Untuk menjamin kesesuaian dan keefektifan yang berkesinambungan guna pencapaian tujuan SMK3, Perusahaan/ Organisasi:
- melakukan tinjauan ulang terhadap penerapan SMK3 secara berkala; dan
- tinjauan ulang SMK3 harus dapat mengatasi implikasi K3 terhadap seluruh kegiatan, produk barang dan jasa termasuk dampaknya terhadap kinerja perusahaan.
Tinjauan ulang penerapan SMK3, paling sedikit meliputi:
- evaluasi terhadap kebijakan K3;
- tujuan, sasaran dan kinerja K3;
- hasil temuan audit SMK3; dan
- evaluasi efektifitas penerapan SMK3, dan kebutuhan untuk pengembangan SMK3.
Perbaikan dan peningkatan kinerja dilakukan berdasarkan pertimbangan:
- perubahan peraturan perundang-undangan;
- tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
- perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
- perubahan struktur organisasi perusahaan;
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi;
- hasil kajian kecelakaan dan penyakit akibat kerja;
- adanya pelaporan; dan/atau
- adanya saran dari pekerja/buruh.
Dokumen terkait:
Tinjauan Manajemen