BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning

Kebakaran Dan Jenis APAR

BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Kebakaran Dan Jenis APAR

Referensi:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.04/MEN/1980

Tentang:
TENTANG SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAN ALAT PEMADAM API RINGAN

Kebakaran dapat digolongkan:

  1. Kebakaran bahan padat kecuali logam (Golongan A):
    BAHAN YANG TERBAKAR diataranya adalah:
    1. Kebakaran pada permukaan bahan seperti: KAYU, KERTAS, TEKSTIL, dsb.
    2. Kebakaran sampai bagian dalam dan bahan seperti: KAYU, MAJUN, ARANG BATU dsb.
    3. Kebakaran dan BARANG-BARANG YANG JARANG TERDAPAT DAN BERHARGA yang berada di musium-musium, arsip-arsip, koleksikoleksi dsb
    4. Kebakaran dan bahan-bahan yang pada pemanasan gampang mengurai seperti KARET BUSA, dan PLASTIK BUSA dsb.

  2. Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar (Golongan B):
    BAHAN YANG TERBAKAR diataranya adalah:
    1. Kebakaran dari Bensin, Bensol, Cat, Tir, Lak, Aspal, Gemuk, Minyak dan sebagianya (Yang tidak dapat bercampur dengan air)
    2. Kebakaran dan Alkohol dan sebangsanya yang dapat melarut dalam air (bercampur dalam air)
    3. Gas yang mengalir
    4. Bahan-bahan yang dengan air membentuk gas yang dapat terbakar sepcrti : KARBID, POSFIT dsb.

  3. Kebakaran instalasi listrik bertegangan (Golongan C):
    BAHAN YANG TERBAKAR diataranya adalah:
    1. Panil Penghubung, Peti Penghubung, Sentral Telepon, Transformator dab.

  4. Kebakaran logam (Golongan D):
    BAHAN YANG TERBAKAR diataranya adalah:
    1. Magnesium, Natrium, Kalsium, Aluminium
Kebakaran Dan Jenis APAR

Jenis alat pemadam api ringan terdiri

  1. Jenis cairan (air);
  2. Jenis busa;
  3. Jenis tepung kering;
  4. Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya).

Tingkat keefektifan

1. APAR Jenis cairan (air):

Kebakaran Dan Jenis APAR
  • Tidak boleh dipakai (dan sangat berbahaya) untuk kebakaran golongan B dengan bahan yang terbakar adalah bahan bahan cair dan gas.
  • Tidak boleh dipakai (dan sangat berbahaya) untuk kebakaran golongan C dengan bahan yang terbakar adalah bahan aparat-aparat listrik bertegangan (berspaning).
  • Tidak boleh dipakai (dan sangat berbahaya) untuk kebakaran golongan D dengan bahan yang terbakar adalah bahan bahan logam.


2. APAR Jenis busa (foam):

Kebakaran Dan Jenis APAR
  • Tetapi tidak dapat dipakai (bersifat merusak) untuk kebakaran golongan A dengan bahan yang terbakar adalah:
  • Kebakaran dan BARANG-BARANG YANG JARANG TERDAPAT DAN BERHARGA yang berada di musium-musium, arsip-arsip, koleksikoleksi dsb.
  • Kebakaran dan bahan-bahan yang pada pemanasan gampang mengurai seperti KARET BUSA, dan PLASTIK BUSA dsb.


3. APAR Jenis tepung:

Kebakaran Dan Jenis APAR
  • Bisa (dan baik) dipakai untuk memadamkan api mula kebakaran golongan B dengan bahan yang terbakar adalah bahan cair atau gas.
  • Sangat baik untuk memadamkan api mula kebakaran golongan C, dengan bahan yang terbakar adalah instalasi listrik bertegangan.
  • Sangat baik untuk memadamkan api mula kebakaran golongan D, dengan bahan yang terbakar adalah logam.


4. APAR Jenis Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya)

Kebakaran Dan Jenis APAR
  • Kebakaran dari Bensin, Bensol, Cat, Tir, Lak, Aspal, Gemuk, Minyak dan sebagianya (Yang tidak dapat bercampur dengan air)
  • Kebakaran dan Alkohol dan sebangsanya yang dapat melarut dalam air (bercampur dalam air)
  • Gas yang mengalir
  • Bahan-bahan yang dengan air membentuk gas yang dapat terbakar sepcrti : KARBID, POSFIT dsb.

Have a nice learning with us


Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023

Bagikan halaman ini ke teman
   

More learning visit our home

Info Pelatihan
× WhatsApp Call/Chat WhatsApp Call/Chat