BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Bulan K3 Nasional Tahun 2021

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Bulan K3 Tahun 2021

PETUNJUK PELAKSANAAN BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2021


Dirangkum oleh: Faukal Hasan

Staf pengajar BelajarK3.Com, Profesional Praktisi K3-Lingkungan, Pelatih/Instruktur K3

Pendahuluan

Globalisasi saat ini menghadapi tantangan dengan Era Revolusi Industri 4.0. yang dimotori adanya inovasi otomatisasi, super computer, robot, artificial intelligence, fleksibilitas pola kerja, dan modifikasi genetic yang telah membawa perubahan di berbagai bidang, salah satunya memunculkan ekonomi berbasis digital. Pemanfaatan teknologi digital berdampak positif dalam mendorong tumbuhnya generasi milenial menjadi pemimpin dan pengembangan ekonomi digital. Potensi ekonomi digital perlu dikembangkan dengan sebaik-baiknya, sehingga Indonesia berpeluang menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru dunia.

Di sisi lain hal tersebut juga menimbulkan dampak adanya potensi bahaya yang beragam dan kompleks. Untuk itulah perkembangan teknologi dan informasi harus diimbangi dengan upaya untuk menekan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang saat ini telah mengalami perkembangan ruang lingkup dari pendekatan pekerja menjadi kebutuhan masyarakat secara umum.

Filosofi dasar K3 adalah menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya melalui perlindungan K3, dengan melakukan upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Apabila semua potensi bahaya di tempat kerja telah dikendalikan sampai batas standar aman, maka terciptalah kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga proses produksi dapat berjalan lancar, yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan produktivitas. Upaya-upaya K3 harus terus menerus ditingkatkan melalui berbagai pendekatan secara teknis dan sistematis dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta standar K3 lainnya.

Bulan K3 Tahun 2021

Kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya.

Menteri Ketenagakerjaan sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama para pemangku kepentingan lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3 melalui berbagai kegiatan antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan.

Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Sejak tahun 1984 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3, Pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan telah melakukan upaya yang intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui Kampanye Nasional K3 selama 1 (satu) bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari setiap tahunnya. Selanjutnya, telah ditetapkan Visi “Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015” melalui Kepmenakertrans No. 372/MEN/XI/2009. Untuk melanjutkan visi K3 nasional, pada tahun 2015 telah ditetapkan arah kebijakan dalam mendorong K3 agar menjadi budaya di tempat kerja dan memotivasi masyarakat Indonesia agar lebih mandiri dalam berbudaya K3. Arah kebijakan dimaksud adalah ”Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020”. Arah kebijakan K3 nasional merupakan perwujudan dari agenda Pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional sehingga harus mendapatkan dukungan dari semua pihak secara nasional. Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat strategis dan bersejarah mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mencapai usia 50 tahun, namun di sisi lain pada tahun 2020 telah terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dinyatakan sebagai pandemi. Pandemi COVID-19 mempunyai dampak kelumpuhan pelayanan, gangguan keamanan dan ketertiban sosial serta kerugian ekonomi serta menyebabkan lumpuhnya aktivitas transportasi, keterbatasan arus uang dan barang, perubahan tingkat permintaan barang dan jasa, berkurangnya perjalanan, tuntutan kebutuhan makanan, meningkatnya angka absensi pekerja, meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan penanggulangan pandemi COVID-19.

Bulan K3 Tahun 2021

Masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami tentang pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Semua pihak yang berkepentingan dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3 tersebut perlu terus menerus menggelorakan K3 di setiap waktu dan kesempatan. Diharapkan seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendekiawan, organisasi profesi, asosiasi dan pihak terkait lainnya dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung arah kebijakan tersebut.

Dengan demikian tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju kecelakaan nihil guna peningkatan produktivitas nasional dapat segera terwujud secara nyata.

Tujuan

Tujuan Pelaksanaan Bulan K3 Nasional

  1. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3;
  2. Menjamin terlaksananya perlindungan K3 pada setiap kegiatan di semua sektor usaha;
  3. Meningkatkan penerapan K3 pada pola dan bentuk pekerjaan baru yang timbul akibat era ekonomi digitalisasi;
  4. Mewujudkan sumber daya manusia K3 yang unggul dan berdaya saing;
  5. Meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan pelaksanaan budaya K3 disetiap kegiatan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sasaran

Pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun 2021 sasarannya sebagai berikut:

  1. Meningkatnya jumlah perusahaan yang menerapkan SMK3 berbasis teknologi informasi;
  2. Meningkatnya jumlah perusahaan nihil kecelakaan;
  3. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi di semua sektor usaha yang berbudaya K3;
  4. Meningkatnya produktivitas kerja secara nasional.

Tema

  1. Tema Pokok Bulan K3 Nasional Tahun 2021 adalah: “PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA YANG UNGGUL DAN BERBUDAYA K3 PADA SEMUA SEKTOR USAHA”.
  2. Sub Tema
    Gubernur dapat menetapkan Sub Tema Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2021 di daerahnya masing-masing sesuai isu, permasalahan dan kondisi K3 serta kebutuhan di wilayahnya.

Pelaksanaan

Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2021 dimulai tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan 12 Februari 2021. Sejalan dengan implementasi kegiatan K3 yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.

Program

Program-program kegiatan Bulan K3 Tahun 2021, meliputi:

a) Kegiatan yang bersifat strategis, antara lain:

  1. Pencanangan Bulan K3.
  2. Apel bendera Bulan K3 Tahun 2021 dilaksanakan mulai tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan 12 Februari 2021 (pelaksanaannya disesuaikan dengan protokol pencegahan dan penanggulangan COVID-19, tanggalnya disesuaikan dengan kondisi masing-masing provinsi).
  3. Pemberian penghargaan K3.
  4. Pembentukan komite investigasi kecelakaan kerja.
  5. Pembentukan forum, komunitas, dan jejaring K3.
  6. Kegiatan strategis lainnya sesuai dengan kondisi.

b) Kegiatan yang bersifat promotif, antara lain:

  1. Iklan layanan K3.
  2. Promosi K3 pada kegiatan e-commerce.
  3. Pameran K3.
  4. Edukasi K3 secara interaktif.
  5. Seminar / lokakarya / semiloka K3.
  6. Lomba K3.
  7. Aksi Sosial K3.
  8. Kampanye Gerakan Pekerja Sehat (GPS)
  9. Sosialisasi Senam Pekerja Sehat
  10. Pemasangan bendera, spanduk, umbul-umbul dan baliho K3.
  11. Kegiatan promotif lainnya sesuai dengan kondisi.

c) Kegiatan yang bersifat implementatif, antara lain:

  1. Penilaian penghargaan K3.
  2. Audit SMK3.
  3. Pembinaan dan pengujian lisensi K3.
  4. Pemeriksaan dan/atau pengujian objek K3.
  5. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja.
  6. Pengukuran dan pengujian lingkungan kerja.
  7. Operasi tertib di bidang K3 pada sektor tertentu.
  8. Penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  9. Inovasi digitalisasi (e-K3) dalam implementasi dan pengawasan K3.
  10. Informasi dan Pelaporan K3 secara dalam jaringan (online).
  11. Monitoring upaya pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19.
  12. Pendampingan penyusunan perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi COVID-19.
  13. Kegiatan Implementatif lainnya sesuai dengan kondisi.

Pelaporan

Pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021 di masing-masing tingkatan, membuat dan menyampaikan laporan sebagai berikut:

  1. Perusahaan melaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur.
  2. Gubernur melaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2021

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat