Feel free and have a nice learning with us
Materi belajar tentang pemeliharaan Alat Pemandam Api Ringan, silahkan dipelajari sebagai bahan referensi untuk menambah wawasan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3-Lingkungan di tempat kerja perusahaan/organisasi Anda. Semoga bermanfaat.
Percobaan APAR
Untuk setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 (lima) tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan coba selama 30 (tiga puluh) detik
Untuk alat pemadam api jenis busa dan cairan harus tahan terhadap tekanan coba sebesar 20 kg per cm2.
Tabung gas pada alat pemadam api ringan dan tabung bertekanan tetap (stored pressure) harus tahan terhadap tekanan coba sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya atau sebesar 20 kg per cm2 dengan pengertian. kedua angka tersebut dipilih yang terbesar untuk dipakai sebagai tekanan coba.
Untuk alat pemadam api ringan jenis Carbon Dioxida (CO2) harus dilakukan percobaan tekan dengan syarat:
- percobaan tekan pertama satu setengah kali tekanan kerja;
- percobaan tekan ulang satu setengah kali tekanan kerja;
- jarak tidak boleh dari 10 tahun dan untuk percobaan kedua tidak lebih dari 10 tahun dan untuk percobaan tekan selanjutnya tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Apabila alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) setelah diisi dan oleh sesuatu hal dikosongkan atau dalam keadaan dikosongkan selama lebih dan 2 (dua) tahun terhitung dan setelah dilakukan percobaan tersebut pada ayat (4), terhadap alat pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan ulang sebelum diisi kembali dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
Untuk tabung-tahung gas (gas containers) tekanan cobanya harus memenuhi ketentuan seperti yang disyaratkan
Jika karena sesuatu hal tidak mungkin dilakukan percobaan tekan terhadap tabung alat pemadam api dimaksud pasal 15 ayat (6) di-atas, maka tabung tersebut tidak boleh digunakan sudah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal pembuatannya dan selanjutnya dikosongkan.
Tabung-tabung gas (gas containers) dan jenis tabung yang dibuang setelah digunakan atau tabungnya telah terisi gas selama 10 (sepuluh) tahun tidak diperkenankan dipakai lebih lanjut dan isinya supaya dikosongkan.
Tabung gas (tahung gas containers) yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dipakai lebih lanjut harus dimusnahkan.
Catatan: Apabila dalam pemeriksaan alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) sesuai dengan ketentuan dalam pasal 12 terdapat cacat karena karat atau beratnya berkurang 10% dari berat seharusnya, terhadap alat pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 (lima tahun).
Catatan: Setelah dilakukan percobaan tekan terhadap setiap alat pemadam api ringan, tanggal percobaan tekan tersebut dicatat dengan cap diselembar pelat logam pada badan tabung.
Pengisian Ulang APAR (Refill)
Setiap tabung alat pemadam api ringan harus diisi kembali dengan cara:
- untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali;
- untuk jenis cairan busa yang dicampur lebih dahulu harus diisi 2 (dua) tahun sekali;
- untuk jenis tabung gas hydrocarbon berhalogen, tabung harus diisi 3 (tiga) tahun sekali, sedangkan jenis lainnya diisi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun.
Waktu pengisian tersebut disesuaikan dengan lampiran-1.
Bagian dalam dari tabung alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen atau tepung kering (dry chemical) harus benar-benar kering sebelum diisi kembali
Alat pemadam api ringan jenis cairan dan busa diisi kembali dengan cara:
- Bagian dalam dari tabung alat pemadam api jenis cairan dan busa (Chemical. Harus dicuci dengan air bersih)
- Saringan, bagian dalam tabung, pipa pelepas isi dalam tabung dan alat-alat expansi tidak boleh buntu atau tersumbat.
- Pengisian ulang tidak boleh melewati tanda batas yang tertera.
- Setiap melakukan penglarutan yang diperlukan, harus dilakukan dalam bejana yang tersendiri.
- Larutan sodium bicarbonat atau larutan lainnya yang memerlukan penyaringan pelaksanaannya dilakukan secara menuangkan kedalam tabung melalui saringan.
- Timbel penahan alat lainnya untuk menahan asam atau larutan garam asam ditempatkan kembali ke dalam tabung.
- Timbel penahan yang agak longgar harus diberi lapisan tipis/petroleum jelly sebelum dimasukan.
- Tabung gas sistim dikempa harus diisi dengan gas atau udara sampai pada batas tekanan kerja, kemudian ditimbang sesuai dengan berat isinya termasuk lapisan zat pelindung.
Alat pemadam api ringan jenis hydrocarbon berhalogen harus diisi kembali dengan cara:
- Dinding tabung dan mulut pancar (nozzle) dibersihkan dan tepung kening (dry chemical) yang melekat;
- Ditiup dengan udara kering dan kompressor;
- Bagian sebelah dalam dari tabung harus diusahakan selalu dalam keadaan kering.
Untuk tabung gas bertekanan harus ditimbang dan lapisan cat perlindungan harus
dalam keadaan baik.
Katup atau pen pengaman harus sudah terpasang sebelum tabung dikembalikan pada kedudukannya.
Semua alat pemadam api ringan sebelum diisi kembali harus dilakukan pemeriksaan dan kemungkinan harus dilakukan tindakan sebagai berikut:
- Isinya dikosongkan secara normal;
- Setelah seluruh isi tabung dialihkan keluar, katup kepala dibuka dan tabung serta alat-alat diperiksa.
Apabila dalam pemeriksaan alat-alat tersebut terdapat adanya cacat yang menyebabkan kurang amannya alat pemadam api dimaksud, maka segera harus diadakan penelitian.
Bagian dalam dan luar tabung, harus diteliti untuk memastikan bahwa tidak terdapat tubang-lubang atau cacat karena karat.
Setelah cacat-cacat yang mungkin mengakibatkan kelemahan konstruksi diperbaiki, alat pemadam api harus diuji kembali dengan tekanan sebagaimana yang disyaratkan.
Ulir tutup kepala harus diberi gemuk tipis, gelang tutup ditempatkan kembali dan tutup kepala dipasang dengan mengunci sampai kuat.
Apabila gelang tutup terbuat dari karet, harus dijaga gelang tidak terkena gemuk.
Tanggal, bulan dan tahun pengisian, harus dicatat pada badan alat pemadam api ringan tersebut.
Alat pemadam api ringan ditempatkan kembali pada posisi yang tepat.
Penelitian sebagaimana yang dilakukan berlaku juga terhadap jenis yang kedap tumpah dan botol yang dipecah.
Have a nice learning with us
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
Bagikan halaman ini ke teman
More learning visit our home