Laporan Pengendalian Pencemaran Air dibuat sebagai pemenuhan kewajiban dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan/Organisasi yang telah mempunyai Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek Air Limbah) wajib membuat dan menyampaikan laporan ini kepada pihak-pihak terkait.
Apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti training ini adalah sebagai berikut:
Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.
Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.
Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan banyak manfaatnya.
Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:
Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.