Training Tentang
Membuat Laporan Semester Amdal/ UKL-UPL

100% memberikan yang terbaik untuk Anda

Pendahuluan

Laporan semester Amdal/ UKL-UPL dibuat sebagai pemenuhan kewajiban pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan/Organisasi yang telah mempunyai Persetujuan Teknis Lingkungan wajib membuat dan menyampaikan laporan ini kepada pihak-pihak terkait.



Bagaimana menyusun laporan semester Amdal/UKL-UPL secara tepat sesuai aturan?

Kami berikan bahan ajar Pedoman Penyusunan Laporan AMDAL-UKL-UPL sesuai dengan referensi KepMenLH No. 45 Tahun 2004 Tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), Anda bisa mempelajarinya secara mandiri dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup perusahaan Anda.

Selengkapnya



Tujuan Dan Target Pelatihan

Training Membuat Laporan Semester Amdal/ UKL-UPL

Apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti training ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengerti dan memahami dokumen Amdal/ UKL-UPL sesuai dengan ruang lingkup organisasinya;
  2. Mengerti dan memahami matriks RKL-RPL atau UKL-UPL;
  3. Memahami format pelaporan pelaksanaan Amdal/ UKL-UPL; dan
  4. Memahami sistematika laporan Amdal/ UKL-UPL dan mampu membuat laporannya.


Jadwal Training

Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai dengan permintaan peserta.



Training Membuat Laporan Semester Amdal/ UKL-UPL

Metode Pelatihan

Pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia adalah pelatihan yang berkualitas dengan metode pelatihannya adalah sebagai berikut:

Selengkapnya



Investasi/Biaya Training

Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya.



Pengajar

Training Membuat Laporan Semester Amdal/ UKL-UPL

Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:

  1. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dari Dinas Lingkungan Hidup yang ditunjuk sebagai Narasumber;
  2. Team Pengajar Belajar K3 Indonesia yang telah berpengalaman dibidangnya, sehingga akan menambah wawasan dan cakrawala pengetahuan peserta.

Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.





Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat