Pendahuluan
Prosedur Sertifikasi Operator Dan Sarana Produksi disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3 dari pekerjaan/ kegiatan/ proses kerja yang berpotensi bahaya tinggi dan beresiko fatal. Dan juga sebagai bagian dari upaya mencari peluang-peluang K3 untuk meningkatkan kinerja K3.
Bagaimana membuat prosedur sertifikasi operator dan sarana produksi sesuai standar?
Dengan mempelajari standar penerapan sistem manajemen K3 (ISO 45001 dan PP no. 50 tahun 2012), Anda bisa menyusun langkah prosedur secara mandiri sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.
Contoh Langkah Prosedur
×
Prosedur Sertifikasi Operator Dan Sarana Produksi
1. TUJUAN
Prosedur ini disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk memastikan bahwa:
- semua sarana produksi yang dimiliki oleh perusahaan tersertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dioperasikan dengan aman sesuai dengan fungsinya;
- SIO bagi pekerja yang mengoperasikan sarana produksi tersertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini mencakup sertifikasi, re-sertifikasi dan pemantauan jadwal re-sertifikasi operator dan sarana produksi yang ada di perusahaan.
3. REFERENSI
- Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 sub elemen 5 tentang Pemeliharaan, Perbaikan, dan Perubahan Sarana Produksi;
- Permenaker No. 04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi;
- Permenaker No. Per.05/MEN/1985 Tentang Pesawat Angkat dan Angkut;
- Permenakertrans RI No. Per-09/MEN/VII/2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut;
- Permenaker No. Per.02/MEN/1989 Tentang Pengawasan Instalasi Penyalur Petir;
- Permenakertrans RI No. Per.01/Men/1982 Tentang Bejana Tekan;
- Intruksi Menaker No. Ins. 11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran;
- Standar ISO 45001:2018 klausal 8.1.2 tentang Eliminasi Bahaya Dan Mengurangi Risiko K3
4. DEFINISI
- Sertifikasi adalah suatu tanda lulus uji kelayakan operasi suatu peralatan/sarana produksi yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas.
- Lisensi K3 adalah kartu tanda kewenangan seorang operator untuk mengoperasikan sarana produksi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya atau petugas untuk penanganan sarana produksi
- SIO kepanjangan dari Surat Ijin Operator
- Sarana Produksi perusahaan termasuk: Forklift, Hoist and Jib Crane, dan yang diatur dalam peraturan perundangan K3
5. TANGGUNG JAWAB
- Pimpinan Departemen bertanggung jawab untuk mengajukan sertifikasi dan resertifikasi atas sarana produksi yang berada di bawah kendalinya dan menyimpan rekaman tercatatnya.
- Departemen HSE bertanggung jawab untuk menginventarisir dan membuat jadwal sertifikasi dan resertifikasi sarana produksi perusahaan dan menginformasikan kepada Pimpinan Departemen.
6. LANGKAH PROSEDUR
- Departemen HSE memberikan informasi jadwal sertifikasi Operator dan Sarana Produksi yang kepada Pimpinan Departemen, sarana produksi apa saja yang ada di tempat kerjanya yang perlu disertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Melalui Bagian Procurement Pimpinan Departemen terkait mengajukan proses sertifikasi atau resertifikasi sesuai dengan jadwal sertifikasi kepada instansi yang berwenang.
- Instansi yang berwenang melakukan sertifikasi dan atau resertifikasi sarana produksi
- Hasil dari sertifikasi dan atau resertifikasi sarana produksi disimpan oleh Admin HSE dan Pimpinan Departemen terkait.
Tujuan Dan Target Training
Pelatihan ini mengajarkan kepada Anda bagaimana membuat Prosedur Sertifikasi Operator Dan Sarana Produksi sesuai dengan standar PP No. 50 Tahun 2012 dan standar ISO 45001:2018, apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:
- Penjelasan lengkap bagaimana menyusun alur Prosedur Sertifikasi Operator Dan Sarana Produksi sesuai dengan standar SMK3 dan standar ISO 45001:2018;
- Contoh lengkap Prosedur Sertifikasi Operator Dan Sarana Produksi beserta lampiran standar formulir penerapannya;
- Memdapatkan arahan dan penjelasan bagaimana menerapkan sesuai dengan ruang lingkup organisasinya.
Jadwal Training
Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.
Metode Training
Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.
Selengkapnya
Investasi/Biaya Training
Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya dari kegiatan pelatihan ini.
Pengajar
Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:
- Pejabat Pengawas K3 dari Dinas Ketenagakerjaan yang ditunjuk sebagai Narasumber/Pemateri;
- Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.
Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.