BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
6. Perencanaan
BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
6.1 Tindakan Pengendalian Risiko Dan Peluang
6.1.1 Umum
Pada saat merencanakan Sistem Manajemen Mutu-K3L, Perusahaan mempertimbangkan isu internal dan isu eksternal termasuk semua persyaratannya dan menentukan risiko dan peluang yang perlu ditujukan untuk:
- memberikan jaminan bahwa Sistem Manajemen Mutu-K3L dapat mencapai hasil yang diinginkan.
- meningkatkan nilai positif perusahaan.
- mencegah, atau mengurangi pengaruh negatif Perusahaan.
- mencegah, atau mengurangi, risiko yang tidak diinginkan dengan cara eliminasi, substitusi, pengendalian teknik, administrasi dan alat pelindung diri.
- mencapai peningkatan yang berkesinambungan.
Ketika menentukan risiko dan peluang dalam Sistem Manajemen Mutu-K3L serta hasil yang diinginkan, perusahaan mempertimbangkan:
- semua potensi bahaya dan aspek lingkungan dari kegiatan di ruang lingkup perusahaaan;
- risiko K3 dan dampak lingkungan;
- peluang;
- Segala persyaratan yang relevan yang dibutuhkan dalam penerapan Sistem Manajemen Mutu-K3L;
- peraturan perundangan yang berlaku;
- masukan dari pihak lain yang berkepentingan (bila ada) dan tidak berseberangan dengan peraturan perundangan.
Dalam proses-proses perencanaan Sistem Manajemen Mutu-K3L, Perusahaan menentukan dan menilai risiko serta peluang yang relevan dengan hasil yang diharapkan dari Sistem Manajemen Mutu-K3L yang berhubungan dengan perubahan dalam perusahaan, prosesnya atau Sistem Manajemen Mutu-K3L. Dalam kasus perubahan yang direncanakan, permanen atau sementara, penilaian ini dilakukan sebelum perubahan dilaksanakan.
Perusahaan sebisa mungkin menjadikan risiko menjadi peluang dengan tujuan: adopsi praktek baru, meluncurkan produk baru, membuka pasar baru, menangani klien baru, membangun kemitraan, menggunakan teknologi baru dan hal-hal lainnya untuk memenuhi kebutuhan Perusahaan dan kebutuhan pelanggan.
Semua informasi kegiatan perencanaaan Sistem Manajemen Mutu-K3L didokomentasikan, dipelihara dan ditinjau secara regular minimal setahun sekali oleh masing-masing bagian/departemen dan hasil tinjauan ulang tersebut dilaporkan dalam rapat tinjauan manajemen untuk menjaga agar informasi ini selalu up to date.
6.1.2 Identifikasi bahaya dan aspek lingkungan dan penilaian risiko dan peluang
6.1.2.1 Identifikasi bahaya dan aspek lingkungan
Perusahaan menetapkan, menerapkan dan memelihara Prosedur Manajemen Risiko untuk identifikasi bahaya yang sedang berlangsung dan proaktif. Prosedur ini mempertimbangkan:
- bagaimana pekerjaan diatur, faktor sosial (termasuk beban kerja, jam kerja, victimization, pelecehan dan intimidasi), kepemimpinan dan budaya di perusahaan;
- mempertimbangkan perspektif daur hidup (life circle perpective);
- kegiatan dan situasi yang rutin dan non-rutin, termasuk bahaya yang timbul dari:
- insiden yang relevan di masa lalu, internal atau eksternal perusahaan, termasuk keadaan darurat, dan penyebabnya;
- infrastruktur, peralatan, material, zat dan kondisi fisik tempat kerja;
- desain produk dan layanan, penelitian, pengembangan, pengujian, produksi, perakitan, konstruksi, penyampaian layanan, pemeliharaan dan pembuangan;
- faktor manusia;
- bagaimana pekerjaan dilakukan;
- potensi situasi darurat;
- orang, termasuk pertimbangan:
- mereka yang memiliki akses ke tempat kerja dan kegiatan yang dilakukan, termasuk pekerja, kontraktor, pengunjung, dan lainnya;
- orang-orang di sekitar tempat kerja yang dapat terpengaruh oleh kegiatan perusahaan;
- pekerja di lokasi yang tidak berada di bawah kendali langsung perusahaan;
- isu-isu lainnya, termasuk pertimbangan:
- desain area kerja, proses, instalasi, mesin, peralatan, prosedur operasi dan pengaturan pekerjaan, termasuk penyesuaiannya dengan kebutuhan dan kemampuan para pekerja yang terlibat;
- situasi yang terjadi di sekitar tempat kerja yang disebabkan oleh kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan di bawah kendali perusahaan;
- situasi yang tidak kendalikan oleh perusahaan dan terjadi di sekitar tempat kerja yang dapat menyebabkan cedera dan gangguan kesehatan dalam hubungan kerja bagi orang-orang di tempat kerja;
- perubahan aktual atau yang diusulkan dalam perusahaan, operasi, proses, kegiatan dan Sistem Manajemen Mutu-K3L;
- perubahan pengetahuan, dan informasi mengenai bahaya.
6.1.2.2 Penilaian risiko K3 dan dampak lingkungan
Perusahaan menetapkan, menerapkan dan memelihara Prosedur Manajemen Risiko untuk:
- menilai risiko K3 dan dampak lingkungan dari bahaya dan aspek lingkungan yang teridentifikasi, sementara mempertimbangkan efektivitas pengendalian yang sudah ada;
- menentukan dan menilai risiko dan dampak lingkungan lain yang berhubungan dengan penetapan, penerapan, pengoperasian dan pemeliharaan Sistem Manajemen Mutu-K3L.
Perusahaan mendifinisikan metodologi dan kriteria untuk penilaian risiko K3 dengan memperhatikan ruang lingkup, sifat dan waktu, untuk memastikan metodologi dan kriteria ini proaktif bukan reaktif dan digunakan secara sistematis. Perusahaan menyimpan dan memelihara metodologi dan kriteria ini sebagai informasi yang terdokumentasi.
6.1.2.3 Penilaian peluang terkait sistem manajemen Mutu-K3L
Perusahaan menetapkan, menerapkan dan memelihara Prosedur Manajemen Risiko untuk menilai:
- Peluang Mutu, peluang K3 dan peluang lingkungan untuk meningkatkan kinerja Mutu-K3L, dengan mempertimbangkan perubahan-perubahan yang direncanakan: kebijakan, proses atau kegiatan dan:
- Peluang-peluang untuk menyesuaikan pekerjaan, pengaturan pekerjaan dan lingkungan kerja dengan pekerja;
- Peluang-peluang untuk eliminasi bahaya dan mengurangi risiko K3 dan dampak lingkungan;
- peluang lainnya untuk memperbaiki Sistem Mamajemen Mutu-K3L.
Dokumen pendukung
6.1.3 Persyaratan Peraturan Perundang-undangan Dan Persyaratan Lainnya
Perusahaan menetapkan, menerapkan dan memelihara Prosedur Identifikasi Dan Evaluasi Peraturaan Perundangan Dan Persyaratan Lainnya untuk:
- menentukan dan memiliki akses ke persyaratan peraturan perundang-undangan terbaru dan persyaratan lain yang berlaku untuk aspek mutu, bahaya, aspek lingkungan dan semua risiko yang timbul;
- menentukan bagaimana persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya tersebut berlaku untuk perusahaan dan apa yang perlu dikomunikasikan;
- mempertimbangkan persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan ainnya ketika menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan Sistem Manajemen Mutu-K3L secara berkelanjutan.
Perusahaan memelihara dan menyimpan semua informasi terkait persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya dan memastikan bahwa informasi ini diperbarui untuk merefleksikan setiap perubahan yang terjadi.
Dokumen pendukung
6.1.4 Perencanaan Pengendalian
Perusahaan merencanakan:
- tindakan untuk:
- mengatasi risiko dan peluang;
- memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya;
- mempersiapkan dan menanggapi situasi darurat;
- cara yang digunakan adalah sebagai berikut:
- mengintegrasikan dan menerapkan tindakan-tindakan ke dalam proses Sistem Manajemen Mutu-K3L atau proses bisnis lainnya;
- mengevaluasi efektivitas tindakan-tindakan ini.
Dalam merencanakan tindakan perusahaaan mempertimbangkan: hierarki pengendalian, pilihan tidakan yang terbaik, pilihan teknologi, dan persyaratan keuangan operasional dan bisnis.
6.2 Sasaran mutu, sasaran K3 dan sasaran lingkungan dan perencanaan untuk pencapaiannya
6.2.1 Sasaran mutu, sasaran K3 dan sasaran lingkungan
Perusahaan menetapkan sasaran mutu, sasaran K3 dan sasaran lingkungan pada fungsi, tingkat, dan proses yang relevan diruang lingkup perusahaan dalam rangka memelihara dan meningkatkan Sistem Manajemen Mutu-K3L dan kinerja Mutu-K3L secara berkelanjutan.
Penetapan sasaran mutu, sasaran K3 dan sasaran lingkungan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Konsisten dengan kebijakan Mutu-K3L.
- Dapat diukur.
- Mempertimbangkan:
- persyaratan yang berlaku.
- hasil dari penilaian risiko, dampak lingkungan dan peluang.
- hasil konsultasi dengan pekerja dan perwakilan pekerja.
- relevan untuk kesesuaian produk dan layanan dan untuk peningkatan kepuasan pelanggan.
- Dipantau secara berkala.
- Dikomunikasikan kesemua level jabatan di perusahaan.
- Diperbaharui.
Dokumen pendukung
6.2.2 Perencanaan untuk mencapai sasaran Mutu-K3L
Dalam merencanakan kegiatan/tindakan untuk mencapai sasaran Mutu-K3L perusahaan menentukan:
- apa yang akan dilakukan;
- sumber daya yang diperlukan;
- siapa yang bertanggung jawab;
- kapan diselesaikan;
- bagaimana hasil-hasil akan dievaluasi, termasuk indikator-indikator untuk pemantauan;
- bagaimana tindakan untuk mencapai sasaran K3 akan diintegrasikan ke dalam proses bisnis perusahaan.
Semua hasil dari perencanaan, sasaran dan tindakan/kegiatan ini perusahaan memelihara dan menyimpan sebagai informasi yang terdokumentasi.
Dokumen pendukung
6.3 Perubahan perencanaan
Ketika perusahaan mengidentifikasi perlunya dilakukan perubahan pada Sistem Manajemen Mutu-K3L yang telah ditetapkan, maka perubahan akan dilakukan secara terencana dengan mempertimbangkan:
- Tujuan dari perubahan dan konsekuensi potensialnya.
- Integritas Sistem Manajemen Mutu-K3L secara keseluruhan.
- Ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan secara relevan.
- Alokasi atau realokasi tanggung jawab dan wewenang.
Have a nice learning with us
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home