BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Dan Cara Pengisian Formulir Laporan Dan Analisis Statistik Kecelakaan

Tata Cara Pelaporan Kecelakaan

Referensi:

  1. Permenaker RI No : PER.03/MEN/1998 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan;
  2. SK Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawas Ketenagakerjaan Depnaker RI No. : KEP. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan Dan Analisis Statistik kecelakaan.

Dirangkum oleh: Faukal Hasan

Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Profesional Konsultan K3 Lingkungan

Feel free and have a nice learning with us

Materi belajar tentang Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Dan Cara Pengisian Formulir Laporan Dan Analisis Statistik Kecelakaan, silahkan dipelajari sebagai bahan referensi untuk menambah wawasan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3-Lingkungan ditempat kerja perusahaan/ organisasi Anda. Semoga bermanfaat.

Definisi

Tata Cara Pelaporan Kecelakaan

Pimpinan bagian wajib melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi di tempat kerjanya.
Kecelakaan sebagaimana yang dimaksud adalah:
  • Kecelakaan Kerja;
  • Kebakaran atau peledakan atau bahaya pembuangan limbah;
  • Kejadian berbahaya lainnya.
Pimpinan bagian wajib melaporkan secara tertulis kecelakaan kepada Manajemen dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan dengan menggunakan format Formulir Laporan Kecelakaan.
Penyampaian laporan dapat dilakukan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis.

Pemeriksaan Kecelakaan

Setelah menerima laporan kecelakaan, manajemen membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan.
Tim melaksanakan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan sesuai dengan format:
  1. untuk kecelakaan kerja: Formulir Laporan Pemeriksaan dan Pengkajian Kecelakaan Kerja
  2. untuk penyakit akibat kerja: Formulir Laporan Pemeriksaan dan Pengkajian Penyakit Akibat Kerja
  3. untuk peledakan, kebakaran dan bahaya pembuangan limbah: Formulir Laporan Pemeriksaan Dan Pengkajian Peristiwa Kebakaran/ Peledakan/ Pembuangan Limbah
Tata Cara Pelaporan Kecelakaan
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan pada tiap-tiap akhir bulan tim menyusun analisis laporan kecelakaan dengan menggunakan Formulir Analisis Laporan Kecelakaan (Kecelakaan Kerja, Penyakit Akibat Kerja, Peledakan, Kebakaran, dan Bahaya Pembuangan Limbah serta Kejadian Berbahaya Lainnya
Analisis kecelakaan dibuat untuk tiap bulan.
berdasarkan analisis laporan kecelakaan kemudian tim menyusun analisis laporan kekerapan dan keparahan kecelakaan (FR/Frekwensi Rate dan SR/Saverity Rate)

Contoh Formulir Laporan Dan Analisis Statistik Kecelakaan

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp call/Chat WhatsApp call/Chat