Dapatkan penjelasan lengkap tentang Pedoman Membuat Laporan Semester RKL-RPL/ UKL-UPL, dengan mengikuti program pelatihan online bersama kami di BelajarK3.Com
Lihat ProgramStaf pengajar BelajarK3.Com, Praktisi & konsultan K3, masih aktif bekerja disebuah perusahaan peleburan besi baja Sidoarjo.
Dapatkan penjelasan lengkap tentang Pedoman Membuat Laporan Semester RKL-RPL/ UKL-UPL, dengan mengikuti program pelatihan online bersama kami di BelajarK3.Com
Lihat ProgramRencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL)
adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan;
Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL)
adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/ atau kegiatan;
Pemrakarsa adalah
orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR: 45 TAHUN 2005
Tentang:
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN PELAKSANAAN RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) DAN RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL)
Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penyusunan laporan pelaksanaan RKL dan RPL. Tujuan pedoman penyusunan laporan pelaksanaan RKL dan RPL ini adalah:
Laporan pelaksanaan RKL dan RPL wajib dilaporkan oleh pemrakarsa kepada instansi yang membidangi usaha dan atau kegiatan yang bersangkutan, instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
pemrakarsa wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan dokumen RKL dan RPL tersebut.
Laporan disampaikan dalam bentuk buku laporan dan dianjurkan untuk disertai dengan file elektronik seperti Compact Disc (CD) atau disket.
Selain laporan pelaksanaan RKL dan RPL yang disampaikan kepada Pemerintah, pemrakasa usaha dan/ atau kegiatan sangat dianjurkan untuk membuka informasi pelaksanaan RKL dan RPL tersebut kepada publik, baik dalam bentuk buku laporan atau sistem informasi elektronik lainnya seperti situs internet (internet website).
Frekuensi pelaporan pelaksanaan RKL dan RPL dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Oleh sebab itu, pemrakarsa wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup tersebut. Dalam hal frekuensi pelaporan tidak ditetapkan dalam Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, maka pelaporan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Pemrakarsa dalam menyusun laporan pelaksanaan RKL dan RPL mengikuti sistematika sebagai berikut:
Tuliskan identitas pemrakarsa dan domisili usaha dan atau kegiatan
Tuliskan secara jelas lokasi usaha dan atau kegiatan (alamat lengkap dan nomor telepon). Lengkapi dengan peta dan koordinat.
Uraikan secara singkat kegiatan dan status pelaksanaan kegiatan tersebut pada saat pelaporan beserta kapasitas produksi dan atau luasan lahan yang dimanfaatkan. Uraian ini harus dapat menjelaskan apakah kegiatan perusahaan tersebut dalam tahap pra-kontruksi, konstruksi, operasi atau pasca operasi.
Pemrakarsa dapat mencantumkan berbagai penghargaan yang dimiliki, baik dari dalam negeri, luar negeri atau institusi lain (misalnya: ISO 14000, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan - PROPER).
Informasikan secara lengkap dan jelas, apabila terjadi perubahan-perubahan di sekitar kegiatan selama proyek berlangsung yang kemungkinan dan atau turut mempengaruhi kegiatan.
Uraikan secara rinci hasil pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Apabila terdapat rekomendasi terhadap laporan hasil pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan sebelumnya, maka hasil pelaksanaan terhadap rekomendasi tersebut turut dilaporkan.
Teknik dan metodologi pengelolaan dan pemantauan yang digunakan dalam pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) harus dilakukan sesuai dengan teknik dan metodologi standar atau yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penulisan laporan, harus ada kesesuaian uraian antara dampak yang dikelola dengan komponen lingkungan yang dipantau. Uraian pelaksanaan pengelolaan dapat dilakukan per komponen kegiatan dan pelaksanaan pemantauan per komponen lingkungan.
Evaluasi ditujukan untuk:
Uraian evaluasi meliputi hal-hal sebagai berikut:
Ketiga jenis evaluasi di atas dapat dilakukan untuk menilai tingkat penaatan terhadap ketentuan yang berlaku maupun untuk menilai kinerja pengelolaan lingkungan hidup dari suatu usaha dan atau kegiatan.
Uraikan dalam bab ini hal-hal penting yang dihasilkan dari pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dalam bab ini dapat diuraikan pula temuan dan usulan untuk perbaikan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selanjutnya, yaitu:
Dalam hal terdapat usulan perubahan untuk rencana perbaikan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, maka usulan tersebut harus didasarkan atas data hasil pemantauan. Usulan tersebut wajib dikomunikasikan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.