Confined Space (Ruang Terbatas)

Confined Space

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2023, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Di Ruang Terbatas
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan NO. KEP. 113/DJPPK/IX/2006

Dirangkum oleh: Faukal Hasan

Staf pengajar BelajarK3.Com, Praktisi K3-Lingkungan, Pelatih/ Instruktur K3

Definisi

Ruang terbatas (confined spaces) berarti ruangan yang:

  • cukup luas dan memiliki konfigurasi sedemikian rupa sehingga pekerja dapat masuk dan melakukan pekerjaan di dalamnya;
  • mempunyai akses keluar masuk yang terbatas. Seperti pada tank, kapal, silo, tempat penyimpanan, lemari besi atau ruang lain yang mungkin mempunyai akses yang terbatas);
  • tidak dirancang untuk tempat kerja secara berkelanjutan atau terus-menerus di dalamnya.

Daftar isi

Confined Space
Baca disini
Confined Space
Baca disini
Confined Space
Baca disini
Confined Space
Baca disini
Admin (CS)
×