Contractor Safety Management System (CSMS) adalah Kontraktor yang telah menerapkan sistem manajemen K3 sesuai dengan standar SMK3 PP No. 50 tahun 2012 dan/atau standar internasional ISO 45001:2018.
Perusahaan dalam hal ini User atau Main Contractor apabila diberi pelayanan melalui kontrak, dan pelayanan tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan. prosedur yang dimaksud adalah Prosedur Manajemen Kontraktor (CSMS).
Kewajiban kontraktor untuk menyusun dokumen K3 pemenuhan CSMS dimaksudkan sebagai:
A. Tahap Kualifikasi
B. Tahap Pelaksanaan
Pada tahap ini penilaian risiko mencakup:
Pada tahap ini perusahaan membuat mekanisme/prosedur untuk menentukan kriteria kualifikasi kontratkor dalam proses tender pekerjaan, dan hanya kontraktor yang memenuhi kualifikasi yang akan diikutsertakan.
Dari hasil penilaian prakualifikasi perusahaan menentukan kontraktor yang sesuai dengan kriteria kualifikasi dengan hasil penilaian yang tinggi sebagai pemenang dalam tender pekerjaan/proyek.
Penjelasan ruang lingkup pekerjaan oleh Perusahaan kepada Kontraktor, yang meliputi:
Perusahaan bersama pihak kontraktor melakukan kegiatan Safety Inspection, Safety Program yang mencakup Safety Meeting, Safety Promotion, Safety Communication, Emergency Drills and Exercise, dan Incident Investigation (bila terjadi kecelakaan).
Pada tahap ini dilakukan penilaian kinerja K3 Kontraktor selama pra-kualifikasi dan selama pekerjaan berlangsung. Hasil evaluasi ini disimpan dan didokumentasikan sebagai bahan pertimbangan apakah kontraktor tsb layak untuk mendapatkan pekerjaan berikutnya. Hasil evaluasi meliputi: