BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Kebakaran Dan Jenis APAR
BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Referensi:
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No: PER.04/MEN/1980
Tentang:
TENTANG SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAN ALAT PEMADAM API RINGAN
Kebakaran dapat digolongkan:
- Kebakaran bahan padat kecuali logam (Golongan A):
BAHAN YANG TERBAKAR diataranya adalah:
- Kebakaran pada permukaan bahan seperti: KAYU, KERTAS, TEKSTIL, dsb.
- Kebakaran sampai bagian dalam dan bahan seperti: KAYU, MAJUN, ARANG BATU dsb.
- Kebakaran dan BARANG-BARANG YANG JARANG TERDAPAT DAN BERHARGA yang berada di musium-musium, arsip-arsip, koleksikoleksi dsb
- Kebakaran dan bahan-bahan yang pada pemanasan gampang mengurai seperti KARET BUSA, dan PLASTIK BUSA dsb.
- Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar (Golongan B):
BAHAN YANG TERBAKAR diataranya adalah:
- Kebakaran dari Bensin, Bensol, Cat, Tir, Lak, Aspal, Gemuk, Minyak dan sebagianya (Yang tidak dapat bercampur dengan air)
- Kebakaran dan Alkohol dan sebangsanya yang dapat melarut dalam air (bercampur dalam air)
- Gas yang mengalir
- Bahan-bahan yang dengan air membentuk gas yang dapat terbakar sepcrti : KARBID, POSFIT dsb.
- Kebakaran instalasi listrik bertegangan (Golongan C):
BAHAN YANG TERBAKAR diataranya adalah:
- Panil Penghubung, Peti Penghubung, Sentral Telepon, Transformator dab.
- Kebakaran logam (Golongan D):
BAHAN YANG TERBAKAR diataranya adalah:
- Magnesium, Natrium, Kalsium, Aluminium
Jenis alat pemadam api ringan terdiri
- Jenis cairan (air);
- Jenis busa;
- Jenis tepung kering;
- Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya).
Tingkat keefektifan
1. APAR Jenis cairan (air):
- Bisa (dan baik) dipakai untuk memadamkan api mula kebakaran golongan A dengan bahan yang terbakar adalah bahan padat kecuali logam.
- Tidak boleh dipakai (dan sangat berbahaya) untuk kebakaran golongan B dengan bahan yang terbakar adalah bahan bahan cair dan gas.
- Tidak boleh dipakai (dan sangat berbahaya) untuk kebakaran golongan C dengan bahan yang terbakar adalah bahan aparat-aparat listrik bertegangan (berspaning).
- Tidak boleh dipakai (dan sangat berbahaya) untuk kebakaran golongan D dengan bahan yang terbakar adalah bahan bahan logam.
2. APAR Jenis busa (foam):
- Dapat dipakai untuk memadamkan api mula kebakaran golongan A dengan bahan yang terbakar adalah bahan padat kecuali logam:
- Kebakaran pada permukaan bahan seperti: KAYU, KERTAS, TEKSTIL, dsb.
- Kebakaran sampai bagian dalam dan bahan seperti: KAYU, MAJUN, ARANG BATU dsb
- Tetapi tidak dapat dipakai (bersifat merusak) untuk kebakaran golongan A dengan bahan yang terbakar adalah:
- Kebakaran dan BARANG-BARANG YANG JARANG TERDAPAT DAN BERHARGA yang berada di musium-musium, arsip-arsip, koleksikoleksi dsb.
- Kebakaran dan bahan-bahan yang pada pemanasan gampang mengurai seperti KARET BUSA, dan PLASTIK BUSA dsb.
- Dapat dipakai untuk memadamkan api mula kebakaran golongan B dengan bahan yang terbakar adalah BAHAN CAIR DAN GAS:
- Kebakaran dari Bensin, Bensol, Cat, Tir, Lak, Aspal, Gemuk, Minyak dan sebagianya (Yang tidak dapat bercampur dengan air)
- Gas yang mengalir
- dan bersifat berbahaya untuk bahan yang terbakar: Bahan-bahan yang dengan air membentuk gas yang dapat terbakar sepcrti : KARBID, POSFIT dsb.
- Tidak dapat dipakai dan bersifat berbahaya untuk kebakaran golongan C, dengan bahan yang terbakar: APARAT-APARAT LISTRIK BERTEGANGAN (BERSPANING).
- Tidak dapat dipakai dan bersifat berbahaya untuk kebakaran golongan D, dengan bahan yang terbakar:LOGAM.
3. APAR Jenis tepung:
- Sangat baik untuk memadamkan api mula kebakaran golongan A, dengan bahan yang terbakar adalah bahan padat kecuali logam.
- Bisa (dan baik) dipakai untuk memadamkan api mula kebakaran golongan B dengan bahan yang terbakar adalah bahan cair atau gas.
- Sangat baik untuk memadamkan api mula kebakaran golongan C, dengan bahan yang terbakar adalah instalasi listrik bertegangan.
- Sangat baik untuk memadamkan api mula kebakaran golongan D, dengan bahan yang terbakar adalah logam.
4. APAR Jenis Jenis gas (hydrocarbon berhalogen dan sebagainya)
- Dapat dipakai untuk memadamkan api mula kebakaran golongan A dengan bahan yang terbakar:
- Kebakaran pada permukaan bahan seperti: KAYU, KERTAS, TEKSTIL, dsb.
- Kebakaran dan BARANG-BARANG YANG JARANG TERDAPAT DAN BERHARGA yang berada di musium-musium, arsip-arsip, koleksikoleksi dsb.
- Tetapi tidak bisa dipakai untuk bahan yang terbakar:
- Kebakaran sampai bagian dalam dan bahan seperti: KAYU, MAJUN, ARANG BATU dsb.
- Kebakaran dan bahan-bahan yang pada pemanasan gampang mengurai seperti KARET BUSA, dan PLASTIK BUSA dsb.
- Bisa dipakai (dan baik) untuk memadamkan api mula kebakaran golongan B dengan bahan yang terbakar:
- Kebakaran dari Bensin, Bensol, Cat, Tir, Lak, Aspal, Gemuk, Minyak dan sebagianya (Yang tidak dapat bercampur dengan air)
- Kebakaran dan Alkohol dan sebangsanya yang dapat melarut dalam air (bercampur dalam air)
- Gas yang mengalir
- Bahan-bahan yang dengan air membentuk gas yang dapat terbakar sepcrti : KARBID, POSFIT dsb.
- Sangat baik untuk memadamkan api mula kebakaran golongan C dengan bahan yang terbakar adalah bahan APARAT-APARAT LISTRIK BERTEGANGAN (BERSPANING).
- Tidak dapat dipakai dan bersifat berbahaya untuk kebakaran golongan D, dengan bahan yang terbakar: Logam
Have a nice learning with us
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
Bagikan halaman ini ke teman
More learning visit our home