Silabus lengkap mengacu pada: Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah Dan Daur Ulang, Pembuangan Dan Pembersihan Limbah Dan Sampah Bidang Pengelolaan Limbah industri
Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Mengidentifikasi Sumber dan Kategori Bahaya Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Merencanakan dan Melaksanakan Minimasi Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
Dengan dukungan Team Pengajar yang kompeten dibidangnya, kami menjawab kebutuhan training tentang Pengelolaan Limbah B3 bagi perusahaan Anda, dengan memberikan metode pelatihan yang sesuai dengan silabus SKKNI dan memastikan Team Anda kompeten dan bersertifikat BNSP.