Referensi:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.15/MEN/VIII/2008
Tentang:
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home
Petugas P3K di tempat kerja harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Untuk mendapatkan lisensi sebagaimana harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:
Petugas P3K dalam melaksanakan tugasnya dapat meninggalkan pekerjaan utamanya untuk memberikan pertolongan bagi pekerja/ buruh dan/ atau orang lain yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, sbb:
Pengurus wajib memasang pemberitahuan tentang nama dan lokasi petugas P3K di tempat kerja pada tempat yang mudah terlihat.
Petugas P3K di tempat kerja dapat menggunakan tanda khusus yang mudah dikenal oleh pekerja/buruh yang membutuhkan pertolongan.
Note:
Alat pelindung diri sebagaimana yang dimaksud merupakan peralatan yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat.
Peralatan khusus sebagaimana yang dimaksud berupa alat untuk pembasahan tubuh cepat (shower) dan pembilasan/pencucian mata.
Pengusaha wajib menyediakan ruang P3K sebagaimana dalam hal:
Kotak P3K harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: