PELAKSANAAN PERENCANAAN K3

Perusahaan/Organisasi melaksanakan rencana K3 dengan:

  1. menyediakan sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi; dan
  2. menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.
1. Penyediaan Sumber Daya Manusia

  1. Dalam penyediaan sumber daya manusia, Perusahaan/Organisasi menetapkan Prosedur Rekrutmen Karyawan, meliputi:
    1. Pengadaan sumber daya manusia sesuai kebutuhan dan memiliki kompetensi kerja serta kewenangan dibidang K3 yang dibuktikan melalui:
    2. Pengidentifikasian kompetensi kerja yang diperlukan pada setiap tingkatan manajemen perusahaan dan menyelenggarakan setiap pelatihan yang dibutuhkan;
      1. sertifikat K3 yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
      2. surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukan dari instansi yang berwenang.
    3. Pembuatan ketentuan untuk mengkomunikasikan informasi K3 secara efektif;
    4. Pembuatan peraturan untuk memperoleh pendapat dan saran para ahli; dan
    5. Pembuatan peraturan untuk pelaksanaan konsultasi dan keterlibatan pekerja/buruh secara aktif
    Dokumen terkait:
    Prosedur Rekrutmen Pekerja

  2. Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran
    Dalam menunjukkan komitmennya terhadap K3, Perusahaan/ Organisasi melakukan konsultasi, motivasi dan kesadaran dengan melibatkan pekerja/buruh maupun pihak lain yang terkait di dalam penerapan, pengembangan dan pemeliharaan SMK3, sehingga semua pihak merasa ikut memiliki dan merasakan hasilnya.

    Dalam melakukan konsultasi, motivasi dan kesadaran SMK3, Perusahaan/ Organisasi memberi pemahaman kepada tenaga kerja atau pekerja/buruh tentang bahaya fisik, kimia, ergonomi, radiasi, biologi, dan psikologi yang mungkin dapat menciderai dan melukai pada saat bekerja, serta pemahaman sumber bahaya tersebut. Pemahaman tersebut bertujuan untuk mengenali dan mencegah tindakan yang mengarah terjadinya insiden.

    Dokumen terkait:
    Prosedur Konsultasi Dan Partisipasi Pekerja

  3. Tanggung Jawab dan Tanggung Gugat
    Perusahaan/ Organisasi memetapkan bentuk tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelaksanaan K3, dengan cara:
    1. menunjuk, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab dan tanggung gugat di bidang K3;
    2. menunjuk sumber daya manusia yang berwenang untuk bertindak dan menjelaskan kepada semua tingkatan manajemen, pekerja/buruh, kontraktor, subkontraktor, dan pengunjung meliputi:
      1. Ketua P2K3 beserta para Anggotanya bertanggung jawab memastikan bahwa SMK3 telah diterapkan dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan oleh setiap lokasi dan jenis kegiatan dalam ruang lingkup Perusahaan/ Organisasi;
      2. Ketua P2K3 beserta para Anggotanya harus mengenali kemampuan tenaga kerja sebagai sumber daya yang berharga dan dapat ditunjuk untuk menerima pendelegasian wewenang dan tanggung jawab dalam menerapkan dan mengembangkan SMK3;
    3. membuat dan menetapkan prosedur untuk memantau dan mengkomunikasikan setiap perubahan tanggung jawab dan tanggung gugat yang berpengaruh terhadap sistem dan program K3;
    4. memberikan reaksi secara cepat dan tepat terhadap kondisi yang menyimpang atau kejadian-kejadian lainnya

  4. Pelatihan dan Kompetensi Kerja
    Pelatihan dan kompetensi Kerja, dilakukan dengan melakukan pengidentifikasian dan pendokumentasian standar kompetensi kerja K3.
    Standar kompetensi kerja K3 dapat diidentifikasi dan dikembangkan sesuai kebutuhan dengan:
    1. menggunakan standar kompetensi kerja yang ada;
    2. memeriksa uraian tugas dan jabatan;
    3. menganalisis tugas kerja;
    4. menganalisis hasil inspeksi dan audit; dan
    5. meninjau ulang laporan insiden.

    Hasil identifikasi kompetensi kerja digunakan sebagai dasar penentuan program pelatihan yang harus dilakukan, dan menjadi dasar pertimbangan dalam penerimaan, seleksi dan penilaian kinerja.

    Dokumen terkait:
    Prosedur Pelatihan
2. Menyediakan Prasarana Dan Sarana Yang Memadai

Perusahaan/ Organisasi menyediakan prasarana dan sarana yang meliputi:
  1. Organisasi/Unit yang bertanggung jawab di bidang K3
    Perusahaan/ Organisasi membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat P2K3 yang bertanggung jawab di bidang K3. P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan tenaga kerja atau pekerja/buruh untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

    Keanggotaan P2K3 Perusahaan/ Organisasi terdiri:
    1. Direktur sebagai Ketua P2K3;
    2. Staf Safety officer sebagai Sekretasi; dan
    3. Jajaran Kabid sebagai Anggota.

    P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

    Dokumen terkait:

  2. Anggaran
    Perusahaan/ Organisasi mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan K3 secara menyeluruh antara lain untuk:
    1. keberlangsungan organisasi K3;
    2. pelatihan SDM dalam mewujudkan kompetensi kerja; dan
    3. pengadaan prasarana dan sarana K3 termasuk alat evakuasi, peralatan pengendalian, peralatan pelindung diri.

  3. Prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian
    1. Perusahaan/ Organisasi menyediakan beberapa prosedur operasi/kerja pada setiap jenis pekerjaan yang dibuat melalui analisa pekerjaan berwawasan K3 (Job Safety Analysis) oleh personil yang kompeten.

      Dokumen terkait:

    2. Perusahaan/ Organisasi menetapkan Prosedur Kumunikasi yang menjamin pemenuhan kebutuhan untuk:
      1. mengkomunikasikan hasil dari sistem manajemen, temuan audit dan tinjauan ulang manajemen dikomunikasikan pada semua pihak dalam perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki andil dalam kinerja perusahaan;
      2. melakukan identifikasi dan menerima informasi K3 dari luar perusahaan; dan
      3. menjamin bahwa informasi K3 yang terkait dikomunikasikan kepada orang-orang di luar perusahaan yang membutuhkan.

      Informasi yang dikomunikasikan meliputi:
      1. persyaratan eksternal/peraturan perundangan-undangan dan internal/indikator kinerja K3;
      2. izin kerja;
      3. hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko serta sumber bahaya yang meliputi keadaan mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja, dan proses produksi;
      4. kegiatan pelatihan K3;
      5. kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;
      6. pemantauan data;
      7. hasil pengkajian kecelakaan, insiden, keluhan dan tindak lanjut;
      8. identifikasi produk termasuk komposisinya;
      9. informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan
      10. audit dan peninjauan ulang SMK3.

      Dokumen terkait:
      Prosedur Komunikasi

    3. Perusahaan/ Organisasi menetapkan beberapa prosedur pelaporan informasi yang terkait untuk menjamin bahwa pelaporan yang tepat waktu dan memantau pelaksanaan SMK3 sehingga kinerjanya dapat ditingkatkan. Beberapa prosedur pelaporan terdiri atas:
      1. Pelaporan internal untuk menangani:
        1. pelaporan terjadinya insiden;
          Dokumen terkait:
        2. pelaporan ketidaksesuaian;
          Dokumen terkait:
          Prosedur Ketidaksesuaian Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
        3. pelaporan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja;
          Dokumen terkait:
          Prosedur Evaluasi Kinerja K3
        4. pelaporan identifikasi sumber bahaya.
          Dokumen terkait:
          Prosedur Pelaporan Sumber Bahaya dan Masalah K3
      2. Pelaporan eksternal untuk menangani:
        1. pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan; dan
        2. pelaporan kepada pemegang saham atau pihak lain yang terkait.
        Dokumen terkait:
        Prosedur Komunikasi

      Laporan harus disampaikan kepada pihak manajemen dan/atau pemerintah.

    4. Pendokumentasian kegiatan K3 diatur didalam prosedur pengendalian dokumen yang digunakan untuk:
      1. menyatukan secara sistematik kebijakan, tujuan dan sasaran K3;
      2. menguraikan sarana pencapaian tujuan dan sasaran K3;
      3. mendokumentasikan peranan, tanggung jawab dan prosedur;
      4. memberikan arahan mengenai dokumen yang terkait dan menguraikan unsur-unsur lain dari sistem manajemen perusahaan; dan
      5. menunjuk bahwa unsur-unsur SMK3 yang sesuai untuk perusahaan telah diterapkan.

      Dalam pendokumentasian kegiatan K3, Perusahaan/ Organisasi menjamin bahwa:
      1. dokumen dapat diidentifikasi sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan;
      2. dokumen ditinjau ulang secara berkala dan jika diperlukan dapat direvisi;
      3. dokumen sebelum diterbitkan harus lebih dahulu disetujui oleh personil yang berwenang;
      4. dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu;
      5. semua dokumen yang telah usang harus segera disingkirkan; dan
      6. dokumen mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami.
      Dokumen terkait:
      Prosedur Pengendalian Dokumen

  4. Instruksi kerja
    Instruksi kerja merupakan perintah tertulis atau tidak tertulis untuk melaksanakan pekerjaan dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap pekerjaan dilakukan sesuai persyaratan K3 yang telah ditetapkan.
3. Kegiatan Dalam Pelaksanaan K3

PERUSAHAAN/ ORGANISASI dalam melaksanaan rencana K3 melakukan kegiatan yang meliputi:
  1. Tindakan Pengendalian
    PERUSAHAAN/ ORGANISASI meyelenggarakan tindakan pengendalian terhadap kegiatan-kegiatan, produk barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

    Tindakan pengendalian dilakukan dengan mendokumentasikan dan melaksanakan kebijakan:
    1. standar bagi tempat kerja;
    2. perancangan pabrik dan bahan; dan
    3. prosedur dan instruksi kerja untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan produk barang dan jasa.

    Pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilakukan melalui:
    1. Identifikasi potensi bahaya dengan mempertimbangkan:
      1. kondisi dan kejadian yang dapat menimbulkan potensi bahaya; dan
      2. jenis kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang mungkin dapat terjadi.
    2. Penilaian risiko untuk menetapkan besar kecilnya suatu risiko yang telah diidentifikasi sehingga digunakan untuk menentukan prioritas pengendalian terhadap tingkat risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja.
    3. Tindakan pengendalian dilakukan melalui:
      1. pengendalian teknis/rekayasa yang meliputi eliminasi, subtitusi, isolasi, ventilasi, higienitas dan sanitasi;
      2. pendidikan dan pelatihan;
      3. insentif, penghargaan dan motivasi diri;
      4. evaluasi melalui internal audit, penyelidikan insiden dan etiologi; dan
      5. penegakan hukum.
    Dokumen terkait:
    Prosedur Manajemen Risiko

  2. Perancangan dan Rekayasa
    Tahap perancangan dan rekayasa meliputi:
    1. pengembangan;
    2. verifikasi;
    3. tinjauan ulang;
    4. validasi; dan
    5. penyesuaian.

    Dalam pelaksanaan perancangan dan rekayasa memperhatikan unsur-unsur:
    1. identifikasi potensi bahaya;
    2. prosedur penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja; dan
    3. personil yang memiliki kompetensi kerja harus ditentukan dan diberi wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk melakukan verifikasi persyaratan SMK3.
  3. Dokumen terkait:
    Prosedur Perancangan Dan Rekayasa

  4. Prosedur dan Instruksi Kerja
    PERUSAHAAN/ ORGANISASI melaksanakan semua prosedur dan instruksi kerja yang telah dibuat dan ditetapkan dan meninjau ulang secara berkala terutama jika terjadi perubahan peralatan, proses atau bahan baku yang digunakan oleh personal dengan melibatkan para pelaksana yang memiliki kompetensi kerja dalam menggunakan prosedur.

  5. Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan
    PERUSAHAAN/ ORGANISASI dalam hal menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain menjamin bahwa perusahaan lain tersebut memenuhi persyaratan K3. Verifikasi terhadap persyaratan K3 tersebut dilakukan oleh personal yang kompeten dan berwenang serta mempunyai tanggung jawab yang jelas.
  6. Dokumen terkait:
    Prosedur Manajemen Kontraktor

  7. Pembelian/Pengadaan Barang dan Jasa
    PERUSAHAAN/ ORGANISASI menetapkan sistem pembelian/pengadaan barang dan jasa:
    1. tererintegrasi dalam strategi penanganan pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
    2. menjamin agar produk barang dan jasa serta mitra kerja perusahaan memenuhi persyaratan K3; dan
    3. pada saat barang dan jasa diterima di tempat kerja, PERUSAHAAN/ ORGANISASI menjelaskan kepada semua pihak yang akan menggunakan barang dan jasa tersebut mengenai identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
    Dokumen terkait:
    Prosedur Pembelian/ Pengadaan Barang

  8. Produk Akhir
    PERUSAHAAN/ ORGANISASI menjamin keselamatan produk akhir berupa barang atau jasa dalam pengemasan, penyimpanan, pendistribusian, dan penggunaan serta pemusnahannya.

  9. Upaya Menghadapi Keadaan Darurat Kecelakaan dan Bencana Industri
    PERUSAHAAN/ ORGANISASI menetapkan prosedur kondisi darurat sebagai upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri, yang meliputi:
    1. penyediaan personil dan fasilitas P3K dengan jumlah yang cukup dan sesuai sampai mendapatkan pertolongan medik; dan
    2. proses perawatan lanjutan.

    Prosedur kondisi darurat diuji secara berkala oleh Team Kondisi Darurat PERUSAHAAN/ ORGANISASI yang memiliki kompetensi kerja, dan untuk instalasi yang mempunyai bahaya besar harus dikoordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang untuk mengetahui kehandalan pada saat kejadian yang sebenarnya.

  10. Dokumen terkait:
    Prosedur Kondisi Darurat

  11. Rencana dan Pemulihan Keadaan Darurat
    Dalam melaksanakan rencana dan pemulihan keadaan darurat PERUSAHAAN/ ORGANISASI menetapkan prosedur rencana pemulihan keadaan darurat secara cepat untuk mengembalikan pada kondisi yang normal dan membantu pemulihan tenaga kerja yang mengalami trauma.

  12. Dokumen terkait:
    Prosedur Rencana Pemulihan Kondisi Darurat
Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2021

For more learning Visit our home