Pendahuluan
Prosedur Ijin Kerja disusun dan ditetapkan sebagai panduan untuk mengeliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3 dari pekerjaan/kegiatan/proses kerja yang berpotensi bahaya tinggi. Dan juga sebagai bagian dari upaya mencari peluang-peluang K3 untuk meningkatkan kinerja K3.
Definisi
Ijin kerja adalah ijin tertulis secara formal yang merupakan langkah-langkah yang harus diikuti oleh pengawas kontraktor, pekerja atau pegawai perusahaan lainnya dalam melaksanakan suatu pekerjaan yang dikategorikan memiliki resiko tinggi.
Pekerjaan berisiko tinggi yaitu proses kerja yang berdasarkan hasil penilaian identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penilaian peluang K3 mempunyai tingkat resiko tinggi. Jenis pekerjaannya diantaranya adalah:
- Bekerja pada ketinggian;
- Bekerja pada daerah tegangan tinggi;
- Bekerja di ruang terbatas (confined space);
- Bekerja di daerah mudah terbakar;
- Bekerja di daerah dengan potensi bahaya tercebur dan tenggelam.
Alur Prosedur
A. Order kerja
- Order kerja yang diterima dan telah disetujui oleh pimpinan pelaksana pekerjaan, selanjutnya di evaluasi oleh Manager HSE untuk memastikan semua pengendalian telah terpenuhi.
- Lokasi yang memerlukan ijin kerja adalah setiap lokasi pekerjaan yang dari hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko memiliki risiko tinggi: letaknya pada ketinggian, pekerjaan di daerah tegangan tinggi, di ruang terbatas, pekerjaan di daerah mudah terbakar dan daerah dengan potensi bahaya tercebur dan tenggelam
B. Pengajuan surat ijin kerja
- Pimpinan pelaksana pekerjaan mengisi formulir ijin kerja yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang berisiko tinggi tersebut.
- Ijin kerja selanjutnya disampaikan kepada pimpinan area dimana pekerjaan akan dilakukan.
- Dalam pekerjaan khusus tertentu yang melibatkan pihak security/ pemadam kebakaran, maka harus dilampirkan bukti surat persetujuannya.
- Petugas yang ditunjuk sebagai pelaksana K3 memastikan area kerja dimana pekerjaan akan dilakukan dalam kondisi aman terkendali.
C. Persetujuan dan penertiban surat ijin pekerjaan
- Surat ijin kerja hanya dapat diterbitkan bila sudah dipastikan semua lokasi aman dari potensi bahaya. Bila masih meragukan maka pimpinan menunda untuk menerbitkan surat ijin kerja dan dapat mengkonsultasikannya dengan Ahli K3 untuk menentukan tindakan pencegahan yang sesuai.
- Bila lokasi sudah dinyatakan aman maka surat ijin kerja ditanda tangani oleh pimpinan area terkait dan pelaksana K3.
- Kemudian pihak pelaksana menandatangani pernyatan untuk mematuhi semua ketentuan yang telah di sepakati.
D. Pelaksanaan pekerjaan
- Pelaksana dapat melakukan pekerjaannya setelah ijin kerja disetujui dan berkewajiban melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan instruksi kerja yang ada.
- Pelaksana pekerjaan selama melakukan pekerjaannya memasang salinan surat ijin kerja dekat tempat dimana ia bekerja.
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai semua pekerja yang terlibat harus dilakukan FIT TO WORK untuk memastikan selama pekerjaan berlangsung dalam keadaan sehat.
- FIT TO WORK dilakukan oleh Petugas Paramaedis Perusahaan
- FIT TO WORK harus dilakukan tiap hari sebelum melaksanakan pekerjaan.
E. Penyelesaian pekerjaan
- Bila pekerjaan telah selasai maka pelaksana pekerjaan bersama pelaksana K3/petugas yang ditunjuk oleh pimpinan area melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa daerah bekas kerja telah bersih dari peralatan yang ada dan bebas dari material pencemaran lingkungan.
- Pimpinan area/petugas yang ditunjuk dan pelaksana/pekerja menandatangani surat ijin sebagai bukti bahwa pekerjaan telah selesai.
Lampiran Pendukung
File terlampir dibawah ini adalah contoh SOP Ijin Kerja (hanya sebagai gambaran saja), silahkan diunduh dan dipelajari. Semoga bermanfaat.