×
FASILITAS P3K DI TEMPAT KERJA
Fasilitas P3K meliputi:
- ruang P3K;
- kotak P3K dan isi;
- alat evakuasi dan alat transportasi; dan
- fasilitas tambahan berupa alat pelindung diri dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.
Note:
Alat pelindung diri sebagaimana yang dimaksud merupakan peralatan yang disesuaikan dengan potensi bahaya yang ada di tempat kerja yang digunakan dalam keadaan darurat.
Peralatan khusus sebagaimana yang dimaksud berupa alat untuk pembasahan tubuh cepat (shower) dan pembilasan/pencucian mata.
Kewajiban Pengusaha
Pengusaha wajib menyediakan ruang P3K sebagaimana dalam hal:
- mempekerjakan pekerja/buruh 100 orang atau lebih;
- mempekerjakan pekerja/buruh kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi.
Persyaratan Ruang P3K
- lokasi ruang P3K:
- dekat dengan toilet/kamar mandi;
- dekat jalan keluar;
- mudah dijangkau dari area kerja; dan
- dekat dengan tempat parkir kendaraan.
- mempunyai luas minimal cukup untuk menampung satu tempat tidur pasien dan masih terdapat ruang gerak bagi seorang petugas P3K serta penempatan fasilitas P3K lainnya;
- bersih dan terang, ventilasi baik, memiliki pintu dan jalan yang cukup lebar untuk memindahkan korban;
- diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat;
- sekurang-kurangnya dilengkapi dengan:
- wastafel dengan air mengalir;
- kertas tisue/lap;
- usungan/tandu;
- bidai/spalk;
- kotak P3K dan isi;
- tempat tidur dengan bantal dan selimut;
- tempat untuk menyimpan alat-alat, seperti : tandu dan/atau kursi roda;
- sabun dan sikat;
- pakaian bersih untuk penolong;
- tempat sampah; dan
- kursi tunggu bila diperlukan.
Persyaratan Kotak P3K
Kotak P3K harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau;
- isi kotak P3K sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini dan tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja;
- penempatan kotak P3K:
- pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
- disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
- dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;
- dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masingmasing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.
Alat evakuasi dan alat transportasi meliputi:
- tandu atau alat lain untuk memindahkan korban ke tempat yang aman atau rujukan; dan
- mobil ambulance atau kendaraan yang dapat digunakan untuk pengangkutan korban.