Salah satu jenis alat berat dan pesawat angkut yang memiliki fungsi untuk memindahkan benda dari satu tempat ke tempat lainnya adalah forklift. Semua industri terutama industri manufaktur menggunakan forklift untuk memudahkan proses produksi seperti melakukan bongkar muat, memindahkan barang dan mengatur barang dari dan ke warehouse/tempat penyimpanan.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri yang semakin bervariasi, forklift menjadi kebutuhan pasar yang harus dimiliki oleh industri. Pabrikan forklift mengembangkan berbagai jenis forklift, mulai dari forklift untuk kebutuhan berat hingga forklift dengan jenis walkie stacker untuk kegiatan yang lebih ringan yang dapat dioperasikan secara sederhana.
Jenis forklift tidak secara jelas dijabarkan didalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam Surat Ijin Operator (SIO) Forklift, sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, operator forklift terbagi menjadi dua yakni Operator I dan Operator II.
Teknologi saat ini telah berkontribusi banyak dalam pengembangan pesawat angkut forklift. Klasifikasi forklift berdasarkan tenaga utama untuk menggarakkan forklift terbagi menjadi dua yakni pembakaran internal, yang menggunakan mesin dengan bahan bakar gas cair (LPG), gas alam terkompresi (CNG), bensin, solar, atau bahan bakar lainnya, dan tenaga listrik dengan menggunakan listrik dan baterai. Namun kombinasi antara keduanya juga memungkinkan dengan sistem hybrid.
Pemilihan jenis forklift berdasarkan bahan bakarnya harus dengan cermat memperhatikan jenis industri yang dijalankan. Hal ini dimaksudkan untuk perlindungan terhadap bahaya kecelakaan kerja dimana pada industri tertentu dengan potensi kebakaran tidak memungkinkan menggunakan forklift dengan pembakaran internal. Dalam ketentuan Pasal 82 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 bahwa dilarang menggunakan forklift, lifttruck, reach stackers, dan telehandler dengan tenaga penggerak motor bakar di area kerja yang mempunyai bahan mudah meledak dan/atau dalam ruangan tertutup.
Hal ini dikarenakan forklift dengan motor bakar akan menghasilkan gas buang yang terdiri dari karbon monoksida (CO) dan nitrogen dioksida (NO2) yang tidak aman bagi penggunaan di ruangan tertutup, sedangkan paparan tumpahan minyak dan bahan bakar sangat berbahaya di dalam ruang kerja.
Pesawat angkut dan alat berat dengan keterbatasan atas beban yang berat dan kesulitan untuk mengontrol selalu menimbulkan potensi besar terjadinya kecelakaan. Begitupun dengan forklift, sering kali terjadi kecelakaan di lingkungan kerja yang menyertakan forklift, seperti beban yang terguling, tertabrak, dan terbakar. OSHA (Occupational Safety and Health Administration) Amerika menyatakan terdapat 4 alasan pesawat angkut sering terjadi kecelakaan kerja, yaitu:
Secara spesifik terdapat beberapa alasan kenapa forklift sangat potensial terhadap kecelakaan kerja, beberapa alasan tersebut antara lain:
Dari berbagai sumber berita, statistik menjelaskan beberapa jenis kecalakaan yang paling sering melibatkan forklift antara lain yaitu:
Namun bukan berarti resiko kecelakaan kerja yang melibatkan forklift tidak dapat dieliminasi sama sekali. Terdapat tiga pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi kecelakaan jika melihat hasil statistik dan juga faktor-faktor yang mempengaruhi kecelakaan pada forklift. ketiga pendekataan tersebut antara lain yaitu, Pelatihan, Inspeksi dan Proteksi.
Pelatihan, sangat jelas bahwa dalam mengoperasikan forklift tidak dapat sembarang orang. Operator forklift harus memiliki Sertifikat Ijin Operator (SIO) dan juga dibekali dengan lisensi K3
Namun bagaimana jika diluar kontrol kita sebagai pengawas K3 di perusahaan, tiba-tiba terdapat personel yang tidak terlatih dan tidak tersertifikasi mengoperasikan forklift? tentu saja hal ini bisa saja terjadi dalam kegiatan industri. Beberapa pabrikan forklift saat ini telah mengembangkan teknologi otorisasi untuk operasional forklift, sehingga hanya orang tertentu yang memiliki kode otorisasi yang dapat mengoperasikan forklift sesuai kapasitasnya. Alat otorisasi ini tertanam di dalam sistem penggerak forklift sehingga forklift tidak akan berjalan ketika tidak mendapatkan signal otorisasi yang dimasukkan dalam bentuk ID Card, atau kode hingga fingerprint.
Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi perusahaan Anda untuk meningkatkan kompetensi team Anda sebagai operator forklift yang kompeten, perusahaan Anda membutuhkan pelatihannya segera hubungi petugas admin kami.