BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Syarat Dan Ketentuan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
BELAJAR K3 INDONESIA
Safety Online Learning
Referensi:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI No 6 Tahun 2021
Tentang:
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Definisi
- Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
- Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
- Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
- Simbol Limbah B3 adalah gambar yang menunjukkan karakteristik Limbah B3.
- Label Limbah B3 adalah keterangan mengenai Limbah B3 yang berbentuk tulisan yang berisi informasi mengenai Penghasil Limbah B3, alamat Penghasil Limbah B3, waktu pengemasan, jumlah, dan karakteristik Limbah B3.
- Pelabelan Limbah B3 adalah proses penandaan atau pemberian label yang dilekatkan atau dibubuhkan pada kemasan langsung Limbah B3.
- Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
- Pengurangan Limbah B3 adalah kegiatan Penghasil Limbah B3 untuk mengurangi jumlah dan/atau mengurangi sifat bahaya dan/atau racun dari Limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
- Penghasil Limbah B3 adalah Setiap Orang yang karena usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
- Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3.
- Pengangkut Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengangkutan Limbah B3.
- Pemanfaat Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Limbah B3.
- Pengolah Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Pengolahan Limbah B3.
- Penimbun Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan Penimbunan Limbah B3.
- Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dari Penghasil Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3.
- Pemanfaatan Limbah B3 adalah kegiatan penggunaan kembali, daur ulang, dan/atau perolehan kembali yang bertujuan untuk mengubah Limbah B3 menjadi produk yang dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan bakar yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
- Pengolahan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.
- Penimbunan Limbah B3 adalah kegiatan menempatkan Limbah B3 pada fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.
- Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Kewajiban
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkannya.
PENETAPAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
- Limbah B3 berdasarkan kategori bahayanya terdiri atas:
- Limbah B3 kategori 1; dan
- Limbah B3 kategori 2.
- Limbah B3 berdasarkan sumbernya terdiri atas:
- Limbah B3 dari sumber tidak spesifik;
- Limbah B3 dari B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan
- Limbah B3 dari sumber spesifik
- Limbah B3 dari sumber spesifik:
- Limbah B3 dari sumber spesifik umum; dan
- Limbah B3 dari sumber spesifik khusus.
Karakteristik Limbah B3
- mudah meledak;
- mudah menyala;
- reaktif;
- infeksius;
- korosif; dan/atau
- beracun.
PENGURANGAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (PRINSIP REDUCE)
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Pengurangan Limbah B3.
Pengurangan Limbah B3 dilakukan melalui:
- substitusi bahan;
- modifikasi proses; dan/atau
- penggunaan teknologi ramah lingkungan.
Substitusi bahan sebagaimana dapat dilakukan melalui pemilihan bahan baku dan/atau bahan penolong yang semula mengandung B3 digantikan dengan bahan baku dan/atau bahan penolong yang tidak mengandung B3.
Modifikasi proses dapat dilakukan melalui pemilihan dan penerapan proses produksi yang lebih efisien.
Pelaporan Kegiatan
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri mengenai pelaksanaan Pengurangan Limbah B3.
Laporan secara tertulis disampaikan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan sejak Pengurangan Limbah B3 dilakukan.
PENYIMPANAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 wajib melakukan Penyimpanan Limbah B3.
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3 dilarang melakukan pencampuran Limbah B3 yang disimpannya.
Untuk dapat melakukan Penyimpanan Limbah B3, wajib memiliki izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3.
Untuk dapat memperoleh izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3:
- wajib memiliki Izin Lingkungan; dan
- harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada bupati/wali kota dan melampirkan persyaratan izin.
Syarat-syarat Tempat Penyimpanan Limbah B3
- lokasi Penyimpanan Limbah B3:
- harus bebas banjir; dan
- tidak rawan bencana alam;
- harus berada di dalam penguasaan Setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3.
- fasilitas Penyimpanan Limbah B3 yang sesuai dengan jumlah Limbah B3, karakteristik Limbah B3, dan dilengkapi dengan upaya pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup:
- bangunan:
desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan sinar matahari; memiliki penerangan dan ventilasi; dan memiliki saluran drainase dan bak penampung.
- tangki dan/atau kontainer;
- tangki dan/atau kontainer;
- tempat tumpukan limbah (waste pile);
- waste impoundment; dan/atau
- bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- peralatan penanggulangan keadaan darurat paling sedikit meliputi:
- alat pemadam api; dan
- alat penanggulangan keadaan darurat lain yang sesuai.
Pengemasan dan Pelabelan Limbah B3
Pengemasan Limbah B3 dilakukan dengan menggunakan kemasan yang:
- terbuat dari bahan yang dapat mengemas Limbah B3 sesuai dengan karakteristik Limbah B3 yang akan disimpan;
- mampu mengungkung Limbah B3 untuk tetap berada dalam kemasan;
- memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan saat dilakukan penyimpanan, pemindahan, atau pengangkutan; dan
- berada dalam kondisi baik, tidak bocor, tidak berkarat, atau tidak rusak.
Kemasan Limbah B3 wajib dilekati Label Limbah B3 dan Simbol Limbah B3.
Label Limbah B3 paling sedikit memuat keterangan mengenai:
- nama Limbah B3;
- identitas Penghasil Limbah B3;
- tanggal dihasilkannya Limbah B3; dan
- tanggal Pengemasan Limbah B3.
Pemilihan Simbol Limbah B3 disesuaikan dengan karakteristik Limbah B3: mudah meledak, mudah menyala, reaktif, korosif dan/atau beracun.
Kegiatan Penyimpanan Limbah B3
Kewajiban pemegang izin Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan Limbah B3 paling sedikit meliputi:
- melakukan identifikasi Limbah B3 yang dihasilkan;
- melakukan pencatatan nama dan jumlah Limbah B3 yang dihasilkan;
- melakukan Penyimpanan Limbah B3 sesuai dengan ketentuan masa simpan LB3;
- melakukan Pemanfaatan Limbah B3, Pengolahan Limbah B3, dan/atau Penimbunan Limbah B3 yang dilakukan sendiri atau menyerahkan kepada Pengumpul Limbah B3, Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3, dan/atau Penimbun Limbah B3; dan
- menyusun dan menyampaikan laporan Penyimpanan Limbah B3.
Masa Simpan Limbah B3
- 90 (sembilan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg (lima puluh kilogram) per hari atau lebih;
- 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 1;
- 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 yang dihasilkan kurang dari 50 kg (lima puluh kilogram) per hari untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum; atau
- 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak Limbah B3 dihasilkan, untuk Limbah B3 kategori 2 dari sumber spesifik khusus,
Have a nice learning with us
Semoga bermanfaat, Copyright @BelajarK3.Com All rights reserved 2023
Bagikan halaman ini ke teman
More learning visit our home