Pedoman ini bertujuan:
Industri yang mengelola, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan-bahan berbahaya berpotensi menimbulkan bahaya besar bagi industri itu sendiri, tenaga kerja, dan lingkungan, oleh sebab itu dibutuhkan upaya pengendalian dari potensi bahaya tersebut.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja. Sebagaimana diketahui bahwa kecelakaan kerja pasti menimbulkan kerugian, oleh karena itu diperlukan langkah-langkah nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan terutama yang disebabkan oleh bahan kimia berbahaya.
Perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai instalasi potensi bahaya besar/menengah harus melakukan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan. Salah satu ketentuan adalah membuat Dokumen Pengendalian Potensi Bahaya Besar. Untuk selanjutnya dokumen ini digunakan sebagai panduan bagi perusahaan untuk mengendalikan bahan kimia berbahaya di tempat kerja.
adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau toksilogi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan.
adalah dokumen tertulis yang memuat informasi teknis, manajemen dan operasional mencakup potensi bahaya dan risiko dari suatu instalasi dan pengendaliannya serta prosedur instalasi.
adalah perangkat peralatan teknik beserta perlengkapannya yang dipasang pada posisinya dan siap digunakan
adalah suatu instalasi yang menghasilkan, memproses, menangani, menggunakan, membuang atau menyimpan secara tetap atau sementara satu atau lebih bahan kimia berbahaya yang kuantitasnya melebihi nilai ambang kuantitas.
adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, dan terjadi dengan tiba-tiba akibat dari kegiatan proses industri yang tidak dapat dikendalikan dan mengarah menjadi bahaya serius yang membahayakan masyarakat dan lingkungan, baik yang terjadi dalam waktu yang cepat atau lambat, didalam atau diluar instalasi yang terjadi karena satu atau lebih bahan kimia berbahaya.
adalah standar kuantitas bahan kimia berbahaya untuk menetapka potensi bahaya kimia di tempat kerja.
adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah dan atau mengurangi risiko akibat penggunaan bahan kimia berbahaya di tempat kerja terhadap tenaga kerja, alat-alat kerja dan lingkungan.
adalah tempat dimana operasi kerja untuk menangani keadaan darurat diarahkan dan di koordinir serta dilengkapi dengan sarana untuk menerima dan meneruskan informasi dan perintah-perintah dari dan untuk pengawas ditempat kejadian, lokasi lain disekitar instalasi atau dari luar perusahaan.
adalah suatu rencana formal tertulis berdasarkan pada potensi kecelakaan-kecelakaan yang dapat terjadi di instalasi dan konsekuensi-konsekuensinya yang akan dirasakan didalam dan diluar tempat kerja, menguraikan tentang bagaimana kecelakaan-kecelakaan tersebut dan konsekuensinya didalam dan diluar tempat kerja harus ditangani.
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home