BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Merawat Dan Memelihara APAR

Pemeliharaan APAR

Referensi:

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.04/MEN/1980 TENTANG SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAN ALAT PEMADAM API RINGAN


Dirangkum oleh: Faukal Hasan

Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Profesional Konsultan K3 Lingkungan

Feel free and have a nice learning with us

Materi belajar tentang pemeliharaan Alat Pemandam Api Ringan, silahkan dipelajari sebagai bahan referensi untuk menambah wawasan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3-Lingkungan di tempat kerja perusahaan/organisasi Anda. Semoga bermanfaat.

Definisi

Pemeliharaan APAR
  • Alat pemadam api ringan ialah alat yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang untuk memadamkan api pada mula terjadi kebakaran.
  • Jenis alat pemadam api ringan terdiri:
    1. Jenis cairan (air);
    2. Jenis busa;
    3. Jenis tepung kering;
    4. Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya);

Pemeliharaan APAR

Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu:
  1. pemeriksaan dalam jangka 6 (enam) bulan;
  2. pemeriksaan dalam jangka 12 (dua belas) bulan;
Cacat pada alat perlengkapan pemadam api ringan yang ditemui waktu pemeriksaan, harus segera diperbaiki atau alat tersebut segera diganti dengan yang tidak cacat.
Pemeriksaan jangka 6 (enam) bulan seperti tersebut pasal 11 ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Berisi atau tidaknya tabung, berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung, rusak atau tidaknya segi pengaman cartridge atau tabung bertekanan dan mekanik penembus segel;
  2. Bagian-bagian luar dari tabung tidak boleh cacat termasuk handel dan label harus selalu dalam keadaan baik
  3. Mulut pancar tidak boleh tersumbat dan pipa pancar yang terpasang tidak boleh retak atau menunjukan tanda-tanda rusak.
  4. Untuk alat pemadam api ringan cairan atau asam soda, diperiksa dengan cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan asam keras diluar tabung, apabila reaksinya cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dapat dipasang kembali;
  5. Untuk alat pemadam api ringan jenis busa diperiksa dengan cara mencampur sedikit larutan sodium bicarbonat dan aluminium sulfat diluar tabung, apabila cukup kuat, maka alat pemadam api ringan tersebut dapat dipasang kembali;
  6. Untuk alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen kecuali jenis tetrachlorida diperiksa dengan cara menimbang, jika beratnya sesuai dengan aslinya dapat dipasang kembali;
  7. Untuk alat pemadam api jenis carbon tetrachlorida diperiksa dengan cara melihat isi cairan didalam tabung dan jika memenuhi syarat dapat dipasang kembali.
  8. Untuk alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) harus diperiksa dengan cara menimbang serta mencocokkan beratnya dengan berat yang tertera pada alat pemadam api tersebut, apabila terdapat kekurangan berat sebesar 10% tabung pemadam api itu harus diisi kembali sesuai dengan berat yang ditentukan.

    note: Cara-cara pemeriksaan tersebut diatas dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan perkembangan.
Untuk alat pemadam api jenis cairan dan busa dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak, kemudian diteliti sebagai berikut:
  1. isi alat pemadam api harus sampai batas permukaan yang telah ditentukan;
  2. pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu;
  3. ulir tutup kepala tidak boleh cacat atau rusak, dan saluran penyemprotan tidak boleh tersumbat.
  4. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bcbas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan bak gesket atau paking harus masih dalam keadaan baik;
  5. gelang tutup kepala harus masih dalam keadaan baik;
  6. bagian dalam dan alat pemadam api tidak boleh berlubang atau cacat karena karat;
  7. untuk jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukkan larutannya harus dalam keadaan baik;
  8. untuk jenis cairan busa dalam tabung yang dilak, tabung harus masih dilak dengan baik;
  9. lapisan pelindung dan tabung gas bertekanan, harus dalam keadaan baik;
  10. tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
Untuk alat pemadam api jenis hydrocarbon berhalogen dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak, kemudian diteliti menurut ketentuan sebagai berikut;
  1. isi tabung harus diisi dengan berat yang telah ditentukan;
  2. pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu;
  3. ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh tersumbat;
  4. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, harus dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan luas penekan harus da!am keadaan baik;
  5. gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik;
  6. lapiran pelindung dari tabung gas harus dalam keadaan baik;
  7. tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
Untuk alat pemadam api ringan jenis tepung kering (dry chemical) dilakukan pemeriksaan dengan membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak dan kemudian diteliti menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  1. si tabung harus sesuai dengan berat yang telah ditentukan dan tepung keringnya dalam keadaan tercurah bebas tidak berbutir;
  2. ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh buntu atau tersumbat;
  3. peralatan yang bergerak tidak boleh rusak, dapat bergerak dengan bebas, mempunyai rusuk dan sisi yang tajam;
  4. gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik;
  5. bagian dalam dan tabung tidak boleh berlubang-lubang atau cacat karena karat;
  6. lapisan pelindung dari tabung gas bertekanan harus dalam keadaan baik;
  7. tabung gas bertekanan harus terisi penuh, sesuai dengan kapasitasnya yang diperiksa dengan cara menimbang.
Untuk alat pemadam api ringan jenis pompa tangan CTC (Carbon Tetrachiorida) harus diadakan pemeriksaan lebih lanjut sebagai berikut:
  1. peralatan pompa harus diteliti untuk memastikan bahwa pompa tersebut dapat bekerja dengan baik;
  2. tuas pompa hendaklah dikembalikan lagi pada kedudukan terkunci sebagai semula;
  3. setelah pemeriksaan selesai, bila dianggap perlu segel diperbaharui.

Percobaan APAR

Untuk setiap alat pemadam api ringan dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 (lima) tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan coba selama 30 (tiga puluh) detik
Untuk alat pemadam api jenis busa dan cairan harus tahan terhadap tekanan coba sebesar 20 kg per cm2.
Tabung gas pada alat pemadam api ringan dan tabung bertekanan tetap (stored pressure) harus tahan terhadap tekanan coba sebesar satu setengah kali tekanan kerjanya atau sebesar 20 kg per cm2 dengan pengertian. kedua angka tersebut dipilih yang terbesar untuk dipakai sebagai tekanan coba.
Untuk alat pemadam api ringan jenis Carbon Dioxida (CO2) harus dilakukan percobaan tekan dengan syarat:
  1. percobaan tekan pertama satu setengah kali tekanan kerja;
  2. percobaan tekan ulang satu setengah kali tekanan kerja;
  3. jarak tidak boleh dari 10 tahun dan untuk percobaan kedua tidak lebih dari 10 tahun dan untuk percobaan tekan selanjutnya tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Pemeliharaan APAR
Apabila alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) setelah diisi dan oleh sesuatu hal dikosongkan atau dalam keadaan dikosongkan selama lebih dan 2 (dua) tahun terhitung dan setelah dilakukan percobaan tersebut pada ayat (4), terhadap alat pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan ulang sebelum diisi kembali dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 (lima) tahun.
Untuk tabung-tahung gas (gas containers) tekanan cobanya harus memenuhi ketentuan seperti yang disyaratkan
Jika karena sesuatu hal tidak mungkin dilakukan percobaan tekan terhadap tabung alat pemadam api dimaksud pasal 15 ayat (6) di-atas, maka tabung tersebut tidak boleh digunakan sudah 10 (sepuluh) tahun terhitung tanggal pembuatannya dan selanjutnya dikosongkan.
Tabung-tabung gas (gas containers) dan jenis tabung yang dibuang setelah digunakan atau tabungnya telah terisi gas selama 10 (sepuluh) tahun tidak diperkenankan dipakai lebih lanjut dan isinya supaya dikosongkan.
Tabung gas (tahung gas containers) yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dipakai lebih lanjut harus dimusnahkan.

Catatan: Apabila dalam pemeriksaan alat pemadam api jenis carbon dioxida (CO2) sesuai dengan ketentuan dalam pasal 12 terdapat cacat karena karat atau beratnya berkurang 10% dari berat seharusnya, terhadap alat pemadam api tersebut harus dilakukan percobaan tekan dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 (lima tahun).

Catatan: Setelah dilakukan percobaan tekan terhadap setiap alat pemadam api ringan, tanggal percobaan tekan tersebut dicatat dengan cap diselembar pelat logam pada badan tabung.

Pengisian Ulang APAR (Refill)

Pemeliharaan APAR
Setiap tabung alat pemadam api ringan harus diisi kembali dengan cara:
  1. untuk asam soda, busa, bahan kimia, harus diisi setahun sekali;
  2. untuk jenis cairan busa yang dicampur lebih dahulu harus diisi 2 (dua) tahun sekali;
  3. untuk jenis tabung gas hydrocarbon berhalogen, tabung harus diisi 3 (tiga) tahun sekali, sedangkan jenis lainnya diisi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun.
Waktu pengisian tersebut disesuaikan dengan lampiran-1.
Bagian dalam dari tabung alat pemadam api ringan hydrocarbon berhalogen atau tepung kering (dry chemical) harus benar-benar kering sebelum diisi kembali
Alat pemadam api ringan jenis cairan dan busa diisi kembali dengan cara:
  1. Bagian dalam dari tabung alat pemadam api jenis cairan dan busa (Chemical. Harus dicuci dengan air bersih)
  2. Saringan, bagian dalam tabung, pipa pelepas isi dalam tabung dan alat-alat expansi tidak boleh buntu atau tersumbat.
  3. Pengisian ulang tidak boleh melewati tanda batas yang tertera.
  4. Setiap melakukan penglarutan yang diperlukan, harus dilakukan dalam bejana yang tersendiri.
  5. Larutan sodium bicarbonat atau larutan lainnya yang memerlukan penyaringan pelaksanaannya dilakukan secara menuangkan kedalam tabung melalui saringan.
  6. Timbel penahan alat lainnya untuk menahan asam atau larutan garam asam ditempatkan kembali ke dalam tabung.
  7. Timbel penahan yang agak longgar harus diberi lapisan tipis/petroleum jelly sebelum dimasukan.
  8. Tabung gas sistim dikempa harus diisi dengan gas atau udara sampai pada batas tekanan kerja, kemudian ditimbang sesuai dengan berat isinya termasuk lapisan zat pelindung.
Alat pemadam api ringan jenis hydrocarbon berhalogen harus diisi kembali dengan cara:
  1. Dinding tabung dan mulut pancar (nozzle) dibersihkan dan tepung kening (dry chemical) yang melekat;
  2. Ditiup dengan udara kering dan kompressor;
  3. Bagian sebelah dalam dari tabung harus diusahakan selalu dalam keadaan kering.
Untuk tabung gas bertekanan harus ditimbang dan lapisan cat perlindungan harus dalam keadaan baik.
Katup atau pen pengaman harus sudah terpasang sebelum tabung dikembalikan pada kedudukannya.
Semua alat pemadam api ringan sebelum diisi kembali harus dilakukan pemeriksaan dan kemungkinan harus dilakukan tindakan sebagai berikut:
  1. Isinya dikosongkan secara normal;
  2. Setelah seluruh isi tabung dialihkan keluar, katup kepala dibuka dan tabung serta alat-alat diperiksa.
Apabila dalam pemeriksaan alat-alat tersebut terdapat adanya cacat yang menyebabkan kurang amannya alat pemadam api dimaksud, maka segera harus diadakan penelitian.
Bagian dalam dan luar tabung, harus diteliti untuk memastikan bahwa tidak terdapat tubang-lubang atau cacat karena karat.
Setelah cacat-cacat yang mungkin mengakibatkan kelemahan konstruksi diperbaiki, alat pemadam api harus diuji kembali dengan tekanan sebagaimana yang disyaratkan.
Ulir tutup kepala harus diberi gemuk tipis, gelang tutup ditempatkan kembali dan tutup kepala dipasang dengan mengunci sampai kuat.
Apabila gelang tutup terbuat dari karet, harus dijaga gelang tidak terkena gemuk.
Tanggal, bulan dan tahun pengisian, harus dicatat pada badan alat pemadam api ringan tersebut.
Alat pemadam api ringan ditempatkan kembali pada posisi yang tepat.
Penelitian sebagaimana yang dilakukan berlaku juga terhadap jenis yang kedap tumpah dan botol yang dipecah.

Lampiran Pendukung

File terlampir dibawah ini adalah tabel Jangka Waktu Pemeriksaan, Pengisian Kembali dan Percobaan Tekan, mengacu ke lampiran-3 PER. 04/MEN/1980. Silahkan diunduh dan dipelajari. Semoga bermanfaat.

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× Online call/Chat Online call/Chat