3. Kegiatan Dalam Pelaksanaan K3
PERUSAHAAN/ ORGANISASI dalam melaksanaan rencana K3 melakukan kegiatan yang meliputi:
- Tindakan Pengendalian
PERUSAHAAN/ ORGANISASI meyelenggarakan tindakan pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Tindakan pengendalian dilakukan dengan mendokumentasikan dan melaksanakan kebijakan:
- standar bagi tempat kerja;
- perancangan pabrik dan bahan; dan
- prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan produk barang dan jasa.
Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui:
- Identifikasi potensi bahaya dengan mempertimbangkan:
- kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya; dan
- jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi.
- Penilaian risiko untuk menetapkan besar kecilnya suatu risiko yang telah diidentifikasi sehingga digunakan untuk menentukan prioritas pengendalian terhadap tingkat risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
- Tindakan pengendalian dilakukan melalui:
- pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi, subtitusi, isolasi, ventilasi, higienitas dan sanitasi;
- pendidikan dan pelatihan;
- insentif, penghargaan dan motivasi diri;
- evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi; dan
- penegakan hukum.
Dokumen terkait:
Prosedur Manajemen Risiko
- Perancangan dan Rekayasa
Tahap perancangan dan rekayasa meliputi:
- pengembangan;
- verifikasi;
- tinjauan ulang;
- validasi; dan
- penyesuaian.
Dalam pelaksanaan perancangan dan rekayasa memperhatikan unsur-unsur:
- identifikasi potensi bahaya;
- prosedur penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja; dan
- personil yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberi wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan SMK3.
Dokumen terkait:
Prosedur Perancangan Dan Rekayasa
- Prosedur dan Instruksi Kerja
PERUSAHAAN/ ORGANISASI melaksanakan semua prosedur dan instruksi kerja yang telah dibuat dan ditetapkan dan meninjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan oleh personal dengan melibatkan para pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.
- Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan
PERUSAHAAN/ ORGANISASI dalam hal menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain menjamin bahwa perusahaan lain tersebut memenuhi persyaratan K3. Verifikasi terhadap persyaratan K3 tersebut dilakukan oleh personal yang kompeten dan berwenang serta mempunyai tanggung jawab yang jelas.
Dokumen terkait:
Prosedur Manajemen Kontraktor
- Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa
PERUSAHAAN/ ORGANISASI menetapkan sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa:
- tererintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
- menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persyaratan K3; dan
- pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, PERUSAHAAN/ ORGANISASI menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dokumen terkait:
Prosedur Pembelian/ Pengadaan Barang
- Produk Akhir
PERUSAHAAN/ ORGANISASI menjamin keselamatan produk akhir berupa barang atau jasa dalam pengemasan, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan serta pemusnahannya.
- Upaya Menghadapi Keadaan Darurat Kecelakaan dan Bencana Industri
PERUSAHAAN/ ORGANISASI menetapkan prosedur kondisi darurat sebagai upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri, yang meliputi:
- penyediaan personil dan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik; dan
- proses perawatan lanjutan.
Prosedur kondisi darurat diuji secara berkala oleh Team Kondisi Darurat PERUSAHAAN/ ORGANISASI yang memiliki kompetensi kerja, dan untuk instalasi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang untuk mengetahui kehandalan pada saat kejadian yang sebenarnya.
Dokumen terkait:
Prosedur Kondisi Darurat
- Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat
Dalam melaksanakan rencana dan pemulihan keadaan darurat PERUSAHAAN/ ORGANISASI menetapkan prosedur rencana pemulihan keadaan darurat secara cepat untuk mengembalikan pada kondisi yang normal dan membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma.
Dokumen terkait:
Prosedur Rencana Pemulihan Kondisi Darurat