1. PENDAHULUAN
Latar Belakang
Bekerja di dalam ruang terbatas (confined spaces) mempunyai resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja di dalamnya. Oleh karenanya diperlukan aturan dalam rangka memberikan jaminan perlindungan terhadap pekerja dan aset lainnya, baik melalui peraturan perundang-undangan, program memasuki ruang terbatas dan persyaratan ataupun prosedur untuk memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas.
Sumber bahaya ruang terbatas (confined space):
- bahan kimia yang mengandung racun dan mudah terbakar dalam bentuk gas, uap, asap, debu;
- bahaya lain berupa terjadinya oksigen defisiensi atau sebaliknya kadar oksigen yang berlebihan, suhu yang ekstrem, terjebak atau terliputi (engulfment); dan
- Bahaya lainnya yang timbul seperti kebisingan, permukaan yang basah/licin dan kejatuhan benda.
Dasar Hukum
- Undang Undang No. 3 tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor
- Undang Undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
- Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE.01/Men/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia di udara Lingkungan Kerja
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. SE.117/Men/PPKPKK/III/2005 tentang Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat, dan TempatTempat Publik Lainnya.
Tujuan
Memberikan pedoman/petunjuk Keselamatan dan kesehatan kerja kepada pengurus, pegawai pengawas dan ahli K3 mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan pada pekerjaan di dalam ruang terbatas (confined spaces) guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja serta menekan kerugian karena peledakan, kebakaran dan klaim kesehatan lainnya.
Ruang Lingkup
Pedoman ini memuat syarat-syarat, prosedur dan kegiatan yang harus dilakukan dalam upaya melindungi pekerja dari bahaya saat memasuki dan bekerja di dalam ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus. Pedoman ini berlaku untuk semua orang yang mengurus, yang memasuki dan bekerja dalam ruang terbatas
Definisi/pengertian
yang dimaksud memasuki ruang terbatas adalah apabila seseorang bekerja dengan sebagian maupun seluruh anggota tubuhnya berada di dalam ruang terbatas:
- Tangki penyimpanan
- bejana transpor
- Boiler
- dapur/tanur
- silo dan
- jenis tangki lainnya yang mempunyai lubang lalu orang;
- Ruang terbuka di bagian atas yang melebihi kedalaman 1,5 meter seperti lubang lalu orang yang tidak mendapat aliran udara yang cukup;
- Jaringan perpipaan, terowongan bawah tanah dan struktur lainnya yang serupa;
- Ruangan lainnya di atas kapal yang dapat dimasuki melalui lubang yang kecil seperti tangki kargo, tangki minyak dan sebagainya
Jenis pekerjaan yang menyebabkan orang memasuki ruang terbatas, antara lain:
- Pemeliharaan (pencucian atau pembersihan)
- Pemeriksaan
- Pengelasan, pelapisan dan pelindungan karat
- Perbaikan
- Penyelamatan dan memberikan pertolongan kepada pekerja yang cidera atau pingsan dari ruang terbatas; dan
- Jenis pekerjaan lainnya yang mengharuskan masuk ke dalam ruang terbatas.
Daftar Istilah
Kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan
berarti: keadaan dalam ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus dimana pekerja dapat masuk dan bekerja dengan aman di dalamnya.
Petugas madya
Berarti: pekerja yang berjaga di luar satu atau lebih ruang terbatas yang membutuhkan ijin khusus, yang bertugas mengawasi petugas utama, dan melakukan seluruh tugas petugas madya sesuai dengan program pengawasan ruang terbatas.
Petugas utama
Berarti: pekerja yang telah diberi wewenang oleh pengurus untuk memasuki dan melakukan pekerjaan di dalam ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus.
Pemampatan (blanking/blinding)
Berarti: penutupan total jaringan, pipa atau saluran dengan cara memasang lempengan padat/sorokan (seperti spectacle blind atau skillet blind) yang dapat menutupi secara total dan dapat menahan tekanan maksimum dalam jaringan, pipa atau saluran tersebut tanpa menimbulkan kebocoran pada lempengan padat/sorokan.
Ruang terbatas (confined spaces) berarti ruangan yang:
- cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya;
- mempunyai akses keluar masuk yang terbatas. Seperti pada tank, kapal, silo, tempat penyimpanan, lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas);
- tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.
Penutupan dan pengurasan berarti:
penutupan jaringan, pipa atau saluran dengan cara menutup dan mengunci atau mengkaitkan 2 katup yang berhubungan dengan membuka dan mengunci atau mengkaitkan katup pengurasan atau pembuangan pada jaringan diantara 2 katup yang tertutup tersebut.
Gawat darurat berarti:
setiap keadaan (termasuk terjadinya kegagalan pengendalian bahaya atau monitoring peralatan) atau kejadian baik yang berlangsung di dalam atau di luar ruang terbatas yang dapat membahayakan pekerja di dalamnya.
Terliputi atau Engulfment berarti:
keadaan dimana seseorang terperangkap oleh cairan atau substansi padat yang dapat terhirup sehingga dapat menyebabkan gangguan berupa penyumbatan sistem pernapasan sehingga dapat menimbulkan kematian melalui strangulasi, konstriksi atau penekanan.
Kegiatan berarti:
kegiatan dimana seseorang melalui jalur masuk ruang terbatas yang memerlukan ijin khusus. Masuk kedalam ruangan tersebut meliputi kegiatan yang dilangsungkan dalam ruang tersebut.
Ijin masuk (ijin) berarti:
dokumen tertulis yang diberikan oleh pengurus untuk memperbolehkan dan mengawasi kegiatan dalam ruang terbatas dengan ijin khusus dan mengandung informasi seperti diatur dalam bagian 4 pada pedoman ini.
Ahli K3 berarti:
orang (seperti pengurus, pengawas pekerja atau supervisor) yang bertanggung jawab untuk menentukan apakah terdapat kondisi yang masih diperbolehkan untuk melakukan kegiatan dalam ruang terbatas tersebut sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat, untuk mengesahkan dan mengawasi proses tersebut dan untuk menghentikan kegiatan seperti diatur pada pedoman ini. Catatan: Ahli K3 juga dapat bertugas sebagai petugas madya atau sebagai petugas utama yang berwenang, selama individu tersebut mendapat pelatihan dan terampil menggunakan peralatan kerja yang sesuai seperti diatur dalam pedoman ini.
Lingkungan berbahaya berarti:
lingkungan yang dapat menyebabkan pekerja menghadapi risiko kematian, hendaya atau ketidakmampuan menyelamatkan diri secara mandiri, kecelakaan, terluka, atau penyakit akut akibat satu atau beberapa sebab berikut ini:
- Gas, uap atau kabut uap yang mudah terbakar dengan konsentrasi melebihi 10% dari BRDM nya.
- Debu di udara yang mudah meledak dengan konsentrasi setara atau melebihi BRDM. Catatan: konsentrasi ini dapat diperkirakan jika debu dapat terlihat secara visual pada jarak 5 kaki (1,52 m) atau kurang.
- Konsentrasi oksigen di udara dibawah 19,5 % atau melebihi 23,5 %
- Konsentrasi substansi yang konsentrasinya atau nilai ambang batasnya dimuat dalam Surat Edaran Menaker No. SE. 01/Men/1997 1.5.12.5. Setiap keadaan lingkungan yang langsung berbahaya bagi kesehatan atau dapat mengakibatkan kematian. Catatan: untuk kontaminan udara yang belum ditentukan dosis atau nilai ambang batasnya dalam SE Menaker No. SE. 01/Men/1997, dapat digunakan sumber informasi lain seperti LDKB.
Ijin untuk melakukan pekerjaan panas berarti:
ijin tertulis dari atasan pekerja tersebut untuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan sumber panas (seperti riveting, pengelasan, pemotongan, pembakaran atau pemanasan)
kesakitan atau kematian dengan segera berarti
setiap kondisi yang dapat mengakibatkan kematian segera atau dapat menimbulkan efek samping permanen terhadap kesehatan atau dapat menimbulkan hendaya bagi pekerja untuk menyelamatkan diri secara dari ruang terbatas tersebut. Catatan: beberapa zat tertentu, seperti gas HF atau uap cadmium, dapat menimbulkan reaksi tanpa gejala yang jelas, namun segera diikuti dengan kolaps yang mendadak dan mungkin fatal dalam 12-72 jam setelah pemaparan.
Pengisian/Pembilasan dengan gas inert (purging) berarti:
pengisian udara dalam ruang terbatas dengan menggunakan gas yang tidak mudah meledak (seperti nitrogen) sedemikian rupa sehingga udara di ruang tersebut menjadi tidak mudah meledak. Catatan: kegiatan prosedur ini menyebabkan kadar oksigen dalam menjadi berkurang sehingga dapat mengakibatkan kesakitan, sesak atau kematian dengan segera.
Isolasi berarti:
proses dimana ruang terbatas tersebut di-nonfungsikan dan tertutup sepenuhnya dari pelepasan energi atau material ke lingkungan terbuka melalui cara seperti: pemasangan sorokan (blanking/blinding), pemindahan jaringan pipa atau saluran, penutupan dan pengurasan, penutupan seluruh sumber energi, dan pemutusan seluruh jaringan.
Pemutusan jaringan berarti:
pembukaan pipa, jaringan atau saluran yang mengandung bahan beracun, mudah terbakar, korosif, gas inert, atau cairan lainnya yang pada volume atau tekanan dan suhu tertentu dapat mengakibatkan kerusakan berupa ledakan dan lain-lain.
Ruang terbatas tanpa ijin khusus berarti:
ruang terbatas yang tidak berpotensi mengandung gas atmosfer yang berbahaya atau mengandung bahaya lainnya yang dapat menyebabkan kematian atau bahaya terhadap fisik lainya.
Ruang terbatas dengan ijin khusus berarti:
ruang terbatas yang mempunyai satu atau lebih ciri-ciri berikut ini:
- mengandung gas atmosfer udara yang berbahaya;
- mengandung material yang berpotensi memerangkap pekerja di dalamnya;
- mempunyai konfigurasi atau struktur sedemikian rupa sehingga petugas utama dapat terperangkap atau mengalami asfiksia akibat dinding yang melengkung ke dalam atau lantai yang curam dan mengarah ke lorong atau ruangan yang lebih kecil, atau;
- mengandung bahaya lainnya.
Udara rendah oksigen berarti:
udara yang mengandung oksigen kurang dari 19,5%
Udara kaya oksigen berarti:
udara yang mengandung oksigen lebih dari 23,5%
Program ruang terbatas berarti:
program yang dibuat untuk mengendalikan dan melindungi pekerja dalam ruang terbatas untuk mengatur kegiatan pekerja di dalamnya.
Sistem perijinan berarti:
prosedur tertulis dari pengurus untuk mempersiapkan dan mengeluarkan ijin untuk melaksanakan kegiatan dan menghentikan kegiatan dalam ruang terbatas dengan ijin khusus.
Kondisi terlarang berarti:
setiap kondisi dimana pekerja tidak dapat melakukan kegiatan di dalam ruang terbatas dengan ijin khusus.
Petugas penyelamat berarti:
orang yang bertugas menyelamatkan pekerja dari ruang terbatas.
Sistem penyelamatan berarti:
peralatan (termasuk tali penyelamat; sabuk pengaman, baik yang sebatas dada ataupun digunakan di seluruh tubuh; wristlet; atau alat pengangkut) yang digunakan untuk mengeluarkan pekerja dari ruang terbatas.
Pengujian berarti:
proses identifikasi dan evaluasi bahaya berbahaya yang mungkin dihadapi petugas utama dalam ruang terbatas dengan ijin khusus.