Referensi:
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: PER.02/MEN/1980
Tentang:
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA DALAM PENYELENGGARAAN KESELAMATAN KERJA
Tujuan dari pemeriksaan kesehatan tenaga kerja ini adalah untuk menjamin kemampuan fisik dan kesehatan tenaga kerja yang sebaik-baiknya. Oleh sebab itu dibutuhkan prosedur untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja yang meliputi pemeriksaan kesehatan awal, pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus.
Belajar K3 Indonesia siap berkontribusi bagi organisasi/ perusahaan Anda untuk memberikan gambaran bagaimana menyusun prosedur pemeriksaan tenaga kerja sesuai dengan standar acuan yang ada. Anda bisa mempelajarinya secara mandiri dan menerapkannya sesuai dengan ruang lingkup organisasi/ perusahaan Anda, selamat membaca dan semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
More learning visit our home
Apabila didalam melakukan pemeriksaan kesehatan berkala menemukan penyakit-penyakit akibat kerja, maka harus melaporkan kepada Ditjen Binalindung Tenaga Kerja melalui Kantor Wilayah Ditjen Binalindung Tenaga Kerja.
Terima kasih telah membaca halaman ini