Referensi:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMBINAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN NO. KEP. 113/DJPPK/IX/2006
Tentang:
PEDOMAN DAN PEMBINAAN TEKNIS PETUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACES)
Ruang terbatas (confined spaces) berarti ruangan yang:
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning Visit our home
Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas.
Memberikan pedoman/petunjuk Keselamatan dan kesehatan kerja kepada pengurus, pegawai pengawas dan ahli K3 mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan pada pekerjaan di dalam ruang terbatas (confined spaces) guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja serta menekan kerugian karena peledakan, kebakaran dan klaim kesehatan lainnya.
Pedoman ini memuat syarat-syarat, prosedur dan kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya melindungi pekerja dari bahaya saat memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus. Pedoman ini berlaku untuk semua orang yang mengurus, yang memasuki dan bekerja dalam ruang terbatas
yang dimaksud memasuki ruang terbatas adalah apabila seseorang bekerja dengan sebagian maupun seluruh anggota tubuhnya berada di dalam ruang terbatas:
Kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan
berarti: keadaan dalam ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus dimana pekerja dapat masuk dan bekerja dengan aman di dalamnya.
Petugas madya
Berarti: pekerja yang berjaga di luar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas madya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas.
Petugas utama
Berarti: pekerja yang telah diberi wewenang oleh pengurus untuk memasuki dan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus.
Pemampatan (blanking/blinding)
Berarti: penutupan total jaringan, pipa atau saluran dengan cara memasang lempengan padat/sorokan (seperti spectacle blind atau skillet blind) yang dapat menutupi secara total dan dapat menahan tekanan maksimum dalam jaringan, pipa atau saluran tersebut tanpa menimbulkan kebocoran pada lempengan padat/sorokan.
Ruang terbatas (confined spaces) berarti ruangan yang:
Penutupan dan pengurasan berarti:
penutupan jaringan, pipa atau saluran dengan cara menutup dan mengunci atau mengkaitkan 2 katup yang berhubungan dengan membuka dan mengunci atau mengkaitkan katup pengurasan atau pembuangan pada jaringan diantara 2 katup yang tertutup tersebut.
Gawat darurat berarti:
setiap keadaan (termasuk terjadinya kegagalan pengendalian bahaya atau monitoring peralatan) atau kejadian baik yang berlangsung di dalam atau di luar ruang terbatas yang dapat membahayakan pekerja di dalamnya.
Terliputi atau Engulfment berarti:
keadaan dimana seseorang terperangkap oleh cairan atau substansi padat yang dapat terhirup sehingga dapat menyebabkan gangguan berupa penyumbatan sistem pernapasan sehingga dapat menimbulkan kematian melalui strangulasi, konstriksi atau penekanan.
Kegiatan berarti:
kegiatan dimana seseorang melalui jalur masuk ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus. Masuk kedalam ruangan tersebut meliputi kegiatan yang dilangsungkan dalam ruang tersebut.
Ijin masuk (ijin) berarti:
dokumen tertulis yang diberikan oleh pengurus untuk memperbolehkan dan mengawasi kegiatan dalam ruang terbatas dengan ijin khusus dan mengandung informasi seperti diatur dalam bagian 4 pada pedoman ini.
Ahli K3 berarti:
orang (seperti pengurus, pengawas pekerja atau supervisor) yang bertanggung jawab untuk menentukan apakah terdapat kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dalam ruang terbatas tersebut sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat, untuk mengesahkan dan mengawasi proses tersebut dan untuk menghentikan kegiatan seperti diatur pada pedoman ini. Catatan: Ahli K3 juga dapat bertugas sebagai petugas madya atau sebagai petugas utama yang berwenang, selama individu tersebut mendapat pelatihan dan terampil menggunakan peralatan kerja yang sesuai seperti diatur dalam pedoman ini.
Lingkungan berbahaya berarti:
lingkungan yang dapat menyebabkan pekerja menghadapi risiko kematian, hendaya atau ketidakmampuan menyelamatkan diri secara mandiri, kecelakaan, terluka, atau penyakit akut akibat satu atau beberapa sebab berikut ini:
Ijin untuk melakukan pekerjaan panas berarti:
ijin tertulis dari atasan pekerja tersebut untuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan sumber panas (seperti riveting, pengelasan, pemotongan, pembakaran atau pemanasan)
kesakitan atau kematian dengan segera berarti
setiap kondisi yang dapat mengakibatkan kematian segera atau dapat menimbulkan efek samping permanen terhadap kesehatan atau dapat menimbulkan hendaya bagi pekerja untuk menyelamatkan diri secara dari ruang terbatas tersebut. Catatan: beberapa zat tertentu, seperti gas HF atau uap cadmium, dapat menimbulkan reaksi tanpa gejala yang jelas, namun segera diikuti dengan kolaps yang mendadak dan mungkin fatal dalam 12-72 jam setelah pemaparan.
Pengisian/Pembilasan dengan gas inert (purging) berarti:
pengisian udara dalam ruang terbatas dengan menggunakan gas yang tidak mudah meledak (seperti nitrogen) sedemikian rupa sehingga udara di ruang tersebut menjadi tidak mudah meledak. Catatan: kegiatan prosedur ini menyebabkan kadar oksigen dalam menjadi berkurang sehingga dapat mengakibatkan kesakitan, sesak atau kematian dengan segera.
Isolasi berarti:
proses dimana ruang terbatas tersebut di-nonfungsikan dan tertutup sepenuhnya dari pelepasan energi atau material ke lingkungan terbuka melalui cara seperti: pemasangan sorokan (blanking/blinding), pemindahan jaringan pipa atau saluran, penutupan dan pengurasan, penutupan seluruh sumber energi, dan pemutusan seluruh jaringan.
Pemutusan jaringan berarti:
pembukaan pipa, jaringan atau saluran yang mengandung bahan beracun, mudah terbakar, korosif, gas inert, atau cairan lainnya yang pada volume atau tekanan dan suhu tertentu dapat mengakibatkan kerusakan berupa ledakan dan lain-lain.
Ruang terbatas tanpa ijin khusus berarti:
ruang terbatas yang tidak berpotensi mengandung gas atmosfer yang berbahaya atau mengandung bahaya lainnya yang dapat menyebabkan kematian atau bahaya terhadap fisik lainya.
Ruang terbatas dengan ijin khusus berarti:
ruang terbatas yang mempunyai satu atau lebih ciri-ciri berikut ini:
Udara rendah oksigen berarti:
udara yang mengandung oksigen kurang dari 19,5%
Udara kaya oksigen berarti:
udara yang mengandung oksigen lebih dari 23,5%
Program ruang terbatas berarti:
program yang dibuat untuk mengendalikan dan melindungi pekerja dalam ruang terbatas untuk mengatur kegiatan pekerja di dalamnya.
Sistem perijinan berarti:
prosedur tertulis dari pengurus untuk mempersiapkan dan mengeluarkan ijin untuk melaksanakan kegiatan dan menghentikan kegiatan dalam ruang terbatas dengan ijin khusus.
Kondisi terlarang berarti:
setiap kondisi dimana pekerja tidak dapat melakukan kegiatan di dalam ruang terbatas dengan ijin khusus.
Petugas penyelamat berarti:
orang yang bertugas menyelamatkan pekerja dari ruang terbatas.
Sistem penyelamatan berarti:
peralatan (termasuk tali penyelamat; sabuk pengaman, baik yang sebatas dada ataupun digunakan di seluruh tubuh; wristlet; atau alat pengangkut) yang digunakan untuk mengeluarkan pekerja dari ruang terbatas.
Pengujian berarti:
proses identifikasi dan evaluasi bahaya berbahaya yang mungkin dihadapi petugas utama dalam ruang terbatas dengan ijin khusus.
jika pengurus memperbolehkan pekerja memasuki ruang terbatas dengan ijin khusus, pengurus wajib mengembangkan dan mengimplementasikan
Ruang yang diklasifikasikan sebagai ruang terbatas dengan ijin khusus oleh pengurus, dapat diklasifikasikan kembali sebagai ruang terbatas tanpa ijin khusus dengan persyaratan berikut:
Program tersebut sekurang-kurangnya terkandung hal-hal berikut:
Sebelum kegiatan dilangsungkan, pengurus wajib mendokumentasikan kelengkapan langkah-langkah pencegahan seperti yang telah diatur.
Sebelum kegiatan dimulai, ahli K3 yang dicantumkan dalam surat ijin wajib menandatangani ijin tersebut untuk mensahkan kegiatan
Ijin yang telah lengkap harus diberikan pada saat dimulai kegiatan kepada seluruh petugas utama yang berwenang atau perwakilannya, dengan memasangnya pada pos kegiatan atau dengan cara lain yang sama efektifnya, agar petugas utama dapat memastikan bahwa persiapan awal sebelum memulai kegiatan telah selesai dilaksanakan
Durasi kegiatan yang tercantum dalam surat ijin tidak boleh melebihi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan yang dicantumkan dalam ijin
Ahli k3 wajib menghentikan kegiatan dan membatalkan ijin kegiatan bila:
Pengurus wajib menahan setiap ijin kegiatan yang telah dibatalkan minimal 1 tahun untuk mengkaji ulang program untuk ruang terbatas dengan ijin khusus seperti yang diatur. Setiap masalah yang timbul selama kegiatan akan dicatat dalam ijin tersebut sehingga revisi dapat dilakukan
Ijin kegiatan seperti yang dimaksud dalam pedoman ini dan berguna untuk mensahkan kegiatan dalam ruang dengan ijin khusus wajib memuat:
Pengurus wajib memberikan pelatihan kepada seluruh pekerja yang pekerjaannya diatur dalam pedoman ini agar dapat memahami dan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melakukan tugasnya dengan aman
Pelatihan diberikan kepada setiap pekerja yang terlibat kegiatan dalam ruang terbatas dengan ijin khusus, saat:
Materi pelatihan harus memenuhi standar keterampilan pekerja dalam melaksanakan tugasnya dan memperkenalkan prosedur baru maupun yang telah direvisi bila dianggap perlu, seperti yang diatur dalam pedoman ini
Penyelenggaran pelatihan wajib memberikan sertifikat kelulusan untuk pelatihan yang telah dilaksanakan. Sertifikat tersebut memuat nama masing-masing pekerja, tanda tangan atau inisial pelatih, dan tanggal pelatihan. Sertifikasi dapat dilihat oleh pekerja maupun perwakilannya
Jika pengurus akan menggunakan kontraktor untuk melakukan pekerjaan yang melibatkan kegiatan dalam ruang terbatas dengan ijin khusus, pengurus tersebut wajib:
Setiap kontraktor yang melakukan kegiatan dalam ruang tersebut wajib:
Pengurus yang menentukan tim penyelamat dan tanggap darurat, wajib:
Pengurus yang pekerjanya telah dipilih sebagai tim penyelamat dan tanggap darurat wajib melakukan langkah-langkah berikut ini:
Untuk melakukan penyelamatan tanpa harus memasuki ruangan, system atau metode tertentu akan digunakan bila petugas utama memasuki ruangan, kecuali bila peralatan untuk mengeluarkan pekerja tersebut akan meningkatkan resiko atau tidak dapat menyelamatkan petugas utama. Sistem tersebut harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Jika petugas utama yang terluka tersebut terpapar dengan substansi, dimana dijelaskan dalam LDKB atau keterangan lain yang serupa bahwa substansi tersebut harus tetap berada di tempat kerja, LDKB atau keterangan lain tersebut harus tersedia dan sebagai petunjuk tindakan pertolongan yang harus dilakukan.
Semoga bermanfaat, terima kasih telah membaca halaman ini