Oranisasi/Perusahaan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3. Didalam peraturan ini terdapat 166 kriteria yang harus dipenuhi.
Apa yang Anda dapatkan setelah mengikuti training ini adalah sebagai berikut:
Training ini diselenggarakan secara online di media/situs resmi https://belajark3.com melalui vitur zoom, dengan jadwal sesuai dengan pencapaian kuota peserta (4 peserta langsung running kelas), atau sesuai permintaan peserta
Training yang diselenggarakan oleh lembaga Belajar K3 Indonesia ini adalah training yang berkualitas dengan metode training sesuai silabus SKKNI.
Biaya training sangat terjangkau hanya sebesar: Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per peserta, Anda akan mendapatkan manfaatnya.
Pelatihan ini dipandu dan dibimbing langsung oleh:
Team Pengajar kami akan mendampingi peserta dengan memberikan bahan ajar yang berkualitas.