3) sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:

Training Membuat Prosedur Pengendalian Bahan Berbahaya Beracun (B3)
  1. Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Pengendalian Bahan Berbahaya Beracun (B3) sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
  2. Contoh lengkap Prosedur Pengendalian Bahan Berbahaya Beracun (B3) beserta lampiran standar formulir penerapannya;
  3. Memdapatkan arahan dan penjelasan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.


Jadwal Training

Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.



Training Membuat Prosedur Pengendalian Bahan Berbahaya Beracun (B3)

Metode Training

Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.

Selengkapnya



Investasi/Biaya Training

Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.



Pengajar

Training Membuat Prosedur Pengendalian Bahan Berbahaya Beracun (B3)

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
  2. Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.





Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat