Referensi:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PER.04/MEN/1987
Tentang:
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA TATA CARA PENUNJUKAN AHLI KESELAMATAN KERJA
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut P2K3 ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3.
Tempat kerja dimaksud ialah:
Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan.
P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2026
More learning visit our home