PENETAPAN KEBIJAKAN K3


Pedoman Membuat Laporan Semester RKL-RPL/ UKL-UPL
  1. Dalam menyusun Kebijakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Perusahaan/ Organisasi hasrus melakukannya melalui:
    1. tinjauan awal kondisi K3; dan
    2. proses konsultasi antara manajemen dan wakil pekerja/buruh.
  2. Kebijakan yang ditetapkan:
    1. telah mendapatkan pengesahan oleh Direktur;
    2. tertulis, tertanggal dan ditanda tangani;
    3. secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3;
    4. dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok, dan pelanggan, melalui media:
      1. papan info di masing-masing tempat kerja setiap departemen/bagian;
      2. media email;
      3. pelatihan internal perusahaan;
      4. briefing; dan/atau
      5. media komunikasi WA grup.
    5. telah didokumentasi dan dipelihara dengan baik didalam control dokumen;
    6. bersifat dinamik; dan
    7. ditinjau ulang secara berkala minimal satu kali dalam satu tahun untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundangundangan.
  3. Dalam melaksanakan ketentuan angka 2 huruf c sampai dengan huruf g, Persuahaan/Organisasi harus:
    1. menempatkan P2K3 pada posisi yang dapat menentukan keputusan perusahaan;
    2. merencanakan penyediaan anggaran, tenaga kerja yang berkualitas dan sarana-sarana lain yang diperlukan di bidang K3;
    3. menetapkan personil yang mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang jelas dalam penanganan K3;
    4. membuat perencanaan K3 yang terkoordinasi;
    5. melakukan penilaian kinerja dan tindak lanjut pelaksanaan K3.
  4. Ketentuan tersebut pada angka 3 huruf a sampai dengan huruf e diadakan peninjauan ulang secara teratur.
  5. Semua jajaran manajemen Perusahaan/Organisasi mulai dari Direktur, Kepala Bidang, dan semua Staf harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan.
  6. Setiap pekerja/buruh dan orang lain yang berada di tempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3.
Dokumen terkait:


Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2021

For more learning Visit our home