BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran

Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran

Referensi:

Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.: INS.11/M/BW/1997 Tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran


Dirangkum oleh: Faukal Hasan

Staf pengajar Belajar K3 Indonesia, Praktisi & Profesional Konsultan K3 Lingkungan

Feel free and have a nice learning with us

Materi belajar tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran, silahkan dipelajari sebagai bahan referensi untuk menambah wawasan dalam menerapkan Sistem Manajemen K3-Lingkungan ditempat kerja perusahaan/organisasi Anda. Semoga bermanfaat.

PETUNJUK UMUM

Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran

Syarat keselamatan kerja yang berhubungan dengan penanggulangan kebakaran secara jelas telah digariskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970 antara lain:

  • Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
  • Penyediaan sarana jalan untuk menyelamatkan diri;
  • Pengendalian asap, panas dan gas;
  • Melakukan latihan bagi semua karyawan.

Rumusan tersebut di atas dengan pendekatan teknis dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Tindakan pencegahan agar tidak terjadi kebakaran dengan cara mengeliminir atau mengendalikan berbagai bentuk perwujudan energi yang digunakan, hendaknya diprioritaskan pada masalah yang paling menonjol dalam statistik penyebab kebakaran.
  2. Tindakan dalam rangka upaya mengurangi tingkat keparahan risiko kerugian yang terjadi maupun jatuhnya korban jiwa, dengan cara melokalisasi atau kompartemenisasi agar api, asap dan gas tidak mudah meluas ke bagian yang lain.
  3. Penyediaan alat/instansi proteksi kebakaran seperti sistem deteksi/alarm kebakaran dan alat pemadan api ringan, hydran, springkler atau instansi khusus yang handal dan mandiri melalui perencanaan, pemasangan dan pemeliharaan sesuai ketentuan standar.
  4. Tersedianya sarana jalan untuk menyelamatkan diri yang aman, lancar dan memadai sesuai jumlah orang dan bentuk konstruksi bangunan.
  5. Terbentuknya organisasi tanggap darurat untuk menanggulangi bila terjadi bahaya kebakaran.

Tugas-tugas pembinaan dan pengawasan keselamatan kerja di bidang penanggulangan kebakaran seperti uraian tersebut di atas harus dilakukan secara profesional oleh petugas/personil yang kompeten.

SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN

Tempat kerja harus memliliki sistem proteksi kebakaran, baik proteksi kebakaran secara pasif maupun aktif.

Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran
  1. Proteksi kebakaran pasif adalah suatu teknik desain tempat kerja untuk membatasi atau menghambat penyebaran api, panas dan gas baik secara vertikal maupun horizontal dengan mengatur jarak antara bangunan, memasang dinding pembatas yang tahan api, menutup setiap bukaan dengan media yang tahan api atau dengan mekanisme tertentu;
  2. Proteksi kebakaran aktif adalah penerapan suatu desain sistem atau instalasi deteksi, alarm dan pemadan kebakaran pada suatu bagunan tempat kerja yang sesuai dan handal sehingga pada bangunan tempat kerja tersebut mandiri dalam hal sarana untuk menghadapi bahaya kebakaran.

PETUNJUK TEKNIS PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN

Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran

Sumber ignition.

Perhatikan potensi apa saja yang dapat menjadi sumber pemicu kebakaran dan perhatikan apakah alat pengaman yang diperlukan telah sesuai. Kapan diadakan pemeriksaan terakhir dan apakah syarat-syara yang diberikan telah dilaksanakan.

Bahan-bahan yang mudah terbakar/meledak.

Perhatikan jenis-jenis bahan yang diolah, dikerjakan atau disimpan. Kenali sifat fisik dan sifat-sifat kimianya. Apakah mengandung potensi mudah terbakar atau meledak. Apakah ada prosedur keselamatan kerja dan dilaksanakan dengan benar.

Kompartemen.

Amati keadaan lingkungan tempat kerja terhadap maslah penyebaran api, panas, asap. Apakah telah ada upaya untuk mengendalikannya.

Petunjuk Teknis Pengawasan Sistem Proteksi Kebakaran

Pintu darurat.

Amati jalur evakuasi, pintu ke luar atau tangga darurat. Apakah ada rintangan yang dapat mengganggu, apakah ada petunjuk arah, apakah ada penerangan darurat. Panjang jarak tempuh mencapai pintu keluar tidak melebihi 36 meter untuk risiko ringan, 30 meter untuk risiko sedang dan 24 meter untuk risiko berat.

Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

Apakah alat pemadan api ringan telah sesuai jenis dan cukup jumlahnya. Apakah penempatannya mudah dilihat dan mudah dijangkau serta mudah untuk diambil. Periksa pula masa efektif bahan pemadamnya serta masa uji tabungnya.

Instalasi alarm.

Instalasi Hydran dan Springkler.

Instalasi khusus

ada obyek-obyek tertentu ada kalanya memerlukan sistem proteksi kebakaran secara khusus dengan media tertentu yang disesuaikan dengan karakteristik obyek yang bersangkutan. Kriteria penilaian instalasi khusus harus berpedoman pada standar yang berlaku dan spesifikasi teknis peralatan dari pabrik pembuatnya.

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp call/Chat WhatsApp call/Chat