PETUNJUK PELAKSANAAN BULAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NASIONAL TAHUN 2021
Staf pengajar BelajarK3.Com, Profesional Praktisi K3-Lingkungan, Pelatih/Instruktur K3
Globalisasi saat ini menghadapi tantangan dengan Era Revolusi Industri 4.0. yang dimotori adanya inovasi otomatisasi, super computer, robot, artificial intelligence, fleksibilitas pola kerja, dan modifikasi genetic yang telah membawa perubahan di berbagai bidang, salah satunya memunculkan ekonomi berbasis digital. Pemanfaatan teknologi digital berdampak positif dalam mendorong tumbuhnya generasi milenial menjadi pemimpin dan pengembangan ekonomi digital. Potensi ekonomi digital perlu dikembangkan dengan sebaik-baiknya, sehingga Indonesia berpeluang menjadi salah satu kekuatan ekonomi baru dunia.
Di sisi lain hal tersebut juga menimbulkan dampak adanya potensi bahaya yang beragam dan kompleks. Untuk itulah perkembangan teknologi dan informasi harus diimbangi dengan upaya untuk menekan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja melalui pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). K3 merupakan salah satu aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan dan merupakan hak dasar dari setiap tenaga kerja yang saat ini telah mengalami perkembangan ruang lingkup dari pendekatan pekerja menjadi kebutuhan masyarakat secara umum.
Filosofi dasar K3 adalah menjamin keutuhan dan kesempurnaan pekerja dalam menjalankan pekerjaannya melalui perlindungan K3, dengan melakukan upaya-upaya pengendalian semua bentuk potensi bahaya yang ada di lingkungan tempat kerjanya. Apabila semua potensi bahaya di tempat kerja telah dikendalikan sampai batas standar aman, maka terciptalah kondisi lingkungan kerja yang aman dan sehat sehingga proses produksi dapat berjalan lancar, yang pada akhirnya akan terjadi peningkatan produktivitas. Upaya-upaya K3 harus terus menerus ditingkatkan melalui berbagai pendekatan secara teknis dan sistematis dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta standar K3 lainnya.
Kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya.
Menteri Ketenagakerjaan sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama para pemangku kepentingan lainnya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3 melalui berbagai kegiatan antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3, pembentukan dan pemberdayaan lembaga-lembaga K3 baik tingkat nasional sampai dengan tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan.
Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban untuk berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangannya untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara terus menerus dan berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Sejak tahun 1984 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 13/MEN/1984 tentang Pola Kampanye Nasional K3, Pemerintah bersama-sama pemangku kepentingan telah melakukan upaya yang intensif untuk memasyarakatkan K3 melalui Kampanye Nasional K3 selama 1 (satu) bulan dimulai tanggal 12 Januari sampai dengan 12 Februari setiap tahunnya. Selanjutnya, telah ditetapkan Visi “Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2015” melalui Kepmenakertrans No. 372/MEN/XI/2009. Untuk melanjutkan visi K3 nasional, pada tahun 2015 telah ditetapkan arah kebijakan dalam mendorong K3 agar menjadi budaya di tempat kerja dan memotivasi masyarakat Indonesia agar lebih mandiri dalam berbudaya K3. Arah kebijakan dimaksud adalah ”Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya K3 Tahun 2020”. Arah kebijakan K3 nasional merupakan perwujudan dari agenda Pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional sehingga harus mendapatkan dukungan dari semua pihak secara nasional. Tahun 2020 merupakan tahun yang sangat strategis dan bersejarah mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mencapai usia 50 tahun, namun di sisi lain pada tahun 2020 telah terjadi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dinyatakan sebagai pandemi. Pandemi COVID-19 mempunyai dampak kelumpuhan pelayanan, gangguan keamanan dan ketertiban sosial serta kerugian ekonomi serta menyebabkan lumpuhnya aktivitas transportasi, keterbatasan arus uang dan barang, perubahan tingkat permintaan barang dan jasa, berkurangnya perjalanan, tuntutan kebutuhan makanan, meningkatnya angka absensi pekerja, meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan penanggulangan pandemi COVID-19.
Masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk memahami tentang pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja atau buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Semua pihak yang berkepentingan dalam upaya peningkatan kemandirian berbudaya K3 tersebut perlu terus menerus menggelorakan K3 di setiap waktu dan kesempatan. Diharapkan seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat umum maupun industri, para cendekiawan, organisasi profesi, asosiasi dan pihak terkait lainnya dapat termotivasi untuk berperan aktif dalam peningkatan pemasyarakatan K3 sehingga tercipta pelaksanaan K3 secara mandiri dan dapat mendukung arah kebijakan tersebut.
Dengan demikian tujuan K3 dalam menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat menuju kecelakaan nihil guna peningkatan produktivitas nasional dapat segera terwujud secara nyata.
Tujuan Pelaksanaan Bulan K3 Nasional
Pelaksanaan Bulan K3 Nasional tahun 2021 sasarannya sebagai berikut:
Pelaksanaan Bulan K3 Tahun 2021 dimulai tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan 12 Februari 2021. Sejalan dengan implementasi kegiatan K3 yang dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Program-program kegiatan Bulan K3 Tahun 2021, meliputi:
a) Kegiatan yang bersifat strategis, antara lain:
b) Kegiatan yang bersifat promotif, antara lain:
c) Kegiatan yang bersifat implementatif, antara lain:
Pelaksanaan kegiatan Bulan K3 Nasional Tahun 2021 di masing-masing tingkatan, membuat dan menyampaikan laporan sebagai berikut:
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2021
More learning visit our home