BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Bulan K3 Nasional Tahun 2025

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Bulan K3 Tahun 2024

Dirangkum oleh: Faukal Hasan

Staf pengajar BelajarK3.Com, Praktisi K3-Lingkungan, Pelatih/ Instruktur K3


Have a nice learning with us

Pendahuluan

Filosofi dasar K3 adalah menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya melalui perlindungan K3, dengan melakukan upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tenpat kerjanya. Apabila semua potensi bahaya di tempat kerja telah dikendalikan sampia batas standar aman, maka terciptalah kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga proses produksi dapat berjalan lancar, yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan produktivitas. Upaya-upaya K3 harus terus menerus ditingkatkan melalui berbagai pendekatan sistematis dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta standar K3 lainnya.

Tujuan

Tujuan Pelaksanaan Bulan K3 Nasional

  1. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3;
  2. Menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha;
  3. Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era ekonomi digitalisasi;
  4. Mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing;
  5. Meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 disetiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan

Sasaran

Bulan K3 Nasional Tahun 2024

Pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun 2025 sasarannya sebagai berikut:

  1. Meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan SMK3 berbasis teknologi informasi;
  2. Meningkatnya jumlah perusahaan nihil kecelakaan;
  3. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di semua sektor usaha yang berbudaya K3; dan
  4. Meningkatnya produktivitas kerja secara nasional.

Tema

Tema pokok Bulan K3 Nasional Tahun 2025 adalah:

"Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktivitas"

Bulan K3 Nasional Tahun 2024

Pelaksanaan

Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2025 dimulai tanggal 12 Januari 2025 sampai dengan 12 Februari 2025. Sejalan dengan implementasi kegiatan K3 yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.

Program

Program-program kegiatan Bulan K3 Tahun 2025, meliputi:

a) Kegiatan yang bersifat strategis, antara lain:

  1. Pencanangan Bulan K3.
  2. Apel bendera Bulan K3 Tahun 2025 dilaksanakan mulai tanggal 12 Januari 2025 sampai dengan 12 Februari 2025 (pelaksanaannyatanggalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi).
  3. Pemberian penghargaan K3.
  4. Pembentukan komite investigasi kecelakaan kerja.
  5. Pembentukan forum, komunitas, dan jejaring K3.
  6. Kegiatan strategis lainnya sesuai dengan kondisi.
Bulan K3 Nasional Tahun 2024

b) Kegiatan yang bersifat promotif, antara lain:

  1. Iklan layanan K3.
  2. Promosi K3 pada kegiatan e-commerce.
  3. Pameran K3.
  4. Edukasi K3 secara interaktif.
  5. Seminar / lokakarya / semiloka K3.
  6. Lomba K3.
  7. Aksi Sosial K3.
  8. Kampanye Gerakan Pekerja Sehat (GPS)
  9. Sosialisasi Senam Pekerja Sehat
  10. Pemasangan bendera, spanduk, umbul-umbul dan baliho K3.
  11. Kegiatan promotif lainnya sesuai dengan kondisi.

c) Kegiatan yang bersifat implementatif, antara lain:

  1. Penilaian penghargaan K3.
  2. Audit SMK3.
  3. Pembinaan dan pengujian lisensi K3.
  4. Pemeriksaan dan/atau pengujian objek K3.
  5. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
  6. Pengukuran dan pengujian lingkungan kerja.
  7. Operasi tertib di bidang K3 pada sektor tertentu.
  8. Penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  9. Inovasi digitalisasi (e-K3) dalam implementasi dan pengawasan K3.
  10. Informasi dan Pelaporan K3 secara dalam jaringan (online).
  11. Kegiatan Implementatif lainnya sesuai dengan kondisi.

Pelaporan

Pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2025 di masing-masing tingkatan, membuat dan menyampaikan laporan sebagai berikut:

  1. Perusahaan melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur.
  2. Gubernur melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2024

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat