ASPEK K3 ALAT ANGKUT FORKLIFT

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Definisi

Salah satu jenis alat berat dan pesawat angkut yang memiliki fungsi untuk memindahkan benda dari satu tempat ke tempat lainnya adalah forklift. Semua industri terutama industri manufaktur menggunakan forklift untuk memudahkan proses produksi seperti melakukan bongkar muat, memindahkan barang dan mengatur barang dari dan ke warehouse/tempat penyimpanan.


Jenis-jenis Forklift

Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri yang semakin bervariasi, forklift menjadi kebutuhan pasar yang harus dimiliki oleh industri. Pabrikan forklift mengembangkan berbagai jenis forklift, mulai dari forklift untuk kebutuhan berat hingga forklift dengan jenis walkie stacker untuk kegiatan yang lebih ringan yang dapat dioperasikan secara sederhana.

Aspek K3 Forklift

Jenis forklift tidak secara jelas dijabarkan didalam peraturan perundang-undangan. Namun dalam Surat Ijin Operator (SIO) Forklift, sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut, operator forklift terbagi menjadi dua yakni Operator I dan Operator II.

  1. Operator I adalah tingkatan yang paling tinggi dimana seorang personel dapat menggunakan pesawat angkut forklift lebih dari 15 ton sekaligus berperan menjadi supervisor dari operator tingkat I;
  2. sedangkan untuk operator II hanya dapat mengoperasikan forklift dengan kapasitas angkut hingga 15 ton. Berdasarkan peraturan tersebut secara sederhana forklift dapat dibagi berdasarkan beban yang dapat diangkut yakni kurang dari 15 ton atau lebih dari 15 ton.

Klasifikasi Forklift

Teknologi saat ini telah berkontribusi banyak dalam pengembangan pesawat angkut forklift. Klasifikasi forklift berdasarkan tenaga utama untuk menggarakkan forklift terbagi menjadi dua yakni pembakaran internal, yang menggunakan mesin dengan bahan bakar gas cair (LPG), gas alam terkompresi (CNG), bensin, solar, atau bahan bakar lainnya, dan tenaga listrik dengan menggunakan listrik dan baterai. Namun kombinasi antara keduanya juga memungkinkan dengan sistem hybrid.

Aspek K3 Forklift

Pemilihan jenis forklift berdasarkan bahan bakarnya harus dengan cermat memperhatikan jenis industri yang dijalankan. Hal ini dimaksudkan untuk perlindungan terhadap bahaya kecelakaan kerja dimana pada industri tertentu dengan potensi kebakaran tidak memungkinkan menggunakan forklift dengan pembakaran internal. Dalam ketentuan Pasal 82 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 8 Tahun 2020 bahwa dilarang menggunakan forklift, lifttruck, reach stackers, dan telehandler dengan tenaga penggerak motor bakar di area kerja yang mempunyai bahan mudah meledak dan/atau dalam ruangan tertutup.

Hal ini dikarenakan forklift dengan motor bakar akan menghasilkan gas buang yang terdiri dari karbon monoksida (CO) dan nitrogen dioksida (NO2) yang tidak aman bagi penggunaan di ruangan tertutup, sedangkan paparan tumpahan minyak dan bahan bakar sangat berbahaya di dalam ruang kerja.


Bahaya Forklift

Pesawat angkut dan alat berat dengan keterbatasan atas beban yang berat dan kesulitan untuk mengontrol selalu menimbulkan potensi besar terjadinya kecelakaan. Begitupun dengan forklift, sering kali terjadi kecelakaan di lingkungan kerja yang menyertakan forklift, seperti beban yang terguling, tertabrak, dan terbakar. OSHA (Occupational Safety and Health Administration) Amerika menyatakan terdapat 4 alasan pesawat angkut sering terjadi kecelakaan kerja, yaitu:

Aspek K3 Forklift
  1. Sifat pesawat angkut yang difungsikan untuk mengangkut alat berat selalu melekat potensi bahaya;
  2. Batasan berat benda yang dapat diangkut menjadi limitasi atas kemampuan manusia dan alat untuk mengendalikan;
  3. Kondisi track, dimana pesawat angkut tidak didesign untuk segala rintangan sehingga membutuhkan jalur yang benar-benar aman untuk mengendarainya
  4. Human error drive to fatality, dimana selalu ada potensi kecelakaan yang muncul akibat kesalahan manusia. Berkendara dengan tidak mempertimbangkan batasan pesawat angkut (seperti berkendara dengan kecepatan tinggi menggunakan forklift) akan mendorong kecelakaan kerja.

Secara spesifik terdapat beberapa alasan kenapa forklift sangat potensial terhadap kecelakaan kerja, beberapa alasan tersebut antara lain:


Kasus Kecelakaan Forklift

Dari berbagai sumber berita, statistik menjelaskan beberapa jenis kecalakaan yang paling sering melibatkan forklift antara lain yaitu:

  1. Sekitar 75 hingga 100 pekerja tewas setiap tahun dalam kecelakaan forklift, dengan rata-rata kasar 87 kematian per tahun, jumlah ini terus meningkat hampir 30% dalam dekade terakhir.
  2. Perkiraan terbaru data menunjukkan bahwa antara 35.000 dan 62.000 cedera terjadi setiap tahun yang melibatkan forklift.
  3. Kecelakaan forklift yang mengakibatkan cedera serius berjumlah 34.900 setiap tahunnya. Cedera tidak serius terkait kecelakaan forklift mencapai 61.800 setiap tahun.
  4. Forklift terbalik adalah insiden yang paling umum, terhitung 25% dari semua kecelakaan forklift.
  5. Rata-rata 95 orang terluka parah dalam kecelakaan forklift setiap hari dan 1 orang tewas dalam kecelakaan forklift setiap 4 hari.
  6. 36% kematian terkait forklift adalah pejalan kaki, sekitar 11% forklift akan mengalami kecelakaan setiap tahun.
Aspek K3 Forklift

Namun bukan berarti resiko kecelakaan kerja yang melibatkan forklift tidak dapat dieliminasi sama sekali. Terdapat tiga pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi kecelakaan jika melihat hasil statistik dan juga faktor-faktor yang mempengaruhi kecelakaan pada forklift. ketiga pendekataan tersebut antara lain yaitu, Pelatihan, Inspeksi dan Proteksi.


Pelatihan Forklift

Pelatihan, sangat jelas bahwa dalam mengoperasikan forklift tidak dapat sembarang orang. Operator forklift harus memiliki Sertifikat Ijin Operator (SIO) dan juga dibekali dengan lisensi K3

Namun bagaimana jika diluar kontrol kita sebagai pengawas K3 di perusahaan, tiba-tiba terdapat personel yang tidak terlatih dan tidak tersertifikasi mengoperasikan forklift? tentu saja hal ini bisa saja terjadi dalam kegiatan industri. Beberapa pabrikan forklift saat ini telah mengembangkan teknologi otorisasi untuk operasional forklift, sehingga hanya orang tertentu yang memiliki kode otorisasi yang dapat mengoperasikan forklift sesuai kapasitasnya. Alat otorisasi ini tertanam di dalam sistem penggerak forklift sehingga forklift tidak akan berjalan ketika tidak mendapatkan signal otorisasi yang dimasukkan dalam bentuk ID Card, atau kode hingga fingerprint.


Kontribusi kami

Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi perusahaan Anda untuk meningkatkan kompetensi team Anda sebagai operator forklift yang kompeten, perusahaan Anda membutuhkan pelatihannya segera hubungi petugas admin kami.

 





Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat